Ketika Perda jadi Penghambat Penyandang Disabilitas dalam Mengakses Layanan Publik
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 29 Mei 2026 18:25 WIB
selalu.id - Koalisi Disabilitas Surabaya menyoroti belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus penyandang disabilitas di Kota Pahlawan, meski APBD kini mencapai Rp12,7 triliun.
Sorotan itu disampaikan dalam deklarasi Gabungan 15 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pengawal inklusi yang resmi membentuk Koalisi Disabilitas Surabaya untuk mengawal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, Budi Santoso mengatakan bahwa hingga kini penyandang disabilitas masih menghadapi banyak hambatan dalam mengakses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi.
“Surabaya sebagai kota metropolitan dengan kapasitas APBD sebesar Rp12,7 triliun, tetapi penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan akses layanan publik, pendidikan, pekerjaan hingga transportasi. Tanpa perda, komitmen inklusi hanya menjadi slogan,” tegasnya, Jumat (29/5/2026).
Budi mengatakan absennya regulasi daerah membuat kebijakan inklusi di Surabaya berjalan tanpa arah dan tidak memiliki kekuatan implementasi yang jelas.
Koalisi menilai Surabaya justru tertinggal dibanding sejumlah daerah lain di Jawa Timur yang telah memiliki perda disabilitas, seperti Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Malang, Kediri, Probolinggo, hingga Ngawi.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
Budi menegaskan, raperda disabilitas penting sebagai instrumen hukum agar pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bergantung pada kebijakan sektoral maupun kegiatan seremonial semata.
Sementara itu, Sekretaris Koalisi Disabilitas Surabaya, Samsuri menyatakan pihaknya akan melakukan advokasi intensif kepada DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya agar pembentukan raperda masuk prioritas legislasi daerah.
“Kami akan meminta dukungan politik dari DPRD dan komitmen nyata dari pemkot. Jangan sampai isu disabilitas hanya diperingati saat momentum seremonial, tetapi minim kebijakan yang berdampak langsung,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
Koalisi juga meminta penyusunan raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai subjek utama dalam proses pembahasan.
Mereka menilai kebijakan yang dibuat tanpa melibatkan kelompok disabilitas berpotensi tidak menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Editor : Zein Muhammad