Kamis, 03 Sep 2026 15:24 WIB

Anak Polisi di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Jaringan Joko Tingkir

Adrian Fathur Rahman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Istimewa).
Adrian Fathur Rahman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Adrian Fathur Rahman dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karena dinilai terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 49 gram jaringan Joko Tingkir.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).

Baca Juga: BPR IMA Gandeng Dinkes dan Garda Semeru Edukasi HIV/AIDS serta Bahaya Narkoba

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Adrian Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1),” kata JPU Reiyan, Selasa (19/5/2026).

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” jelasnya.

Selain pidana penjara, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya meminta majelis hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar kepada terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 190 hari.

“Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti kurungan selama 190 hari,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga: Sikat Peredaran Narkoba di Surabaya, Polres Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan 1 Kg Sabu

Adrian diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara penganiayaan dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara tidak berbelit-belit. Jaksa juga menyebut terdakwa kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani persidangan didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Pledoi tersebut rencananya akan dibacakan dalam agenda sidang lanjutan.

“Kami mengajukan pledoi yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

Kasus ini bermula pada 20 Oktober 2025 setelah polisi menangkap Briyan dengan barang bukti sabu seberat 0,196 gram. Dari hasil pengembangan perkara, petugas kemudian menangkap Adrian di kamar kosnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan klip sabu dan satu paket besar sabu seberat 49,300 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, telepon genggam, dan uang tunai.

Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh barang bukti yang diamankan dipastikan positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.