Rabu, 24 Jun 2026 00:12 WIB

Buron 9 Tahun, Terpidana Penipuan Rp591 Juta Diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya

Penangkapan Mintarja Anggono di toko mebel kawasan Kapas Krampung Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya).
Penangkapan Mintarja Anggono di toko mebel kawasan Kapas Krampung Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya).

selalu.id - Pelarian Mintarja Anggono selama sembilan tahun, akhirnya terhenti pada Selasa (5/5/2026).

Terpidana kasus penipuan itu dibekuk Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejari Surabaya, saat berada di sebuah toko mebel di kawasan Kapas Krampung Surabaya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Khitan Massal HUT ke-52 SIER, 100 Anak Ikuti Layanan Khitan Modern Tanpa Jahitan

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menerangkan, penipuan yang dilakukan oleh Mintarja terjadi pada tahun 2012. Modusnya, ia mengambil mebel dari tiga perusahaan berbeda.

“Terpidana mengambil spring bed Superland ke PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta ke PT Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV Saudara,” sebut Putu, Kamis (7/5/2026).

Untuk pembayaran ke perusahaan-perusahaan tersebut, Mintarja menggunakan bilyet giro Bank BRI, Mayapada dan Metro Express.

Baca Juga: Dugaan Penyebab Tewasnya Bocah 5 Tahun saat Kebakaran Rumah di Surabaya

Namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan, ternyata saldo rekening tidak cukup dana.

“Akibat perbuatan terpidana, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sebesar Rp591 juta,” kata Putu.

Tim Tabur telah menyerahkan Mintarja kepada Jaksa eksekutor, kemudian langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Baca Juga: Ketika PLN Seenaknya Sendiri saat Pemadaman Listrik di Surabaya, Dishub Aja Dicuekin

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 Nopember 2017, Mintarja Anggono harus menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Berdasarkan catatan Kejari Surabaya, sejak Januari 2026, Mintarja Anggono merupakan buronan ke-7 yang ditangkap Tim Tabur.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dorong Percepatan Investasi, DPMPTSP Jatim Gelar Bimtek OSS RBA dan LKPM

Melalui bimtek ini, pelaku usaha mendapat pembekalan terkait penggunaan sistem OSS RBA serta tata cara penyusunan LKPM.

Kemaki Minta KPK dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran APBD Jatim

Kemaki meminta Gubernu Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mencopot Kepala Dinas Kelautan Perikanan (KKP) Jatim serta memblacklist kontraktor yang bermasalah.

Lagi Ramai Pemadaman Listrik, DPRD Jatim Minta Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Penguatan ini dinilai menjadi solusi menjawab peningkatan kebutuhan listrik baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

LIRA Minta Anggaran DPRD Probolinggo Rp81,41 Miliar Berdampak Langsung bagi Masyarakat

‎LIRA pun mendesak DPRD untuk meninjau kembali anggaran kegiatan yang dianggap kurang prioritas dalam pembahasan APBD Tahun 2027.

Program DOKAR, Cara Terminal Petikemas Surabaya Salurkan Bahan Pangan Murah

Skema ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kualitas konsumsi pangan keluarga.

Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.