Pungli Izin Tambang Kadis ESDM Jatim Itu Capai Rp2,35 Miliar, Ini Penampakan Uangnya
- Penulis : Moris Mangke
- | Jumat, 17 Apr 2026 13:48 WIB
selalu.id - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan pertambangan.
Dalam praktik pungli ini, Aris menerima uang hingga Rp2,35 miliar. Prosesnya bertahap, dari suap Rp50 juta hingga ratusan juta.
Baca Juga: Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara 6,1 Miliar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup sejak adanya laporan masyarakat.
“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah kami lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April kemarin,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Gelar Diskusi Bersama Kejati Jatim, Pelindo Pertegas Mitigasi Risiko Hukum BUMN
Selain AM, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Kejati Jatim Lelang Mobil, Motor hingga Tanah di Mojokerto, Berikut Tanggal Dibuka dan Syaratnya
Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan dalam pengurusan izin, meski persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” jelasnya.
Editor : Zein Muhammad