Minggu, 12 Jul 2026 03:02 WIB

Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Sawah untuk Ketahanan Pangan

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya. (Foto: Dony/selalu.id).
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memperkuat perlindungan lahan pertanian untuk menjamin ketahanan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, dalam Seminar Nasional Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional yang diselenggarakan oleh Magister Kenotariatan FH di Auditorium FK kampus UBAYA Surabaya, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Terus Perkuat Ketahanan Pangan untuk Stabilitas Daerah

Dalam paparannya, Rudi menyebutkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan sawah, lambatnya penetapan kawasan lahan pertanian, serta tumpang tindih penggunaan lahan antara kawasan pertanian dan kawasan hutan.

Menurutnya, salah satu penyebab utama permasalahan tersebut adalah data lahan sawah yang belum sepenuhnya akurat dan disepakati seluruh pihak.

"Kita sudah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebanyak dua kali, terakhir untuk wilayah Jawa pada tahun 2019, yang kemudian diperbarui melalui penyusunan spasial tahun 2025. Namun, masih banyak penyesuaian yang perlu dilakukan agar data tersebut tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum," ungkapnya.

Rudi mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Lahan Baku Sawah.

Kebijakan yang ditetapkan mensyaratkan minimal 80 persen dari total lahan baku sawah harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, sementara sisanya dapat dialihfungsikan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pemerintah daerah diberikan waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan penyesuaian dan revisi dokumen tata ruang masing-masing wilayah.

"Prinsipnya, semakin cepat kita tetapkan data lahan yang jelas, semakin cepat pula kita tahu mana yang harus dijaga untuk pertanian dan mana yang boleh digunakan untuk keperluan lain. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk menentukan lokasi lahan yang dilindungi, namun tetap berpedoman pada ketentuan nasional.

Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ngawi Gerebek Gudang Bulog, Sisir Stok Beras hingga Jagung

Rudi menegaskan akan dilakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain itu, proses penataan aset dan pemberian sertifikat lahan juga akan dibarengi dengan program pemberdayaan masyarakat.

"Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jangan sampai tanah yang sudah diserahkan untuk kebutuhan warga justru dijual kembali dan beralih fungsi," tegasnya.

Selain perlindungan lahan sawah, pemerintah juga mengoptimalkan kebijakan Bank Tanah untuk menjamin pemanfaatan tanah yang lebih efektif dan produktif.

Khusus untuk pelepasan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi pertanian atau pemukiman, pemerintah memastikan prosesnya hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi yang memenuhi syarat, tanpa merusak fungsi lindung dan konservasi lingkungan.

Baca Juga: Potret Panen Raya Jagung di Kawasan Balongbendo Sidoarjo

Sebagai contoh, di Jawa Timur tepatnya wilayah Banyuwangi pada tahun 2024 lalu telah dilakukan penataan lebih dari 10.000 bidang tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Pihaknya bersama Kantor Wilayah BPN setempat akan terus melakukan pemantauan berkala guna memastikan lahan tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Rudi menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lahan-lahan yang sudah terpakai untuk kegiatan produktif namun belum memiliki dokumen resmi.

Lahan yang masuk dalam kategori 80 persen kawasan yang harus dipertahankan akan dilindungi sepenuhnya, sedangkan 20 persen sisanya dapat digunakan sesuai izin dan peraturan tata ruang yang berlaku.

"Semua langkah ini kita lakukan demi menjaga ketersediaan lahan pertanian, menjamin ketahanan pangan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat," pungkas Rudi.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pasangan Kekasih yang Terjun ke Jurang Pacet Mojokerto Itu Masih Remaja, Ini Identitasnya

Akibat insiden ini, pasangan kekasih tersebut mengalami luka parah. Keduanya saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Pasangan Kekasih Pengendara Motor Vario Terjun ke Jurang Pacet Mojokerto, Begini Kondisinya

Hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam.

Syarat, Jadwal hingga Mencairkan BLT Kesra Rp900 Ribu pada Juli 2026

Apabila pemerintah memutuskan untuk mencairkan kembali BLT Kesra untuk masyarakat, maka calon penerima wajib melakukan pengecekan berkala.

Gadis 14 Tahun Asal Surabaya Diduga Alami Eksploitasi, Dipaksa Ngamen, Hingga Hamil dalam Penyekapan

Korban diduga berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Januari dan hilang dari rumah pada Maret 2026.

Terapkan Kontrak Digital Pegawai, Pelindo Daya Sejahtera jadi Rujukan Emas UBS

Kunjungan UBS Gold dilakukan atas rekomendasi mitra usaha yang mengetahui keberhasilan PDS dalam menerapkan sistem itu.

Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan pil ekstasi yang disembunyikan di balik bungkus rokok.