PT Wulandaya Cahaya Lestari Disebut Salahi Aturan, DPRKPP: Hentikan Segala Aktivitas!
- Penulis : Moris Mangke
- | Senin, 04 Mei 2026 16:32 WIB
selalu.id - Protes warga terkait proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, terus bergulir menjadi bola panas.
Teriakan warga kepada pemerintah belum berhasil menutup kebisingan yang ditimbulkan dari pengerjaan bangunan setinggi 80 meter tersebut.
Baca Juga: SGE 2026 Catat Transaksi Rp7,75 Miliar, UMKM Surabaya Bidik Pasar Lebih Luas
Bola panas itu terakhir berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Dinas yang dinahkodai oleh Iman Krestian itu sempat mengeluarkan izin untuk uji kekuatan struktur bangunan (tes pile).
Menurut Iman Krestian, saat ini tes pile telah selesai, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikantongi oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari.
“Kami hanya memberikan izin untuk tes pile saja. Kemarin tim sudah turun ke lokasi untuk mengecek. Tes pile sudah selesai. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan ke proses pembangunan berikut,” terang Iman kepada selalu.id, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Aset Pemkot Surabaya Belum Maksimal Hasilkan PAD, DPRD: BPKAD Harus Berorientasi Bisnis!
Diakui Iman, ada pelanggaran yang terjadi selama proyek tersebut, termasuk uji pile yang dilakukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari selaku pemrakarsa.
“Yang dilakukan pemrakarsa tidak sesuai dengan ijin yg diajukan, sehingga saat ini telah memberikan surat rekomendari penyegelan kepada Satpol PP,” tuturnya.
Terkait dengan penyegelan yang dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP, Iman menuturkan bahwa itu baru surat peringatan.
Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi
“Kita berikan waktu satu minggu untuk mengurus izin, dan hingga hari ini belum ada izin pembangunannya jadi kita segel,” jelasnya.
“Segala aktivitas pembangunan harus dihentikan, karena belum ada IMB dan persyaratan lainnya,” tegas Iman.
Editor : Arif Ardianto