Minggu, 18 Okt 2026 23:56 WIB

Anak Polisi di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Jaringan Joko Tingkir

Adrian Fathur Rahman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Istimewa).
Adrian Fathur Rahman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Adrian Fathur Rahman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karena dinilai terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 49 gram jaringan Joko Tingkir.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).

Baca Juga: Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Adrian Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1),” kata JPU Reiyan, Selasa (19/5/2026).

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” jelasnya.

Selain pidana penjara, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya meminta majelis hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar kepada terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 190 hari.

“Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti kurungan selama 190 hari,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga: Ini Tampang dan Nama Alumni Cak Surabaya yang Ditangkap Kasus Sabu

Adrian diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara penganiayaan dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara tidak berbelit-belit. Jaksa juga menyebut terdakwa kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani persidangan didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Pledoi tersebut rencananya akan dibacakan dalam agenda sidang lanjutan.

“Kami mengajukan pledoi yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Alumni Cak dan Ning Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Kasus ini bermula pada 20 Oktober 2025 setelah polisi menangkap Briyan dengan barang bukti sabu seberat 0,196 gram. Dari hasil pengembangan perkara, petugas kemudian menangkap Adrian di kamar kosnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan klip sabu dan satu paket besar sabu seberat 49,300 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, telepon genggam, dan uang tunai.

Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh barang bukti yang diamankan dipastikan positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.