Kamis, 03 Sep 2026 14:17 WIB

Pansus DPRD Jatim

Gaji Tinggi Kinerja Minim, Direksi BUMD Jatim Wajib Diganti Tanpa Kompromi

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Jatim, Hadi Setiawan. (Dok. Fraksi Golkar for selalu.id).
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Jatim, Hadi Setiawan. (Dok. Fraksi Golkar for selalu.id).

selalu.id - Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Jawa Timur menuntut perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan perusahaan daerah.

Temuan lapangan menunjukkan adanya ketimpangan mencolok, di mana remunerasi atau gaji direksi dan komisaris sangat tinggi, namun tidak sebanding dengan kinerja perusahaan yang justru stagnan atau merugi.

Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Susun Kajian Ilmiah Peta Potensi Pendapatan Daerah

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Jatim, Hadi Setiawan menegaskan bahwa selama ini indikator kinerja (KPI) hanya bersifat administratif dan tidak mengikat.

Tidak ada konsekuensi nyata bagi manajemen meski target tidak tercapai, memunculkan fenomena "kinerja tanpa tekanan".

"Kami menemukan ketidakseimbangan yang mencolok. Gaji dan fasilitas tinggi terus diterima, sementara kinerja perusahaan lemah dan tidak memberikan kontribusi optimal bagi daerah. Ini potensi moral hazard," jelas Hadi kepada selalu.id, Jumat (1/5/2026).

Untuk mengakhiri praktik tidak sehat ini, Pansus merekomendasikan penerapan sistem pay for performance.

Direksi dan komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja yang mengikat, di mana jabatan dan penghasilan sepenuhnya bergantung pada capaian target keuangan nyata seperti Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE), dan setoran dividen.

"Direksi yang tidak mencapai target wajib diganti tanpa kompromi. Dalam waktu 30 hari seluruh BUMD harus menyusun KPI baru, dan akhir tahun 2026 menjadi batas evaluasi final," tegas Hadi.

Baca Juga: Kantor Petrogas Jatim Utama Didemo, Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR

Dalam laporan akhirnya, Pansus menegaskan bahwa permasalahan BUMD bukan sekadar teknis operasional, melainkan kegagalan dalam tata kelola dan keberanian mengambil keputusan.

Terbukti adanya kesenjangan antara besarnya penyertaan modal daerah dengan kecilnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Setiap rupiah yang ditanamkan harus kembali dalam bentuk nilai tambah nyata. BUMD tidak boleh dipertahankan hanya karena alasan historis atau politik, sementara secara ekonomi tidak memberi manfaat," kata dia.

Pansus juga menyoroti lemahnya sinergi antar BUMD yang selama ini hanya menjadi slogan. Oleh karena itu, peran Gubernur sebagai pembina utama dinilai sangat krusial untuk memastikan seluruh entitas bergerak dalam satu arah yang sama.

Baca Juga: KCB Sebut Evaluasi Pemprov Jatim ke BUMD Dinilai Salah Sasaran

Laporan dan rekomendasi ini telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti.

DPRD melalui Komisi C akan melakukan pengawasan ketat dan berkala. Jika hingga akhir tahun 2026 tidak ada perubahan signifikan, evaluasi ulang akan terus dilakukan hingga perbaikan benar-benar terwujud.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian memperbaiki dan ketegasan menindak. BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi, bukan beban yang menggerus keuangan daerah," pungkas Hadi.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.