Berisik 24 Jam, Warga Minta Apartemen ke Pemilik Proyek Gedung di Jalan Basuki Rahmat Surabaya
- Penulis : Moris Mangke
- | Minggu, 03 Mei 2026 14:16 WIB
selalu.id - Pembangunan gedung 80 meter di Jalan Basuki Rahmat nomor 165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, masih menjadi polemik. PT Wulandaya Cahaya Lestari selaku pemrakarsa masih gagal paham dengan keinginan warga.
Protes warga di dua Kelurahan dan Kecamatan yang berbeda, yakni RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng dan warga RT 01 RW 02, Kel Keputran, Kec Tegalsari, atas kebisingan dan polusi udara akibat proyek bangunan bertingkat itu belum terakomodir.
Baca Juga: Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat, Ketua DPRD Jatim Diminta Mundur dari Jabatannya
Pihak pemerintah mulai dari tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Alih-alih mendengar keluhan warga yang merasakan langsung dampak proyek yang pengerjaannya 24 jam itu, DPRKPP justru mengeluarkan izin utk tes pile kepada PT Wulandaya Cahaya Lestari.
“Minggu lalu sudah mengajukan perizinan, dan sudah mendapatkan izin untuk pelaksanaan test pile. Sekaligus kami minta pemrakarsa agar koordinasi terlebih dahulu dengan RT dan RW kembali,” ujar Kadis DPRKPP, Iman Krestian beberapa waktu lalu.
Sementara Fendi, salah satu warga mengungkapkan bahwa ganti rugi yang mereka minta bukan soal nominal uang. Mereka butuh ketenangan saat istirahat malam.
“Ini kan suaranya kenceng banget mas. Apalagi kalau pas malam. Getaran alat berat juga kerasa,” katanya kepada selalu.id, Minggu (3/5/2026).
Ia membandingkan dengan proyek pembangunan dari gedung yang saat ini berdiri tepat di samping proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari.
Baca Juga: Jangan Bandel Buka Usaha di Permukiman Bila Tak Mau Ditutup Pemkot Surabaya
“Waktu itu mereka pendekatannya baik dengan warga. Jelas siapa PIC setiap bagiannya. Nggak kayak yang sekarang, orang yang diutus tidak berkompeten dan bisa mengambil keputusan,” tuturnya.
Fendi menambahkan, saat itu ia ditawari uang kompensasi sebesar Rp30 juta tapi ditolaknya.
“Mereka nawarin uang Rp30 juta aja saya tolak apalagi ini cuma Rp5 juta. Saya bukan butuh uangnya. Saya butuh tidur, butuh ketenangan,” tegasnya.
Sama dengan proyek sebelumnya, Fendi meminta untuk direlokasi selama proses pembangunan. Ketika itu ia dan beberapa warga difasilitasi apartemen sebagai tempat tinggal sementara.
Baca Juga: Sensus Ekonomi jadi Penentu Program UMKM Surabaya
“Waktu itu kita disewakan apartemen setahun di Praxis. Aku ya minta di lantai atas, kalau di bawah ya sama aja nggak bisa istirahat. Untuk proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari yang sekarang juga sebenarnya saya minta begitu,” ungkapnya.
Meskipun ketika itu proyek tersebut selesai lebih dari setahun, namun mereka tidak mempermasalahkannya. Karena, lanjut Fendi, proses pembangunan yang mengganggu aktifitas sudah selesai.
“Kan sekarang tinggal finishingnya, jadi ya nggak apa-apalah,” ujar pemilik usaha kuliner yang berada di depan proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari itu.
Perlu diketahui, warga juga telah mengadu ke DPRD Surabaya sejak 13 April lalu tapi hingga kini belum ada tanggapan.
Editor : Redaksi