Kamis, 03 Sep 2026 16:11 WIB

Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Sawah untuk Ketahanan Pangan

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya. (Foto: Dony/selalu.id).
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memperkuat perlindungan lahan pertanian untuk menjamin ketahanan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, dalam Seminar Nasional Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional yang diselenggarakan oleh Magister Kenotariatan FH di Auditorium FK kampus UBAYA Surabaya, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Terus Perkuat Ketahanan Pangan untuk Stabilitas Daerah

Dalam paparannya, Rudi menyebutkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan sawah, lambatnya penetapan kawasan lahan pertanian, serta tumpang tindih penggunaan lahan antara kawasan pertanian dan kawasan hutan.

Menurutnya, salah satu penyebab utama permasalahan tersebut adalah data lahan sawah yang belum sepenuhnya akurat dan disepakati seluruh pihak.

"Kita sudah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebanyak dua kali, terakhir untuk wilayah Jawa pada tahun 2019, yang kemudian diperbarui melalui penyusunan spasial tahun 2025. Namun, masih banyak penyesuaian yang perlu dilakukan agar data tersebut tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum," ungkapnya.

Rudi mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Lahan Baku Sawah.

Kebijakan yang ditetapkan mensyaratkan minimal 80 persen dari total lahan baku sawah harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, sementara sisanya dapat dialihfungsikan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pemerintah daerah diberikan waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan penyesuaian dan revisi dokumen tata ruang masing-masing wilayah.

"Prinsipnya, semakin cepat kita tetapkan data lahan yang jelas, semakin cepat pula kita tahu mana yang harus dijaga untuk pertanian dan mana yang boleh digunakan untuk keperluan lain. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk menentukan lokasi lahan yang dilindungi, namun tetap berpedoman pada ketentuan nasional.

Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ngawi Gerebek Gudang Bulog, Sisir Stok Beras hingga Jagung

Rudi menegaskan akan dilakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain itu, proses penataan aset dan pemberian sertifikat lahan juga akan dibarengi dengan program pemberdayaan masyarakat.

"Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jangan sampai tanah yang sudah diserahkan untuk kebutuhan warga justru dijual kembali dan beralih fungsi," tegasnya.

Selain perlindungan lahan sawah, pemerintah juga mengoptimalkan kebijakan Bank Tanah untuk menjamin pemanfaatan tanah yang lebih efektif dan produktif.

Khusus untuk pelepasan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi pertanian atau pemukiman, pemerintah memastikan prosesnya hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi yang memenuhi syarat, tanpa merusak fungsi lindung dan konservasi lingkungan.

Baca Juga: Potret Panen Raya Jagung di Kawasan Balongbendo Sidoarjo

Sebagai contoh, di Jawa Timur tepatnya wilayah Banyuwangi pada tahun 2024 lalu telah dilakukan penataan lebih dari 10.000 bidang tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Pihaknya bersama Kantor Wilayah BPN setempat akan terus melakukan pemantauan berkala guna memastikan lahan tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Rudi menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lahan-lahan yang sudah terpakai untuk kegiatan produktif namun belum memiliki dokumen resmi.

Lahan yang masuk dalam kategori 80 persen kawasan yang harus dipertahankan akan dilindungi sepenuhnya, sedangkan 20 persen sisanya dapat digunakan sesuai izin dan peraturan tata ruang yang berlaku.

"Semua langkah ini kita lakukan demi menjaga ketersediaan lahan pertanian, menjamin ketahanan pangan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat," pungkas Rudi.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.