Minggu, 21 Jun 2026 00:08 WIB

PT Wulandaya Cahaya Lestari Disebut Salahi Aturan, DPRKPP: Hentikan Segala Aktivitas!

Lokasi proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167
Lokasi proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167

selalu.id - Protes warga terkait proyek pembangunan gedung  milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, terus bergulir menjadi bola panas. 

Teriakan warga kepada pemerintah belum berhasil menutup kebisingan yang ditimbulkan dari pengerjaan bangunan setinggi 80 meter tersebut. 

Baca Juga: Jangan Bandel Buka Usaha di Permukiman Bila Tak Mau Ditutup Pemkot Surabaya

Bola panas itu terakhir berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Dinas yang dinahkodai oleh Iman Krestian itu sempat mengeluarkan izin untuk uji kekuatan struktur bangunan (tes pile). 

Menurut Iman Krestian, saat ini tes pile telah selesai, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikantongi oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari. 

“Kami hanya memberikan izin untuk tes pile saja. Kemarin tim sudah turun ke lokasi untuk mengecek. Tes pile sudah selesai. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan ke proses pembangunan berikut,” terang Iman kepada selalu.id, Senin (4/5/2026). 

Baca Juga: Konflik Lahan Gereja Bethany Surabaya Kini Mulai Temui Solusi, Pemkot Jamin Begini

Diakui Iman, ada pelanggaran yang terjadi selama proyek tersebut, termasuk uji pile yang dilakukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari selaku pemrakarsa. 

“Yang dilakukan pemrakarsa tidak sesuai dengan ijin yg diajukan, sehingga saat ini telah memberikan surat rekomendari penyegelan kepada Satpol PP,” tuturnya. 

Terkait dengan penyegelan yang dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP, Iman menuturkan bahwa itu baru surat peringatan. 

Baca Juga: Insiden Proyek Maut Margorejo Surabaya, DPRD Jatim Desak Evaluasi Keamanan

“Kita berikan waktu satu minggu untuk mengurus izin, dan hingga hari ini belum ada izin pembangunannya jadi kita segel,” jelasnya. 

“Segala aktivitas pembangunan harus dihentikan, karena belum ada IMB dan persyaratan lainnya,” tegas Iman.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Grebeg Suro Sidoarjo 2026, PKL Bersyukur Tidak Dipungut Biaya Lapak

Kebijakan ini membuat para pedagang dapat berjualan dengan lebih leluasa di tengah ramainya pengunjung.

Pria Asal Kenjeran Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Kalimas Surabaya

Korban akhirnya ditemukan di dasar sungai. Posisinya sekitar dua meter dari titik terakhir terlihat sebelum tenggelam.

Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Risky sebagai Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024 mengatakan bahwa diperintahkan menyerahkan uang kompensasi kepada anggota dewan terebut.

Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa sehingga layak memperoleh hukuman lebih ringan.

Ali Mufthi Ajak Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Sebagai bagian dari keluarga besar santri, Ali Mufti mengaku bangga melihat Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh seorang kiai.

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI

terungkap adanya aliran dana kompensasi senilai Rp3 miliar kepada Ari Hersofiawanudin alias Bilowo yang disebut sebagai tenaga ahli anggota Komisi V DPR RI.