Minggu, 12 Jul 2026 02:59 WIB

Pengamat: Pelanggaran Test Pile Proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari Wajib Diberi Sanksi!

Penampakan terkini proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Penampakan terkini proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - PT Wulandaya Cahaya Lestari dan warga terdampak proyek pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167 disebut sudah mencapai kesepakatan.

Namun, kesepakatan tersebut tidak serta merta menghapus pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemrakarsa.

Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan RT-RW Surabaya Tak Boleh Pungut Uang Warga Baru Tanpa Izin Lurah

Winardi, perwakilan warga terdampak, mengungkapkan bahwa meski sempat tertunda, kesepakatan antara kedua belah pihak telah ditandatangani.

“Tadi kita sudah ada pertemuan dengan pemerintah kota yang diwakili Camat Genteng. Kita sudah jelaskan bahwa sudah ada kesepakatan, sesuai dengan tuntutan warga,” ungkapnya kepada selalu.id, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, setiap warga mendapatkan ganti rugi dengan nominal yang berbeda-beda.

“Nominal besaran ganti ruginya tidak sama, tergantung dari luas bangunan, kerusakan atau kerugian yang dialami,” jelas Winardi.

“Secara resminya nanti kemungkinan akan ada pembukaan segel. Sekaligus mempertemukan antara warga dan pihak-pihak dari PT, yang sempat berselisih paham,” tambahnya.

Mendengar kabar tersebut, pengamat tata kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Putu Rudy Setiawan mengatakan bahwa meskipun permasalahan dengan warga sudah selesai, tapi itu tidak menghapus pelanggaran test pile yang dilakukan PT Wulandaya Cahaya Lestari.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Masifkan Penertiban Parkir, Wajib Berizin dan Transparan Lewat Digitalisasi

“Itu dua hal berbeda. Pertama, pelanggaran test pile itu konteksnya publik. PT WCL melanggar salah satu aturan pembangunan yang bersifat publik, maka dia wajib dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara yang kedua, kata Putu, hubungan PT WCL dengan lingkungan yang terdampak itu konteksnya pribadi.

Kegiatan PT WCL, menyebabkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya, maka penyelesaian diserahkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa.

Menurut Putu, test pile tidak ada aturan hukumnya. Pemkot Surabaya dalam hal ini DPRKPP hanya memberikan aturan tambahan atau diskresi untuk memfasilitasi kebutuhan test pile saja.

Baca Juga: Gagal Masuk Sekolah Negeri? Pemkot Surabaya Siapkan Jalur Swasta Berkualitas

“Seharusnya test pile itu bagian dari kegiatan konstruksi yang harus mendapatkan PBG dulu. Bukan kegiatan yang mendahului PBG. DPRKPP juga salah jalan ketika ada permohonan kemudian direspon dengan mengacu pada pedoman, bukan pada aturan hukum,” tegas dosen departemen PWK ITS ini.

Sementara terkait rencana pembukaan segel pekan depan, Putu mengatakan bahwa harus ada izin Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), dan Persetujuan Lingkungan (PL).

"Harus ada izin KKPR, PBG dan PL. Itu wajib," tandasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pasangan Kekasih yang Terjun ke Jurang Pacet Mojokerto Itu Masih Remaja, Ini Identitasnya

Akibat insiden ini, pasangan kekasih tersebut mengalami luka parah. Keduanya saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Pasangan Kekasih Pengendara Motor Vario Terjun ke Jurang Pacet Mojokerto, Begini Kondisinya

Hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam.

Syarat, Jadwal hingga Mencairkan BLT Kesra Rp900 Ribu pada Juli 2026

Apabila pemerintah memutuskan untuk mencairkan kembali BLT Kesra untuk masyarakat, maka calon penerima wajib melakukan pengecekan berkala.

Gadis 14 Tahun Asal Surabaya Diduga Alami Eksploitasi, Dipaksa Ngamen, Hingga Hamil dalam Penyekapan

Korban diduga berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Januari dan hilang dari rumah pada Maret 2026.

Terapkan Kontrak Digital Pegawai, Pelindo Daya Sejahtera jadi Rujukan Emas UBS

Kunjungan UBS Gold dilakukan atas rekomendasi mitra usaha yang mengetahui keberhasilan PDS dalam menerapkan sistem itu.

Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan pil ekstasi yang disembunyikan di balik bungkus rokok.