Sabtu, 26 Sep 2026 18:55 WIB

Berisik 24 Jam, Warga Minta Apartemen ke Pemilik Proyek Gedung di Jalan Basuki Rahmat Surabaya

Proyek gedung 80 meter di Jalan Basuki Rahmat nomor 165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya
Proyek gedung 80 meter di Jalan Basuki Rahmat nomor 165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya

selalu.id - Pembangunan gedung 80 meter di Jalan Basuki Rahmat nomor 165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, masih menjadi polemik. PT Wulandaya Cahaya Lestari selaku pemrakarsa masih gagal paham dengan keinginan warga. 

Protes warga di dua Kelurahan dan Kecamatan yang berbeda, yakni RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng dan warga RT 01 RW 02, Kel Keputran, Kec Tegalsari, atas kebisingan dan polusi udara akibat proyek bangunan bertingkat itu belum terakomodir. 

Baca Juga: Bentuk Karakter Penolong, Pemkot Surabaya Rencanakan PMR jadi Ekskul Wajib Pilihan SD-SMP

Pihak pemerintah mulai dari tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Alih-alih mendengar keluhan warga yang merasakan langsung dampak proyek yang pengerjaannya 24 jam itu, DPRKPP justru mengeluarkan izin utk tes pile kepada PT Wulandaya Cahaya Lestari. 

“Minggu lalu sudah mengajukan perizinan, dan sudah mendapatkan izin untuk pelaksanaan test pile. Sekaligus kami minta pemrakarsa agar koordinasi terlebih dahulu dengan RT dan RW kembali,” ujar Kadis DPRKPP, Iman Krestian beberapa waktu lalu. 

Sementara Fendi, salah satu warga mengungkapkan bahwa ganti rugi yang mereka minta bukan soal nominal uang. Mereka butuh ketenangan saat istirahat malam. 

“Ini kan suaranya kenceng banget mas. Apalagi kalau pas malam. Getaran alat berat juga kerasa,” katanya kepada selalu.id, Minggu (3/5/2026). 

Ia membandingkan dengan proyek pembangunan dari gedung yang saat ini berdiri tepat di samping proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari. 

Baca Juga: ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD

“Waktu itu mereka pendekatannya baik dengan warga. Jelas siapa PIC setiap bagiannya. Nggak kayak yang sekarang, orang yang diutus tidak berkompeten dan bisa mengambil keputusan,” tuturnya. 

Fendi menambahkan, saat itu ia ditawari uang kompensasi sebesar Rp30 juta tapi ditolaknya. 

“Mereka nawarin uang Rp30 juta aja saya tolak apalagi ini cuma Rp5 juta. Saya bukan butuh uangnya. Saya butuh tidur, butuh ketenangan,” tegasnya. 

Sama dengan proyek sebelumnya, Fendi meminta untuk direlokasi selama proses pembangunan. Ketika itu ia dan beberapa warga difasilitasi apartemen sebagai tempat tinggal sementara. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasannya

“Waktu itu kita disewakan apartemen setahun di Praxis. Aku ya minta di lantai atas, kalau di bawah ya sama aja nggak bisa istirahat. Untuk proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari yang sekarang juga sebenarnya saya minta begitu,” ungkapnya. 

Meskipun ketika itu proyek tersebut selesai lebih dari setahun, namun mereka tidak mempermasalahkannya. Karena, lanjut Fendi, proses pembangunan yang mengganggu aktifitas sudah selesai. 

“Kan sekarang tinggal finishingnya, jadi ya nggak apa-apalah,” ujar pemilik usaha kuliner yang berada di depan proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari itu. 

Perlu diketahui, warga juga telah mengadu ke DPRD Surabaya sejak 13 April lalu tapi hingga kini belum ada tanggapan.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

Proses penangkapan dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.

Ribuan Santri Adu Bakat dalam PORSADIN VII Jatim di Lumajang

Para juara nantinya akan mewakili Jawa Timur di PORSADIN Nasional yang rencananya digelar di Jakarta pada November 2026.