Rabu, 22 Jul 2026 17:21 WIB

PGN Dukung Pengembangan CNG, Tekankan Kesiapan dan Kajian Menyeluruh

Pengembangan pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG). (Dok. PGN for selalu.id).
Pengembangan pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG). (Dok. PGN for selalu.id).

selalu.id - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam mendorong diversifikasi energi nasional, termasuk pengembangan pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG).

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi sumber energi domestik, di tengah dinamika harga energi global yang fluktuatif.

Baca Juga: Dukung Industri Ramah Lingkungan, PGN Semarang Suplai Gas Bumi ke Pabrik Produsen Sepeda

Area Head PGN Kawasan Timur Indonesia, Fuad Hamzah, menjelaskan bahwa wacana pemanfaatan CNG untuk berbagai segmen, termasuk rumah tangga, masih dalam tahap pembahasan dan kajian bersama pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya, berbagai aspek teknis dan operasional masih perlu dimatangkan, mulai dari skema distribusi, kesiapan infrastruktur, hingga model pemanfaatan yang paling sesuai bagi masyarakat.

“PGN pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam memperluas pemanfaatan energi gas bumi. Namun, implementasinya memerlukan kajian menyeluruh agar dapat berjalan secara efektif, aman, dan berkelanjutan,” kata Fuad, Rabu (6/5/2026).

PGN menegaskan bahwa pengembangan CNG bukan semata sebagai pengganti energi tertentu, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas pemanfaatan gas bumi domestik.

Baca Juga: PGN Sabet Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

Sebagai perusahaan dengan pengalaman dalam pengelolaan gas bumi, PGN telah memiliki kapabilitas distribusi baik melalui jaringan pipa maupun moda non-pipa seperti CNG dan LNG.

Saat ini, PGN didukung oleh infrastruktur CNG berupa 14 SPBG/Mother Station dan 4 Mobile Refueling Unit (MRU), serta telah melayani berbagai segmen pelanggan mulai dari transportasi, komersial, hingga industri di berbagai wilayah.

Di sisi lain, pemerintah terus mengkaji potensi pemanfaatan CNG sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penguatan kemandirian energi nasional.

Baca Juga: Operasikan CISEM II, Cara PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa pemanfaatan CNG telah mulai diterapkan di beberapa sektor dan tengah dikembangkan lebih lanjut untuk berbagai kebutuhan energi.

PGN memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna mendukung kebijakan energi nasional sesuai dengan kapasitas dan kesiapan yang dimiliki.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.