Senin, 19 Okt 2026 12:29 WIB

Ketika Perda jadi Penghambat Penyandang Disabilitas dalam Mengakses Layanan Publik

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 29 Mei 2026 18:25 WIB
Koalisi Disabilitas Surabaya dorong perda khusus difabel. (Dok. Istimewa).
Koalisi Disabilitas Surabaya dorong perda khusus difabel. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Koalisi Disabilitas Surabaya menyoroti belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus penyandang disabilitas di Kota Pahlawan, meski APBD kini mencapai Rp12,7 triliun.

Sorotan itu disampaikan dalam deklarasi Gabungan 15 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pengawal inklusi yang resmi membentuk Koalisi Disabilitas Surabaya untuk mengawal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, Budi Santoso mengatakan bahwa hingga kini penyandang disabilitas masih menghadapi banyak hambatan dalam mengakses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi.

“Surabaya sebagai kota metropolitan dengan kapasitas APBD sebesar Rp12,7 triliun, tetapi penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan akses layanan publik, pendidikan, pekerjaan hingga transportasi. Tanpa perda, komitmen inklusi hanya menjadi slogan,” tegasnya, Jumat (29/5/2026).

Budi mengatakan absennya regulasi daerah membuat kebijakan inklusi di Surabaya berjalan tanpa arah dan tidak memiliki kekuatan implementasi yang jelas.

Koalisi menilai Surabaya justru tertinggal dibanding sejumlah daerah lain di Jawa Timur yang telah memiliki perda disabilitas, seperti Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang, Kediri, Probolinggo, hingga Ngawi.

Baca Juga: GMNI Surabaya Raya dan RLD Gelar Pelatihan Jurnalistik, Asah Nalar Kritis Hadapi Hoaks

Budi menegaskan, raperda disabilitas penting sebagai instrumen hukum agar pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bergantung pada kebijakan sektoral maupun kegiatan seremonial semata.

Sementara itu, Sekretaris Koalisi Disabilitas Surabaya, Samsuri menyatakan pihaknya akan melakukan advokasi intensif kepada DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya agar pembentukan raperda masuk prioritas legislasi daerah.

“Kami akan meminta dukungan politik dari DPRD dan komitmen nyata dari pemkot. Jangan sampai isu disabilitas hanya diperingati saat momentum seremonial, tetapi minim kebijakan yang berdampak langsung,” jelasnya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Koalisi juga meminta penyusunan raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai subjek utama dalam proses pembahasan.

Mereka menilai kebijakan yang dibuat tanpa melibatkan kelompok disabilitas berpotensi tidak menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

5 Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto Dibongkar BPOM

Dalam penggerebekan pada 8 Oktober 2026, BPOM menyita barang bukti senilai Rp 16 miliar.

Tinjau Pustu Klatakan, Gus Fawait Targetkan Puskesmas Jember Berstandar ISO 2000

Agenda tersebut juga dirangkai dengan persiapan peluncuran program Home Care di Desa Darungan.

Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Berita yang banyak dicari sangat bervariatif.

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.