Penjelasan Pengembang Soal Pembangunan Lapangan Padel di Keputih Surabaya usai Diprotes Warga
- Penulis : Moris Mangke
- | Selasa, 02 Jun 2026 21:00 WIB
selalu.id - Pihak pengembang Grand Eastern menyatakan pembangunan lapangan padel di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya telah sesuai dengan sertifikat kepemilikan dan perizinan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul protes sejumlah petani tambak yang menilai proyek pembangunan lapangan padel telah menyerobot sungai dan sempadan di sekitar lokasi pembangunan.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Project Director Grand Eastern, Johan Prajitno mengatakan seluruh proses pembangunan dilakukan berdasarkan alas hak kepemilikan yang dimiliki perusahaan serta mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
“Pasti kita bangunnya sesuai dengan alas hak kepemilikan kita. Kedua, pembangunannya kita juga sesuai dengan perizinan,” tegasnya, Selasa (2/6/2026).
Johan mengakui dalam proses pembangunan sempat terjadi kelalaian karena konstruksi berada terlalu dekat dengan sungai yang berada di sekitar proyek.
Namun, menurutnya, setelah mengetahui adanya kondisi tersebut, pihak pengembang langsung melakukan penyesuaian agar pembangunan kembali sesuai dengan batas yang ditentukan dalam perizinan.
“Mengenai pembangunan memang kita kapan hari ada kelalaian, itu agak merepet ke sungai. Tetapi setelah itu kan sudah sudah kita geser, sesuaikan dengan perizinan,” jelas Johan.
Johan menegaskan bahwa setelah dilakukan penyesuaian, tidak ada lagi persoalan terkait legalitas pembangunan lapangan padel tersebut.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
Menurutnya, perusahaan telah memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan sehingga tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain mempersoalkan dugaan pelanggaran sempadan sungai, para petani tambak juga disebut meminta akses jalan yang melintasi lahan milik pengembang.
Namun, Johan menilai permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena akses yang dimaksud berada di atas lahan yang menjadi bagian dari hak kepemilikan perusahaan.
“Kita negara hukum ya ngikutin aturan saja. Kalau mereka bilang akses petani tambak, mereka meminta lahan yang bukan punyanya mereka untuk dilewati kan ya lucu,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
Ia menyatakan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum dan hak kepemilikan yang sah.
“Bapak yang punya rumah, saya tuntut karena nggak ngasih saya jalan, padahal itu rumahnya Bapak. Akses yang termasuk di dalam alas hak kepemilikannya kita, yang diminta mereka,” papar Johan.
Sebelumnya, sejumlah petani tambak di kawasan Keputih, Surabaya memprotes pembangunan lapangan padel tersebut karena dianggap mengganggu area sungai dan sempadan serta berdampak terhadap akses menuju tambak yang mereka kelola.
Editor : Zein Muhammad