Rabu, 15 Jul 2026 01:07 WIB

Ketika Judi Online Serang Anak-anak, Bahaya Menanti

Ilustrasi judi online. (Dok. Istimewa).
Ilustrasi judi online. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyoroti maraknya anak di bawah umur yang terpapar judi online.

Pemerintah pun mulai memperketat pengawasan penggunaan teknologi digital bagi anak-anak, termasuk pembatasan media sosial untuk usia di bawah 16 tahun.

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI jadi Tersangka

Berdasarkan data Komdigi, ada sekitar 200 ribu anak mengalami kecanduan judi online.

“Kami sudah menandatangani kesepakatan bersama enam kementerian, termasuk Kapolri, terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” jelas Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Ia mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga akan memasukkan materi bahaya judi online dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Edukasi tersebut ditujukan agar siswa memahami risiko judi digital sejak dini.

Baca Juga: Komitmen Polres Pasuruan dalam Menekan Ancaman Narkoba hingga Judi Online di Sekolahan

Menurutnya, banyak anak terjerumus judi online karena awalnya hanya bermain gim atau tidak memahami bentuk perjudian digital yang mereka akses. Faktor lingkungan juga dinilai ikut memengaruhi meningkatnya kasus tersebut.

“Ada yang awalnya main gim lalu tersesat ke judi online karena ketidaktahuan,” papar dia.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Tegaskan Penyidik Tak Boleh Intimidasi, Tekankan SOP dan HAM

Selain penyuluhan di sekolah, pemerintah juga berupaya memperkuat pengawasan melalui empat ekosistem pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

Langkah itu dinilai penting karena judi online kini telah menjadi persoalan serius yang mengancam anak-anak dan remaja.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara hingga Bayar Rp6,76 M

Jaksa menyatakan uang pengganti tersebut wajib disetor paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Viral Video Pemotor PCX Onani depan Emak-emak di Surabaya

Diperkirakan pelaku masih bebas berkeliaran di wilayah Surabaya. Masyarakat harus tetap waspada agar tidak menjadi korban berikutnya.

DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikut Catatan Penting untuk Pemprov

DPRD Provinsi Jawa Timur secara bulat menetapkan persetujuan atas Raperda tersebut untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.

DPRD Surabaya Kritik Sidak Konten Wali Kota: Alarm Lemahnya Pengawasan Lurah hingga Camat

DPRD meminta Lurah, Camat hingga OPD harus lebih proaktif menyelesaikan masalah warga sesuai kewenangannya. Jangan bergantung dengan Wali Kota.

Dispendikbud Siapkan Langkah Khusus Tangani Ribuan Pelajar Sidoarjo yang Disebut Masuk Kelompok Anak dengan HIV/AIDS

Dispendikbud menegaskan bahwa peserta didik yang termasuk dalam kelompok ADHA memiliki hak yang sama untuk peroleh pendidikan tanpa stigma atau diskriminasi.

Pemkab Jember Masifkan Progam Bunga Desaku Mini dalam Permudah Layanan ke Masyarakat

Melalui Bunga Desaku Mini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengenal, memahami, dan memanfaatkan berbagai program unggulan Pemkab Jember.