Selasa, 29 Sep 2026 19:55 WIB

Hakim PN Tipikor Surabaya Nyatakan 3 Kades Kediri Terbukti Perkaya Diri

Sidang korupsi rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Sidang korupsi rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan tiga terdakwa eks kepala desa di Kabupaten Kediri terbukti melakukan korupsi rekrutmen perangkat desa untuk memperkaya diri dan menjatuhkan vonis penjara hingga 7 tahun, Selasa (5/5/2026).

Ketiga terdakwa yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pola masif dan terstruktur.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada dalam amar putusan menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari proses seleksi perangkat desa.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan peran terdakwa Darwanto yang menerima uang dari orang tua saksi Heri Pria Laksana sebesar Rp180 juta untuk kepentingan pengkondisian kelulusan.

“Sedangkan sebagiannya sejumlah Rp96.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Darwanto,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Hakim menjelaskan bahwa dari total uang tersebut, sebesar Rp 84 juta digunakan untuk kepentingan pengurus PKD Kabupaten Kediri sebagai biaya pengaturan dan pengkondisian bagi calon yang didukung terdakwa.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius dalam proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya berlangsung transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, Darwanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 100 hari.

Baca Juga: Ternyata, Soal Ini Kantor BPN Kota Mojokerto Digeledah KPK

Selain itu, Darwanto juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp178 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat yakni pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp350 juta dengan ketentuan yang sama apabila tidak dibayar.

Ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Usut Kasus Suap HGB

Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Adapun terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp680 juta.

Majelis hakim menetapkan ketentuan serupa, yakni apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, maka dilakukan penyitaan aset dan pelelangan untuk menutup kerugian negara.

Putusan ini menegaskan bahwa praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa merupakan tindak pidana korupsi serius yang merusak integritas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA

Ajeng mengatakan usulan terkait pengadaan seragam batik secara terpusat masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Dispendik agar tak jadi persoalan baru.

Wamenkes Nilai Kota Mojokerto Mampu jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Menurutnya, Kota Mojokerto memiliki posisi strategis dalam penanganan TB karena selama ini turut memberikan layanan pengobatan bagi pasien dari luar wilayah.

Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Ini Tampang Pelakunya

Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau selalu waspada dengan segala bentuk modus kejahatan.

Arah Baru Pengembangan Rumah Sakit di Sidoarjo

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan medis yang proporsional dan tidak menumpuk di satu titik.

Cegah Pungli, Pemkot Surabaya Buka Skema Bantuan Seragam Lewat BOPDA

Eri menegaskan, jika sekolah membantu menyediakan seragam bagi siswa yang membutuhkan, harganya tidak boleh lebih mahal dibandingkan harga di toko.

Pelindo Perkuat Integrasi Layanan di TPK Bagendang dan Bumiharjo

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi Pelindo dalam mendukung kelancaran arus barang dan penguatan rantai logistik nasional.