Kamis, 03 Sep 2026 17:06 WIB

Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina, Hakim Tolak Eksepsi Samuel

Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor, saat sidang di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).
Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor, saat sidang di PN Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah milik Elina Widjajanti sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, Rabu (13/5/2026).

Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor.

Baca Juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh ketua majelis hakim Pujiono. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, pihak terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Namun hakim menilai dakwaan jaksa telah memuat unsur-unsur yang diperlukan, mulai identitas terdakwa, waktu, tempat kejadian, hingga uraian perbuatan yang didakwakan.

“Keberatan pengacara lebih ke materi pokok perkara, bukan cacat formil dakwaan. Jadi harus dibuktikan di pemeriksaan saksi,” kata hakim dalam persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang saat Jadi Korban Pengusiran hingga Kekerasan

Agenda sidang berikutnya yakni pemeriksaan saksi korban, saksi ahli, serta alat bukti surat.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Samuel Adi Kristanto, Robert Mantinia, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan siap menghadapi tahapan pembuktian.

“Kami tetap menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Sidang sekarang masuk pemeriksaan saksi, bukti surat, dan alat bukti lainnya,” jelas Robert kepada wartawan.

Baca Juga: Kasus Pengerusakan Rumah Nenek Elina Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Melawan

Robert menegaskan pihaknya akan fokus membuktikan legalitas dokumen jual beli yang dimiliki para terdakwa. Menurutnya, kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang.

Ia juga membantah adanya unsur kekerasan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

“Yang namanya kekerasan itu tidak ada. Kalau masalah dirobohkan atau direnovasi nanti kita buktikan di persidangan,” tegas Robert.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.