Jumat, 21 Agu 2026 06:20 WIB

Dispendik Jember Sosialisasikan SPMB 2026/2027, Tekankan Transparansi dan Keadilan

Sosialisasi SPMB 2026/2027 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).
Sosialisasi SPMB 2026/2027 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, serta bebas dari praktik kolusi serta nepotisme.

Baca Juga: KUA-PPAS P-APBD 2026 Disepakati, Pemkab-DPRD Jember Genjot Pengentasan Kemiskinan Lewat Pelayanan Dasar

Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melibatkan berbagai unsur lintas instansi, di antaranya kepolisian, kejaksaan, inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, serta seluruh kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Jember.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahyono mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai asas transparansi, objektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Arief mengatakan daya tampung sekolah negeri di Kabupaten Jember masih terbatas dibanding jumlah lulusan SD setiap tahunnya.

Saat ini terdapat 94 SMP negeri di Jember yang belum mampu menampung seluruh calon siswa.

Karena itu, pemerintah daerah turut melibatkan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI dan MTs, serta sekolah swasta sebagai alternatif pendidikan bagi masyarakat.

Baca Juga: Kala Para Purnawirawan Jember Menantang Angin Pantai Pancer demi Sang Saka

Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, pemerintah tetap menerapkan sistem kuota berdasarkan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

"Untuk jenjang SD, kuota domisili ditetapkan sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Sedangkan untuk jenjang SMP terdiri dari 50 persen domisili, 25 persen prestasi, 20 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan orang tua," sebut Arief.

Ia menambahkan, untuk jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa berprestasi akademik, tetapi juga mencakup bidang non-akademik seperti olahraga, seni, hingga hafalan Al-Qur’an.

Selain itu, Dispendik juga menyesuaikan jumlah penerimaan siswa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan ketentuan jumlah maksimal siswa di setiap kelas.

Baca Juga: Malam Tasyakuran di Petrang Jember Diwarnai Saling Suap Tumpeng

Pemerintah membatasi jumlah siswa maksimal 28 anak per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP guna menjaga efektivitas proses pembelajaran.

Dispendik Jember juga mengimbau masyarakat agar tidak terpaku pada stigma sekolah favorit karena kualitas sarana dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah kini dinilai semakin merata.

"Dengan pengawasan lintas instansi, kami berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan lebih tertib, adil, dan minim pelanggaran," pungkas Arief. (ADV).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ketika Higgs Games Island Merusak Keluarga

Kasus Yudi Surya jadi cermin kelam bagi masyarakat bahwa alasan keterpaksaan ekonomi tidak bisa menghapuskan konsekuensi hukum dari aktivitas judi online.

Harga Emas Antam Hari Ini: Melonjak Tajam Bunda, Bisa Maljum dengan Enak Nih..

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Sidoarjo Genjot Modal UMKM, BPR Delta Artha Salurkan Kurda Bunga 2 Persen ke Ribuan Debitur

Bagi pelaku usaha mikro yang butuh suntikan dana segar hingga Rp10 juta, mereka kini tak perlu pusing memikirkan agunan tambahan.

Kejar Target Investasi Rp43 Triliun di 2026, Pemkot Surabaya Andalkan Perizinan Berbasis AI

Sistem perizinan terintegrasi ini memungkinkan para pelaku usaha memantau perkembangan berkas cukup dari ponsel tanpa perlu bolak-balik datang ke kantor dinas.

Kejari Surabaya Tangani Sindikat Kasus Penipuan Asmara Online, Begini Cara Pelaku Beraksi

Kejaksaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis maupun permintaan uang dari orang yang baru dikenal secara daring tanpa pernah bertemu.

Fraksi PDIP Semprit Pemprov Jatim Soal P-APBD 2026: Tambahan Belanja Rp2,64 Triliun Jangan Cuma jadi SiLPA!

Tak hanya sektor pembangunan fisik, Fraksi PDIP juga mendesak penyelesaian hak-hak rakyat yang belum tertangani.