Minggu, 18 Okt 2026 21:01 WIB

Pengamat: Pelanggaran Test Pile Proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari Wajib Diberi Sanksi!

Penampakan terkini proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Penampakan terkini proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - PT Wulandaya Cahaya Lestari dan warga terdampak proyek pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167 disebut sudah mencapai kesepakatan.

Namun, kesepakatan tersebut tidak serta merta menghapus pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemrakarsa.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Winardi, perwakilan warga terdampak, mengungkapkan bahwa meski sempat tertunda, kesepakatan antara kedua belah pihak telah ditandatangani.

“Tadi kita sudah ada pertemuan dengan pemerintah kota yang diwakili Camat Genteng. Kita sudah jelaskan bahwa sudah ada kesepakatan, sesuai dengan tuntutan warga,” ungkapnya kepada selalu.id, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, setiap warga mendapatkan ganti rugi dengan nominal yang berbeda-beda.

“Nominal besaran ganti ruginya tidak sama, tergantung dari luas bangunan, kerusakan atau kerugian yang dialami,” jelas Winardi.

“Secara resminya nanti kemungkinan akan ada pembukaan segel. Sekaligus mempertemukan antara warga dan pihak-pihak dari PT, yang sempat berselisih paham,” tambahnya.

Mendengar kabar tersebut, pengamat tata kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Putu Rudy Setiawan mengatakan bahwa meskipun permasalahan dengan warga sudah selesai, tapi itu tidak menghapus pelanggaran test pile yang dilakukan PT Wulandaya Cahaya Lestari.

Baca Juga: Kikis Stigma Sarang Narkoba, Pemkot Surabaya Siap Sulap Jalan Kunti jadi Kampung Bersinar

“Itu dua hal berbeda. Pertama, pelanggaran test pile itu konteksnya publik. PT WCL melanggar salah satu aturan pembangunan yang bersifat publik, maka dia wajib dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara yang kedua, kata Putu, hubungan PT WCL dengan lingkungan yang terdampak itu konteksnya pribadi.

Kegiatan PT WCL, menyebabkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya, maka penyelesaian diserahkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa.

Menurut Putu, test pile tidak ada aturan hukumnya. Pemkot Surabaya dalam hal ini DPRKPP hanya memberikan aturan tambahan atau diskresi untuk memfasilitasi kebutuhan test pile saja.

Baca Juga: Satpol PP Ancam Razia Warung Remang Bandel di Surabaya, RT-RW Wajib Catat

“Seharusnya test pile itu bagian dari kegiatan konstruksi yang harus mendapatkan PBG dulu. Bukan kegiatan yang mendahului PBG. DPRKPP juga salah jalan ketika ada permohonan kemudian direspon dengan mengacu pada pedoman, bukan pada aturan hukum,” tegas dosen departemen PWK ITS ini.

Sementara terkait rencana pembukaan segel pekan depan, Putu mengatakan bahwa harus ada izin Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), dan Persetujuan Lingkungan (PL).

"Harus ada izin KKPR, PBG dan PL. Itu wajib," tandasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Bawa Kukis Black ke PRJ Surabaya 2026, Kokola Tawarkan Promo Serba Rp10 Ribu hingga Emas

Fian berharap PRJ Surabaya terus berlangsung dan semakin berkembang. Area festival bisa diperluas dan melibatkan para UMKM.