Kamis, 03 Sep 2026 16:33 WIB

Ngawurnya PN Surabaya: Proses Hukum Belum Inkrah, Rumah di Rungkut Dieksekusi Paksa

Wahid (tengah), pemilik rumah di Rungkut Asri Barat X No.16, Surabaya yang dieksekusi. (Foto: selalu.id).
Wahid (tengah), pemilik rumah di Rungkut Asri Barat X No.16, Surabaya yang dieksekusi. (Foto: selalu.id).

selalu.id - Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, memanas, Selasa (14/4/2026).

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang turun langsung ke lokasi dihadang ratusan massa yang standby sejak pagi.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Penghadangan ini dilakukan karena status rumah itu diklaim masih dalam sengketa hukum aktif, baik secara pidana maupun perdata.

Pemilik rumah, Wahid, menilai langkah eksekusi dari PN Surabaya tersebut sangat prematur dan mencederai rasa keadilan.

Pasalnya, objek rumah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik sah dan tidak pernah diagunkan ke pihak perbankan oleh ahli waris.

"Ini eksekusi yang dipaksakan. Kami hari ini meminta keadilan dan memohon penundaan. Jika memang di pengadilan nanti terbukti kami salah, kami siap keluar. Tapi saat ini proses hukum masih berjalan, belum ada putusan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap)," tegasnya.

Wahid menjelaskan bahwa sengketa ini bermula saat sertifikat rumah milik almarhum Susianto (pemilik awal) ditebus menggunakan dana talangan dari pihak perorangan bernama Heri.

Wahid (tengah), pemilik rumah di Rungkut Asri Barat X No.16, Surabaya yang dieksekusi. (Foto: selalu.id).Wahid (tengah), pemilik rumah di Rungkut Asri Barat X No.16, Surabaya yang dieksekusi. (Foto: selalu.id).

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Nahasnya, saat proses pelunasan dana talangan tersebut belum tuntas, sertifikat rumah itu diduga telah disalahgunakan.

"Sertifikat itu dimasukkan secara sepihak ke Bank BRI tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris. Ada data dan dokumen otentik yang dipalsukan agar pinjaman tersebut bisa cair," jelas Wahid.

Atas dugaan perampasan hak tersebut, pihak ahli waris tidak tinggal diam dan tengah menempuh dua jalur hukum sekaligus.

Untuk ranah pidana, ahli waris telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke Polda Jawa Timur, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/117/2026/SPKT/POLDA JATIM.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Sementara di ranah perdata, gugatan kepemilikan juga tengah disidangkan di PN Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2026/PN Sby.

Oleh karena itu, pihak ahli waris dan ratusan massa mendesak PN Surabaya untuk menangguhkan proses pengosongan rumah hingga seluruh proses hukum tersebut selesai.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menjaga objektivitas demi mencegah terjadinya gesekan konflik sosial di lapangan.

"Kami menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk upaya mempertahankan hak secara sah dan konstitusional, serta menghindari potensi kerugian yang lebih besar akibat tindakan yang terburu-buru," kata Wahid.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Lagi Kak Tapi Tipis Banget, Ini Rinciannya

Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam berada di level Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.