Senin, 22 Jun 2026 01:29 WIB

Hakim PN Tipikor Surabaya Nyatakan 3 Kades Kediri Terbukti Perkaya Diri

Sidang korupsi rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Sidang korupsi rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan tiga terdakwa eks kepala desa di Kabupaten Kediri terbukti melakukan korupsi rekrutmen perangkat desa untuk memperkaya diri dan menjatuhkan vonis penjara hingga 7 tahun, Selasa (5/5/2026).

Ketiga terdakwa yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pola masif dan terstruktur.

Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada dalam amar putusan menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari proses seleksi perangkat desa.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan peran terdakwa Darwanto yang menerima uang dari orang tua saksi Heri Pria Laksana sebesar Rp180 juta untuk kepentingan pengkondisian kelulusan.

“Sedangkan sebagiannya sejumlah Rp96.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Darwanto,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Hakim menjelaskan bahwa dari total uang tersebut, sebesar Rp 84 juta digunakan untuk kepentingan pengurus PKD Kabupaten Kediri sebagai biaya pengaturan dan pengkondisian bagi calon yang didukung terdakwa.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius dalam proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya berlangsung transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, Darwanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 100 hari.

Baca Juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI

Selain itu, Darwanto juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp178 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat yakni pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp350 juta dengan ketentuan yang sama apabila tidak dibayar.

Ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Baca Juga: Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo

Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Adapun terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp680 juta.

Majelis hakim menetapkan ketentuan serupa, yakni apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, maka dilakukan penyitaan aset dan pelelangan untuk menutup kerugian negara.

Putusan ini menegaskan bahwa praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa merupakan tindak pidana korupsi serius yang merusak integritas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Telusuri Jejak Masa Kecil Bung Karno di Sidoarjo Lewat FGD

Salah satu yang kembali mencuat adalah keberadaan bangunan sekolah lama yang diduga tempat Soekarno sekolah.

Besok Ratusan Massa Dikabarkan Akan Turun ke Grahadi Lagi, Ini Tuntutannya

“Mungkin 300–500, belum terhitung yang massa cair,” ujar Korlap aksi tentang gambaran massa yang akan terlibat.

Besok Bakal Ada Aksi Massa Lagi di Pusat Kota Surabaya, Poster Terpasang di Medsos

Massa diarahkan berkumpul di Taman Bambu Runcing sebelum melakukan long march menuju Gedung Negara Grahadi. 

Surabaya Hasilkan Ribuan Ton Limbah B3, Tapi 46 Ton Masih Menumpuk di TPS

Menurut Maria, masih ada sejumlah pihak yang belum mampu mengelola limbah secara mandiri meskipun telah mendapatkan edukasi dari pemerintah.

Grebeg Suro Sidoarjo 2026, PKL Bersyukur Tidak Dipungut Biaya Lapak

Kebijakan ini membuat para pedagang dapat berjualan dengan lebih leluasa di tengah ramainya pengunjung.

Pria Asal Kenjeran Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Kalimas Surabaya

Korban akhirnya ditemukan di dasar sungai. Posisinya sekitar dua meter dari titik terakhir terlihat sebelum tenggelam.