Buron 9 Tahun, Terpidana Penipuan Rp591 Juta Diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya
- Penulis : Moris Mangke
- | Kamis, 07 Mei 2026 20:55 WIB
selalu.id - Pelarian Mintarja Anggono selama sembilan tahun, akhirnya terhenti pada Selasa (5/5/2026).
Terpidana kasus penipuan itu dibekuk Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejari Surabaya, saat berada di sebuah toko mebel di kawasan Kapas Krampung Surabaya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Khitan Massal HUT ke-52 SIER, 100 Anak Ikuti Layanan Khitan Modern Tanpa Jahitan
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menerangkan, penipuan yang dilakukan oleh Mintarja terjadi pada tahun 2012. Modusnya, ia mengambil mebel dari tiga perusahaan berbeda.
“Terpidana mengambil spring bed Superland ke PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta ke PT Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV Saudara,” sebut Putu, Kamis (7/5/2026).
Untuk pembayaran ke perusahaan-perusahaan tersebut, Mintarja menggunakan bilyet giro Bank BRI, Mayapada dan Metro Express.
Baca Juga: Dugaan Penyebab Tewasnya Bocah 5 Tahun saat Kebakaran Rumah di Surabaya
Namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan, ternyata saldo rekening tidak cukup dana.
“Akibat perbuatan terpidana, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sebesar Rp591 juta,” kata Putu.
Tim Tabur telah menyerahkan Mintarja kepada Jaksa eksekutor, kemudian langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Baca Juga: Ketika PLN Seenaknya Sendiri saat Pemadaman Listrik di Surabaya, Dishub Aja Dicuekin
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 Nopember 2017, Mintarja Anggono harus menjalani pidana penjara selama satu tahun.
Berdasarkan catatan Kejari Surabaya, sejak Januari 2026, Mintarja Anggono merupakan buronan ke-7 yang ditangkap Tim Tabur.
Editor : Zein Muhammad