Jumat, 18 Sep 2026 10:36 WIB

Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Kediri Seret Nama Politikus PDIP Dwiningsih Desiani

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 22 Apr 2026 14:59 WIB
Perwakilan tim advokat, Khrisnu Wahyuono. (Foto: Ade/selalu.id).
Perwakilan tim advokat, Khrisnu Wahyuono. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Sidang dugaan korupsi seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri mendapat sorotan tajam.

Tim advokat menilai terdapat kejanggalan serius dalam pembuktian, setelah nama Dwiningsih Desiani, anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDIP muncul dalam konstruksi perkara, tetapi tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Kondisi ini memicu pertanyaan besar soal transparansi dan kesetaraan hukum di ruang sidang.

Perwakilan tim advokat, Khrisnu Wahyuono menyebut, absennya Dwiningsih bukan sekadar teknis, melainkan berpotensi mengganggu utuhnya fakta hukum yang sedang diuji.

Apalagi, posisi Dwiningsih dinilai krusial karena ia merupakan istri dari terdakwa Sutrisno, yang disebut sebagai aktor dominan dalam perkara tersebut.

“Bagaimana mungkin nama disebut dalam perkara, tetapi tidak pernah diuji di persidangan. Ini berpotensi mengaburkan fakta dan merugikan pencarian kebenaran,” tegas Khrisnu, Selasa (21/4/2026) malam.

Dalam dakwaan dan keterangan sejumlah saksi, perkara ini disebut melibatkan lebih dari satu pihak dalam pola perbuatan bersama-sama. Namun hingga tahap tuntutan, figur yang disebut-sebut memiliki irisan kepentingan politik dan keluarga itu justru tidak pernah dimintai keterangan di muka sidang.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda, terutama ketika pihak yang tidak dihadirkan merupakan politisi aktif dari partai besar.

Lebih jauh, dalam dinamika persidangan juga berkembang dugaan bahwa dana hasil pengisian perangkat desa digunakan untuk kepentingan politik, termasuk pencalonan Dwiningsih sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Bahkan, muncul opini yang mengarah pada dugaan aliran dana ke lingkar kekuasaan di Kabupaten Kediri, termasuk keluarga Bupati.

Namun hingga kini, dugaan tersebut belum diuji secara terbuka di persidangan karena tidak pernah dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Di sisi lain, Sutrisno dalam perkara ini disebut sebagai pihak yang paling dominan dalam pengelolaan dana.

Hal ini semakin mempertegas pentingnya menghadirkan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung, baik secara personal maupun politik, untuk memastikan konstruksi perkara tidak timpang.

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

Ironisnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya langkah atau sikap resmi dari DPC PDIP Kabupaten Kediri terkait posisi kadernya tersebut.

Dwiningsih Desiani juga diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.

Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum dalam perkara ini belum sepenuhnya menyentuh semua pihak yang diduga terlibat.

Jika dibiarkan, ketimpangan dalam proses pembuktian berisiko mencederai rasa keadilan dan memperkuat stigma bahwa hukum masih tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Man City Bantai Norwich 5-0, Lolos ke Babak 4 Carabao Cup

Nama yang paling mencuri perhatian adalah Floyd Samba. Striker 17 tahun itu menjalani laga debutnya bersama tim utama dan langsung menutupnya dengan 2 gol.

Juventus Bangkit, Hajar NEC Nijmegen 5-0 di Pembuka Liga Europa

Kelima gol Juve dicetak oleh 5 pemain berbeda.

Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC

Penyelenggaraan SRC merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya bersama KONI untuk memastikan atlet tetap memiliki ruang bertanding dan kembangkan prestasi.

Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

Dinkopumdag Surabaya meminta masyarakat atau pihak yang dirugikan segera melapor jika memiliki bukti transaksi jual beli maupun sewa-menyewa lapak.

PMII Sidoarjo Bongkar Catatan RAPBD Perubahan 2026, Minta Pengesahan Ditunda

Ketua Umum PC PMII Sidoarjo, Muchammad Alfien Ananta mengatakan surat terbuka itu merupakan hasil kajian yang dilakukan selama kurang lebih lima bulan.

Bukan Cuma Kebersihan, Ini 4 Pilar dan Bobot Penilaian Lomba Kampung Pancasila Surabaya

Koordinator penilaian, Maria, mengatakan pembagian bobot itu menjadi dasar dalam menentukan kampung yang dinilai memenuhi berbagai aspek kehidupan bermasyakat.