Minggu, 18 Okt 2026 20:21 WIB

Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina, Hakim Tolak Eksepsi Samuel

Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor, saat sidang di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).
Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor, saat sidang di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah milik Elina Widjajanti sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, Rabu (13/5/2026).

Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor.

Baca Juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh ketua majelis hakim Pujiono. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, pihak terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Namun hakim menilai dakwaan jaksa telah memuat unsur-unsur yang diperlukan, mulai identitas terdakwa, waktu, tempat kejadian, hingga uraian perbuatan yang didakwakan.

“Keberatan pengacara lebih ke materi pokok perkara, bukan cacat formil dakwaan. Jadi harus dibuktikan di pemeriksaan saksi,” kata hakim dalam persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang saat Jadi Korban Pengusiran hingga Kekerasan

Agenda sidang berikutnya yakni pemeriksaan saksi korban, saksi ahli, serta alat bukti surat.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Samuel Adi Kristanto, Robert Mantinia, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan siap menghadapi tahapan pembuktian.

“Kami tetap menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Sidang sekarang masuk pemeriksaan saksi, bukti surat, dan alat bukti lainnya,” jelas Robert kepada wartawan.

Baca Juga: Kasus Pengerusakan Rumah Nenek Elina Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Melawan

Robert menegaskan pihaknya akan fokus membuktikan legalitas dokumen jual beli yang dimiliki para terdakwa. Menurutnya, kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang.

Ia juga membantah adanya unsur kekerasan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

“Yang namanya kekerasan itu tidak ada. Kalau masalah dirobohkan atau direnovasi nanti kita buktikan di persidangan,” tegas Robert.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Bawa Kukis Black ke PRJ Surabaya 2026, Kokola Tawarkan Promo Serba Rp10 Ribu hingga Emas

Fian berharap PRJ Surabaya terus berlangsung dan semakin berkembang. Area festival bisa diperluas dan melibatkan para UMKM.

Senangnya Petani Tambakrejo Sambut KDKMP Sidoarjo, Tebus Pupuk Kini Makin Mudah

Selain pupuk, KDKMP diproyeksikan menjadi pusat penyaluran komoditas bersubsidi lainnya seperti beras SPHP, MinyaKita, hingga LPG 3 kilogram.