Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina, Hakim Tolak Eksepsi Samuel
- Penulis : Moris Mangke
- | Rabu, 13 Mei 2026 21:14 WIB
selalu.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah milik Elina Widjajanti sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, Rabu (13/5/2026).
Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor.
Baca Juga: Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang saat Jadi Korban Pengusiran hingga Kekerasan
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh ketua majelis hakim Pujiono. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, pihak terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Namun hakim menilai dakwaan jaksa telah memuat unsur-unsur yang diperlukan, mulai identitas terdakwa, waktu, tempat kejadian, hingga uraian perbuatan yang didakwakan.
“Keberatan pengacara lebih ke materi pokok perkara, bukan cacat formil dakwaan. Jadi harus dibuktikan di pemeriksaan saksi,” kata hakim dalam persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Kasus Pengerusakan Rumah Nenek Elina Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Melawan
Agenda sidang berikutnya yakni pemeriksaan saksi korban, saksi ahli, serta alat bukti surat.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Samuel Adi Kristanto, Robert Mantinia, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan siap menghadapi tahapan pembuktian.
“Kami tetap menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Sidang sekarang masuk pemeriksaan saksi, bukti surat, dan alat bukti lainnya,” jelas Robert kepada wartawan.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Robert menegaskan pihaknya akan fokus membuktikan legalitas dokumen jual beli yang dimiliki para terdakwa. Menurutnya, kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang.
Ia juga membantah adanya unsur kekerasan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
“Yang namanya kekerasan itu tidak ada. Kalau masalah dirobohkan atau direnovasi nanti kita buktikan di persidangan,” tegas Robert.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-13729-sidang-kasus-pengusiran-nenek-elina-hakim-tolak-eksepsi-samuel
