Rabu, 12 Agu 2026 01:08 WIB

Hakim PN Tipikor Surabaya Nyatakan 3 Kades Kediri Terbukti Perkaya Diri

Sidang korupsi rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Sidang korupsi rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan tiga terdakwa eks kepala desa di Kabupaten Kediri terbukti melakukan korupsi rekrutmen perangkat desa untuk memperkaya diri dan menjatuhkan vonis penjara hingga 7 tahun, Selasa (5/5/2026).

Ketiga terdakwa yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pola masif dan terstruktur.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada dalam amar putusan menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari proses seleksi perangkat desa.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan peran terdakwa Darwanto yang menerima uang dari orang tua saksi Heri Pria Laksana sebesar Rp180 juta untuk kepentingan pengkondisian kelulusan.

“Sedangkan sebagiannya sejumlah Rp96.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Darwanto,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Hakim menjelaskan bahwa dari total uang tersebut, sebesar Rp 84 juta digunakan untuk kepentingan pengurus PKD Kabupaten Kediri sebagai biaya pengaturan dan pengkondisian bagi calon yang didukung terdakwa.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius dalam proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya berlangsung transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, Darwanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 100 hari.

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

Selain itu, Darwanto juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp178 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat yakni pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp350 juta dengan ketentuan yang sama apabila tidak dibayar.

Ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Baca Juga: Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Adapun terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp680 juta.

Majelis hakim menetapkan ketentuan serupa, yakni apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, maka dilakukan penyitaan aset dan pelelangan untuk menutup kerugian negara.

Putusan ini menegaskan bahwa praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa merupakan tindak pidana korupsi serius yang merusak integritas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Polisi Buru Pelaku Pembakar dan Perusak Mobil Patroli dalam Bentrokan di Pasuruan

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan terus bergerak mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi seluruh oknum yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Bentrok Oknum Suporter dengan Warga di Pasuruan, 3 Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Penanganan Banjir di Surabaya Masih Setengah Hati, DPRD Bongkar Penyebabnya

Pansus Banjir DPRD Surabaya pun mendorong agar normalisasi saluran menjadi pekerjaan rutin yang wajib dianggarkan, minimal setiap tiga tahun.

Konsisten Bangun Citra Positif, SIER Raih Penghargaan Indonesia PR Award 2026

Ahmad Fahrudin mengatakan, penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas upaya SIER dalam membangun komunikasi dan reputasi perusahaan secara konsisten.

Jember Pecahkan Dua Rekor MURI dalam Peringatan HAN 2026

Capaian tersebut sekaligus mempertegas komitmen Jember dalam membangun ruang kegiatan yang inklusif, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak.

Ini Ciri-ciri Pria Misterius yang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Suramadu

Polisi mengimbau kepada masyarakat apabila mengenali korban, bisa segera melapor ke pihak kepolisian.