Ngawurnya PN Surabaya: Proses Hukum Belum Inkrah, Rumah di Rungkut Dieksekusi Paksa
- Penulis : Moris Mangke
- | Selasa, 14 Apr 2026 12:52 WIB
selalu.id - Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, memanas, Selasa (14/4/2026).
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang turun langsung ke lokasi dihadang ratusan massa yang standby sejak pagi.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Penghadangan ini dilakukan karena status rumah itu diklaim masih dalam sengketa hukum aktif, baik secara pidana maupun perdata.
Pemilik rumah, Wahid, menilai langkah eksekusi dari PN Surabaya tersebut sangat prematur dan mencederai rasa keadilan.
Pasalnya, objek rumah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik sah dan tidak pernah diagunkan ke pihak perbankan oleh ahli waris.
"Ini eksekusi yang dipaksakan. Kami hari ini meminta keadilan dan memohon penundaan. Jika memang di pengadilan nanti terbukti kami salah, kami siap keluar. Tapi saat ini proses hukum masih berjalan, belum ada putusan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap)," tegasnya.
Wahid menjelaskan bahwa sengketa ini bermula saat sertifikat rumah milik almarhum Susianto (pemilik awal) ditebus menggunakan dana talangan dari pihak perorangan bernama Heri.
Wahid (tengah), pemilik rumah di Rungkut Asri Barat X No.16, Surabaya yang dieksekusi. (Foto: selalu.id).
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
Nahasnya, saat proses pelunasan dana talangan tersebut belum tuntas, sertifikat rumah itu diduga telah disalahgunakan.
"Sertifikat itu dimasukkan secara sepihak ke Bank BRI tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris. Ada data dan dokumen otentik yang dipalsukan agar pinjaman tersebut bisa cair," jelas Wahid.
Atas dugaan perampasan hak tersebut, pihak ahli waris tidak tinggal diam dan tengah menempuh dua jalur hukum sekaligus.
Untuk ranah pidana, ahli waris telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke Polda Jawa Timur, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/117/2026/SPKT/POLDA JATIM.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
Sementara di ranah perdata, gugatan kepemilikan juga tengah disidangkan di PN Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2026/PN Sby.
Oleh karena itu, pihak ahli waris dan ratusan massa mendesak PN Surabaya untuk menangguhkan proses pengosongan rumah hingga seluruh proses hukum tersebut selesai.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menjaga objektivitas demi mencegah terjadinya gesekan konflik sosial di lapangan.
"Kami menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk upaya mempertahankan hak secara sah dan konstitusional, serta menghindari potensi kerugian yang lebih besar akibat tindakan yang terburu-buru," kata Wahid.
Editor : Zein Muhammad