Kamis, 03 Sep 2026 14:23 WIB

Siasat Licik Dinas ESDM Jatim dalam Muluskan Izin Tambang, Merasnya Alus Banget

Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono saat ditahan Kejati Jatim. (Dok. Istimewa).
Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono saat ditahan Kejati Jatim. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terbongkar.

Izin yang seharusnya diproses cepat melalui sistem online, justru diperlambat. Celah itu dimanfaatkan oknum untuk menarik pungli hingga ratusan juta.

Baca Juga: Kejati Jatim Lelang Mobil, Motor hingga Tanah di Mojokerto, Berikut Tanggal Dibuka dan Syaratnya

Dalam pengusutan Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim), ditemukan tarif pungli bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diminta Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan untuk izin baru, nilainya bisa mencapai Rp200 juta per permohonan.

Sementara itu, pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Bahkan, dalam satu bulan, total pungutan dari sektor ini bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan memperlambat proses perizinan.

Padahal, seluruh pengajuan seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kalau tidak memberikan uang, izinnya tidak keluar-keluar meskipun syaratnya sudah terpenuhi,” katanya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga: Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Sepakati Optimalisasi Tata Kelola Perusahaan

Menurut Wagiyo, praktik tersebut dilakukan secara sistematis. Pemohon yang ingin mempercepat proses dipaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum di lingkungan ESDM Jatim.

Dalam praktiknya, uang hasil pungli yang terkumpul kemudian diduga dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari tingkat tim kerja hingga pimpinan dinas.

Wagiyo menjelaskan, dari hasil penyidikan, praktik pungli itu menjadi pintu masuk pengungkapan kasus dugaan korupsi perizinan. Penyidik menemukan adanya aliran uang dari pemohon izin kepada para tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah besar. Totalnya mencapai Rp 2,36 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun simpanan di rekening.

Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Transparan di Sektor Energi, PGN Gandeng Kejati Jatim

Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya praktik serupa di perizinan lain serta tidak menutup peluang munculnya tersangka baru.

Dalam pengungkapan ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Ketiganya adalah Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Mereka dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam pasal 606 KUHP.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.