Minggu, 19 Jul 2026 22:22 WIB

Siasat Licik Dinas ESDM Jatim dalam Muluskan Izin Tambang, Merasnya Alus Banget

Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono saat ditahan Kejati Jatim. (Dok. Istimewa).
Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono saat ditahan Kejati Jatim. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terbongkar.

Izin yang seharusnya diproses cepat melalui sistem online, justru diperlambat. Celah itu dimanfaatkan oknum untuk menarik pungli hingga ratusan juta.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Dalam pengusutan Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim), ditemukan tarif pungli bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diminta Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan untuk izin baru, nilainya bisa mencapai Rp200 juta per permohonan.

Sementara itu, pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Bahkan, dalam satu bulan, total pungutan dari sektor ini bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan memperlambat proses perizinan.

Padahal, seluruh pengajuan seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kalau tidak memberikan uang, izinnya tidak keluar-keluar meskipun syaratnya sudah terpenuhi,” katanya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga: BNI Tegaskan Kasus KUR Fiktif di Jember Berawal dari Laporan Perseroan

Menurut Wagiyo, praktik tersebut dilakukan secara sistematis. Pemohon yang ingin mempercepat proses dipaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum di lingkungan ESDM Jatim.

Dalam praktiknya, uang hasil pungli yang terkumpul kemudian diduga dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari tingkat tim kerja hingga pimpinan dinas.

Wagiyo menjelaskan, dari hasil penyidikan, praktik pungli itu menjadi pintu masuk pengungkapan kasus dugaan korupsi perizinan. Penyidik menemukan adanya aliran uang dari pemohon izin kepada para tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah besar. Totalnya mencapai Rp 2,36 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun simpanan di rekening.

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya praktik serupa di perizinan lain serta tidak menutup peluang munculnya tersangka baru.

Dalam pengungkapan ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Ketiganya adalah Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Mereka dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam pasal 606 KUHP.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.