Minggu, 19 Jul 2026 19:39 WIB

Melalui RUPSLB, Bupati Mojokerto Albarraa Perpanjang Masa Jabatan Komisaris BPR Majatama

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra (peci) saat RUPSLB BPR Majatama.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra (peci) saat RUPSLB BPR Majatama.

selalu.id - Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Majatama menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, memberhentikan sekaligus memperpanjang masa jabatan Komisaris Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

Sebagai Pemegang Saham, figur yang akrab dengan sapaan Gus Bupati itu menjelaskan bahwa keputusan untuk memberhentikan secara terhormat dan memperpanjang masa jabatan Komisaris Utama adalah upaya untuk menjaga keberlanjutan kinerja positif dari BPR Majatama.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Gandeng Puluhan Driver Ojol Cegah Rokok Ilegal dan Dapat Pembekalan Cukai

"Keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kontinuitas kebijakan, stabilitas organisasi, dan konsistensi pencapaian target kinerja perusahaan," sebutnya.

Komisaris Utama periode 20022-2025 BPR Bank Majatama dijabat oleh Teguh Gunarko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto. Dengan adanya keputusan yang disyratkan melalui RUPSLB itu, kini Teguh Gunarko kembali menjabat di posisi yang sama dalam periode 2026-2030.

Gus Bupati menilai kinerja yang telah diemban oleh Komisaris Utama Teguh Gunarko, berujung positif dengan berbagai capaian yang dinilai cemerlang. Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasinya kepada Teguh Gunarko beserta jajaran direksi BPR Majatama periode 2022-2025 yang lainnya.

"Selama masa tersebut (2022-2025), Pt BPR Majatama perseroda berjalan dengan baik, tumbuh, dan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, serta sesuai ketentuan regulator," ucapnya.

Masih pada momentum RUPSLB, Gus Bupati menekankan kepada jajaran direksi BPR Majatama agar menjaga dan memperkuat prinsip Prudential Banking dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Prudential Banking sendiri ialah asas atau pedoman yang mewajibkan bank untuk sangat waspada dalam menghimpun dan menyalurkan dana agar risiko kerugian dapat diminimalisir.

Baca Juga: Antisipasi Siswa Bolos, Sekolah di Mojokerto Resmikan Absensi Digital di MPLS

"Pengurus pt BPR Majatama Perseroda, baik direksi maupun komisaris, perlu memperkuat implementasi prinsip prudential banking melalui peningkatan kualitas tata kelola perusahaan good corporate governance, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap regulasi," beber Gus Bupati.

Sementara itu, Teguh Gunarko pada laporannya menjabarkan bahwa BPR Majatama telah tumbuh sebagai salah satu Perseroda yang dapat berkembang secara adil, transparan dan konsisten.

"Kami menilai bahwa perseroan mampu menunjukkan kinerja yang tumbuh secara sehat, terukur, dan berkelanjutan, hal ini tercermin dari capaian kinerja keuangan yang dapat dibandingkan secara jelas antara posisi tahun 2022 dan tahun 2025," gamblangnya.

Baca Juga: Kirab Budaya Mojo Bangkit, 1.080 Peserta Bangkitkan Peradaban Majapahit

Total aset perseroan BPR Majatama periode 2022-2025 tercatat sebesar Rp190,76 miliar dan meningkat menjadi Rp250,49 miliar pada akhir tahun 2025 atau tumbuh sebesar Rp59,73 miliar (31,31%). Dari sisi intermediasi, kredit yang diberikan meningkat dari Rp173,58 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp202,95 miliar pada tahun 2025 atau tumbuh sebesar Rp29,36 miliar (16,92%).

Pada aspek penghimpunan dana, dana pihak ketiga nonbank yang terdiri dari tabungan dan deposito meningkat dari Rp88,88 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp126,03 miliar pada tahun 2025 atau tumbuh sebesar Rp37,14 miliar (41,79%). Sedangkan dana pihak ketiga dari bank lain meningkat dari Rp40,20 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp52,40 miliar pada tahun 2025 atau tumbuh sebesar Rp12,20 miliar (30,35%).

Selanjutnya, dari sisi profitabilitas, laba bersih perseroan pada tahun 2022 sebesar Rp6,01 miliar meningkat menjadi Rp8,52 miliar pada tahun 2025 atau tumbuh sebesar Rp2,51 miliar (41,76%). Sementara pada aspek setoran pendapatan asli daerah (PAD) kepada pemerintah Kabupaten Mojokerto, mengalami pertumbuhan dari sebesar Rp3,3 miliar pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp4,68 miliar pada tahun 2026.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.