Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Penadah Curanmor dan Pemalsu STNK
- Penulis : Moris Mangke
- | Jumat, 29 Mei 2026 12:12 WIB
selalu.id - Sindikat panadah motor curian dan pemalsu STNK jaringan Surabaya-Pasuruan, dibongkar Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Lima orang pelaku yang terlibat diamankan. Mereka masing-masing berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan.
Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini
Kelimanya kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku serta perannya masing-masing,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu.
Dokumen kendaraan tersebut diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” jelas Edy.
Baca Juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AYH disebut dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan.
Edy menyebut tersangka memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.
Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu. Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
Baca Juga: Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan
Dalam kasus ini, penyidik menyita 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain itu, juga diamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di Jawa Timur," tegas Edy.
Sementara atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, serta Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan persekongkolan jahat, penadahan, pemalsuan surat, dan penipuan.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-13985-polrestabes-surabaya-bongkar-sindikat-penadah-curanmor-dan-pemalsu-stnk
