Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Kediri Seret Nama Politikus PDIP Dwiningsih Desiani
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 22 Apr 2026 14:59 WIB
selalu.id - Sidang dugaan korupsi seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri mendapat sorotan tajam.
Tim advokat menilai terdapat kejanggalan serius dalam pembuktian, setelah nama Dwiningsih Desiani, anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDIP muncul dalam konstruksi perkara, tetapi tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Baca Juga: Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kediri Dikeluhkan Warga: Dekat Lahan Petani, Rusak Lingkungan
Kondisi ini memicu pertanyaan besar soal transparansi dan kesetaraan hukum di ruang sidang.
Perwakilan tim advokat, Khrisnu Wahyuono menyebut, absennya Dwiningsih bukan sekadar teknis, melainkan berpotensi mengganggu utuhnya fakta hukum yang sedang diuji.
Apalagi, posisi Dwiningsih dinilai krusial karena ia merupakan istri dari terdakwa Sutrisno, yang disebut sebagai aktor dominan dalam perkara tersebut.
“Bagaimana mungkin nama disebut dalam perkara, tetapi tidak pernah diuji di persidangan. Ini berpotensi mengaburkan fakta dan merugikan pencarian kebenaran,” tegas Khrisnu, Selasa (21/4/2026) malam.
Dalam dakwaan dan keterangan sejumlah saksi, perkara ini disebut melibatkan lebih dari satu pihak dalam pola perbuatan bersama-sama. Namun hingga tahap tuntutan, figur yang disebut-sebut memiliki irisan kepentingan politik dan keluarga itu justru tidak pernah dimintai keterangan di muka sidang.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda, terutama ketika pihak yang tidak dihadirkan merupakan politisi aktif dari partai besar.
Lebih jauh, dalam dinamika persidangan juga berkembang dugaan bahwa dana hasil pengisian perangkat desa digunakan untuk kepentingan politik, termasuk pencalonan Dwiningsih sebagai anggota legislatif.
Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada
Bahkan, muncul opini yang mengarah pada dugaan aliran dana ke lingkar kekuasaan di Kabupaten Kediri, termasuk keluarga Bupati.
Namun hingga kini, dugaan tersebut belum diuji secara terbuka di persidangan karena tidak pernah dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, Sutrisno dalam perkara ini disebut sebagai pihak yang paling dominan dalam pengelolaan dana.
Hal ini semakin mempertegas pentingnya menghadirkan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung, baik secara personal maupun politik, untuk memastikan konstruksi perkara tidak timpang.
Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah
Ironisnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya langkah atau sikap resmi dari DPC PDIP Kabupaten Kediri terkait posisi kadernya tersebut.
Dwiningsih Desiani juga diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.
Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum dalam perkara ini belum sepenuhnya menyentuh semua pihak yang diduga terlibat.
Jika dibiarkan, ketimpangan dalam proses pembuktian berisiko mencederai rasa keadilan dan memperkuat stigma bahwa hukum masih tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Editor : Zein Muhammad