Senin, 06 Jul 2026 02:51 WIB

Anak Polisi di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Jaringan Joko Tingkir

Adrian Fathur Rahman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Istimewa).
Adrian Fathur Rahman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Adrian Fathur Rahman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karena dinilai terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 49 gram jaringan Joko Tingkir.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).

Baca Juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Adrian Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1),” kata JPU Reiyan, Selasa (19/5/2026).

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” jelasnya.

Selain pidana penjara, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya meminta majelis hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar kepada terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 190 hari.

“Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti kurungan selama 190 hari,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga: BNN Sebut Narkoba 3,37 Ton di Gresik Diduga untuk Bahan Vape

Adrian diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara penganiayaan dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara tidak berbelit-belit. Jaksa juga menyebut terdakwa kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani persidangan didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Pledoi tersebut rencananya akan dibacakan dalam agenda sidang lanjutan.

“Kami mengajukan pledoi yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Foto: Pengungkapan Narkoba 3 Ton di Gresik

Kasus ini bermula pada 20 Oktober 2025 setelah polisi menangkap Briyan dengan barang bukti sabu seberat 0,196 gram. Dari hasil pengembangan perkara, petugas kemudian menangkap Adrian di kamar kosnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan klip sabu dan satu paket besar sabu seberat 49,300 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, telepon genggam, dan uang tunai.

Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh barang bukti yang diamankan dipastikan positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Konser Denny Caknan di Eks Hi-Tech Mall Surabaya Membludak, Pagar Besi Sampai Jebol

Jebolnya pager ini disebabkan banyaknya penonton yang merangsek masuk ke dalam area konser yang digratiskan itu.

75 LC Diamankan di Warung Pangku Jabon Sidoarjo Ternyata Banyak Dari Kota Ini

Dari puluhan LC tersebut, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan satu di antaranya terindikasi menderita sifilis atau raja singa.

Adu Nasib di Surabaya, Arek Blitar Malah Masuk Penjara

Kini, tersangka HL telah diamankan di Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami pelaku lain.

Enam Kapolda Berganti, Berikut Daftarnya

Irjen Pol Isir mengatakan mutasi jabatan merupakan mekanisme yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia.

Pemkab Sidoarjo Perkuat Gerakan Masyarakat Lawan Narkoba dalam Peringatan HANI 2026

Kepedulian warga di lingkungan RT, RW, hingga desa juga dinilai menjadi benteng awal untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.

Warga Surabaya Menjerit soal Debu Proyek Drainase, DSDABM Siapkan Sanksi Tegas pada Kontraktor

Apabila teguran pertama tidak dipatuhi, DSDABM Surabaya akan meningkatkan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.