Siasat Licik Dinas ESDM Jatim dalam Muluskan Izin Tambang, Merasnya Alus Banget
- Penulis : Moris Mangke
- | Jumat, 17 Apr 2026 16:20 WIB
selalu.id - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terbongkar.
Izin yang seharusnya diproses cepat melalui sistem online, justru diperlambat. Celah itu dimanfaatkan oknum untuk menarik pungli hingga ratusan juta.
Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim
Dalam pengusutan Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim), ditemukan tarif pungli bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diminta Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan untuk izin baru, nilainya bisa mencapai Rp200 juta per permohonan.
Sementara itu, pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Bahkan, dalam satu bulan, total pungutan dari sektor ini bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan memperlambat proses perizinan.
Padahal, seluruh pengajuan seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kalau tidak memberikan uang, izinnya tidak keluar-keluar meskipun syaratnya sudah terpenuhi,” katanya, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: BNI Tegaskan Kasus KUR Fiktif di Jember Berawal dari Laporan Perseroan
Menurut Wagiyo, praktik tersebut dilakukan secara sistematis. Pemohon yang ingin mempercepat proses dipaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum di lingkungan ESDM Jatim.
Dalam praktiknya, uang hasil pungli yang terkumpul kemudian diduga dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari tingkat tim kerja hingga pimpinan dinas.
Wagiyo menjelaskan, dari hasil penyidikan, praktik pungli itu menjadi pintu masuk pengungkapan kasus dugaan korupsi perizinan. Penyidik menemukan adanya aliran uang dari pemohon izin kepada para tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah besar. Totalnya mencapai Rp 2,36 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun simpanan di rekening.
Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada
Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya praktik serupa di perizinan lain serta tidak menutup peluang munculnya tersangka baru.
Dalam pengungkapan ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Ketiganya adalah Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Mereka dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam pasal 606 KUHP.
Editor : Zein Muhammad