Senin, 19 Okt 2026 10:23 WIB

Maling Motor yang Resahkan Warga Ngajum Malang Itu Telah Ditangkap, Ternyata Masih Remaja

Barang bukti motor milik korban yang dicuri pelaku saat diamankan polisi. (Dok. Polres Malang for selalu.id).
Barang bukti motor milik korban yang dicuri pelaku saat diamankan polisi. (Dok. Polres Malang for selalu.id).

selalu.id - Dua remaja pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang resahkan warga Ngajum, Malang, kini telah diamankan Tim URC Satreskrim Polres Malang.

Dua remaja itu adalah A (18), warga Pagelaran, dan AAB (19), warga Ngajum, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Andreas Eddy Susetyo Usul Gabungkan Konservasi, Ekowisata, dan Perikanan di CMC 

Keduanya diamankan setelah terdeteksi mencuri sepeda motor milik warga yang tengah menonton karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga.

“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” katanya, Selasa (2/6/2026).

Begitu menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku dapat diamankan di wilayah Desa Babadan.

Baca Juga: Kisah Tragis Pasangan Muda di Mojokerto jadi Spesialis Maling Motor

Dari tangan pelaku, tim menyita sepeda motor milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan pelaku sebagai sarana saat beraksi. “Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Hafiz.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.

“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Hafiz.

Baca Juga: Komplotan Curanmor asal Bangkalan Berhasil Diringkus, Satu Ditembak

Pihaknua menyebut keberadaan URC menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.

“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegas dia.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tinjau Pustu Klatakan, Gus Fawait Targetkan Puskesmas Jember Berstandar ISO 2000

Agenda tersebut juga dirangkai dengan persiapan peluncuran program Home Care di Desa Darungan.

Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Berita yang banyak dicari sangat bervariatif.

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.