Minggu, 18 Okt 2026 20:01 WIB

Ngawurnya PN Surabaya: Proses Hukum Belum Inkrah, Rumah di Rungkut Dieksekusi Paksa

Wahid (tengah), pemilik rumah di Rungkut Asri Barat X No.16, Surabaya yang dieksekusi. (Foto: selalu.id).
Wahid (tengah), pemilik rumah di Rungkut Asri Barat X No.16, Surabaya yang dieksekusi. (Foto: selalu.id).

selalu.id - Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, memanas, Selasa (14/4/2026).

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang turun langsung ke lokasi dihadang ratusan massa yang standby sejak pagi.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Penghadangan ini dilakukan karena status rumah itu diklaim masih dalam sengketa hukum aktif, baik secara pidana maupun perdata.

Pemilik rumah, Wahid, menilai langkah eksekusi dari PN Surabaya tersebut sangat prematur dan mencederai rasa keadilan.

Pasalnya, objek rumah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik sah dan tidak pernah diagunkan ke pihak perbankan oleh ahli waris.

"Ini eksekusi yang dipaksakan. Kami hari ini meminta keadilan dan memohon penundaan. Jika memang di pengadilan nanti terbukti kami salah, kami siap keluar. Tapi saat ini proses hukum masih berjalan, belum ada putusan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap)," tegasnya.

Wahid menjelaskan bahwa sengketa ini bermula saat sertifikat rumah milik almarhum Susianto (pemilik awal) ditebus menggunakan dana talangan dari pihak perorangan bernama Heri.

Wahid (tengah), pemilik rumah di Rungkut Asri Barat X No.16, Surabaya yang dieksekusi. (Foto: selalu.id).Wahid (tengah), pemilik rumah di Rungkut Asri Barat X No.16, Surabaya yang dieksekusi. (Foto: selalu.id).

Baca Juga: Sentuhan Sirpu Betina, Senjata Rahasia Performa Gacoan di Gantangan

Nahasnya, saat proses pelunasan dana talangan tersebut belum tuntas, sertifikat rumah itu diduga telah disalahgunakan.

"Sertifikat itu dimasukkan secara sepihak ke Bank BRI tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris. Ada data dan dokumen otentik yang dipalsukan agar pinjaman tersebut bisa cair," jelas Wahid.

Atas dugaan perampasan hak tersebut, pihak ahli waris tidak tinggal diam dan tengah menempuh dua jalur hukum sekaligus.

Untuk ranah pidana, ahli waris telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke Polda Jawa Timur, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/117/2026/SPKT/POLDA JATIM.

Baca Juga: Alumni Cak dan Ning Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Sementara di ranah perdata, gugatan kepemilikan juga tengah disidangkan di PN Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2026/PN Sby.

Oleh karena itu, pihak ahli waris dan ratusan massa mendesak PN Surabaya untuk menangguhkan proses pengosongan rumah hingga seluruh proses hukum tersebut selesai.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menjaga objektivitas demi mencegah terjadinya gesekan konflik sosial di lapangan.

"Kami menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk upaya mempertahankan hak secara sah dan konstitusional, serta menghindari potensi kerugian yang lebih besar akibat tindakan yang terburu-buru," kata Wahid.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Bawa Kukis Black ke PRJ Surabaya 2026, Kokola Tawarkan Promo Serba Rp10 Ribu hingga Emas

Fian berharap PRJ Surabaya terus berlangsung dan semakin berkembang. Area festival bisa diperluas dan melibatkan para UMKM.

Senangnya Petani Tambakrejo Sambut KDKMP Sidoarjo, Tebus Pupuk Kini Makin Mudah

Selain pupuk, KDKMP diproyeksikan menjadi pusat penyaluran komoditas bersubsidi lainnya seperti beras SPHP, MinyaKita, hingga LPG 3 kilogram.