Senin, 19 Okt 2026 07:28 WIB

Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Sawah untuk Ketahanan Pangan

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya. (Foto: Dony/selalu.id).
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memperkuat perlindungan lahan pertanian untuk menjamin ketahanan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, dalam Seminar Nasional Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional yang diselenggarakan oleh Magister Kenotariatan FH di Auditorium FK kampus UBAYA Surabaya, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: 7 Jam Geledah BPN Jatim, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Dalam paparannya, Rudi menyebutkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan sawah, lambatnya penetapan kawasan lahan pertanian, serta tumpang tindih penggunaan lahan antara kawasan pertanian dan kawasan hutan.

Menurutnya, salah satu penyebab utama permasalahan tersebut adalah data lahan sawah yang belum sepenuhnya akurat dan disepakati seluruh pihak.

"Kita sudah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebanyak dua kali, terakhir untuk wilayah Jawa pada tahun 2019, yang kemudian diperbarui melalui penyusunan spasial tahun 2025. Namun, masih banyak penyesuaian yang perlu dilakukan agar data tersebut tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum," ungkapnya.

Rudi mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Lahan Baku Sawah.

Kebijakan yang ditetapkan mensyaratkan minimal 80 persen dari total lahan baku sawah harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, sementara sisanya dapat dialihfungsikan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pemerintah daerah diberikan waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan penyesuaian dan revisi dokumen tata ruang masing-masing wilayah.

"Prinsipnya, semakin cepat kita tetapkan data lahan yang jelas, semakin cepat pula kita tahu mana yang harus dijaga untuk pertanian dan mana yang boleh digunakan untuk keperluan lain. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk menentukan lokasi lahan yang dilindungi, namun tetap berpedoman pada ketentuan nasional.

Baca Juga: Giliran Kantor BPN Jatim Digeledah KPK, Sita Sejumlah Koper

Rudi menegaskan akan dilakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain itu, proses penataan aset dan pemberian sertifikat lahan juga akan dibarengi dengan program pemberdayaan masyarakat.

"Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jangan sampai tanah yang sudah diserahkan untuk kebutuhan warga justru dijual kembali dan beralih fungsi," tegasnya.

Selain perlindungan lahan sawah, pemerintah juga mengoptimalkan kebijakan Bank Tanah untuk menjamin pemanfaatan tanah yang lebih efektif dan produktif.

Khusus untuk pelepasan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi pertanian atau pemukiman, pemerintah memastikan prosesnya hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi yang memenuhi syarat, tanpa merusak fungsi lindung dan konservasi lingkungan.

Baca Juga: Geledah Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto, KPK Sita Dokumen dan Amplop Berisi Uang

Sebagai contoh, di Jawa Timur tepatnya wilayah Banyuwangi pada tahun 2024 lalu telah dilakukan penataan lebih dari 10.000 bidang tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Pihaknya bersama Kantor Wilayah BPN setempat akan terus melakukan pemantauan berkala guna memastikan lahan tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Rudi menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lahan-lahan yang sudah terpakai untuk kegiatan produktif namun belum memiliki dokumen resmi.

Lahan yang masuk dalam kategori 80 persen kawasan yang harus dipertahankan akan dilindungi sepenuhnya, sedangkan 20 persen sisanya dapat digunakan sesuai izin dan peraturan tata ruang yang berlaku.

"Semua langkah ini kita lakukan demi menjaga ketersediaan lahan pertanian, menjamin ketahanan pangan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat," pungkas Rudi.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.