Kamis, 03 Sep 2026 11:24 WIB

Penjelasan Pengembang Soal Pembangunan Lapangan Padel di Keputih Surabaya usai Diprotes Warga

Proyek pembangunan lapangan padel di Keputih Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Proyek pembangunan lapangan padel di Keputih Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Pihak pengembang Grand Eastern menyatakan pembangunan lapangan padel di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya telah sesuai dengan sertifikat kepemilikan dan perizinan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul protes sejumlah petani tambak yang menilai proyek pembangunan lapangan padel telah menyerobot sungai dan sempadan di sekitar lokasi pembangunan.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Project Director Grand Eastern, Johan Prajitno mengatakan seluruh proses pembangunan dilakukan berdasarkan alas hak kepemilikan yang dimiliki perusahaan serta mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.

“Pasti kita bangunnya sesuai dengan alas hak kepemilikan kita. Kedua, pembangunannya kita juga sesuai dengan perizinan,” tegasnya, Selasa (2/6/2026).

Johan mengakui dalam proses pembangunan sempat terjadi kelalaian karena konstruksi berada terlalu dekat dengan sungai yang berada di sekitar proyek.

Namun, menurutnya, setelah mengetahui adanya kondisi tersebut, pihak pengembang langsung melakukan penyesuaian agar pembangunan kembali sesuai dengan batas yang ditentukan dalam perizinan.

“Mengenai pembangunan memang kita kapan hari ada kelalaian, itu agak merepet ke sungai. Tetapi setelah itu kan sudah sudah kita geser, sesuaikan dengan perizinan,” jelas Johan.

Johan menegaskan bahwa setelah dilakukan penyesuaian, tidak ada lagi persoalan terkait legalitas pembangunan lapangan padel tersebut.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Menurutnya, perusahaan telah memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan sehingga tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain mempersoalkan dugaan pelanggaran sempadan sungai, para petani tambak juga disebut meminta akses jalan yang melintasi lahan milik pengembang.

Namun, Johan menilai permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena akses yang dimaksud berada di atas lahan yang menjadi bagian dari hak kepemilikan perusahaan.

“Kita negara hukum ya ngikutin aturan saja. Kalau mereka bilang akses petani tambak, mereka meminta lahan yang bukan punyanya mereka untuk dilewati kan ya lucu,” ungkapnya.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

Ia menyatakan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum dan hak kepemilikan yang sah.

“Bapak yang punya rumah, saya tuntut karena nggak ngasih saya jalan, padahal itu rumahnya Bapak. Akses yang termasuk di dalam alas hak kepemilikannya kita, yang diminta mereka,” papar Johan.

Sebelumnya, sejumlah petani tambak di kawasan Keputih, Surabaya memprotes pembangunan lapangan padel tersebut karena dianggap mengganggu area sungai dan sempadan serta berdampak terhadap akses menuju tambak yang mereka kelola.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.