Ki Bedil, Sang Penjual Senpi Ilegal Selama 20 Tahun yang Dibekuk Bareskrim Polri
- Penulis : Zein Muhammad
- | Selasa, 14 Apr 2026 10:52 WIB
selalu.id - Tim Resmob Bareskrim Polri meringkus TS alias Ki Bedil atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal.
Selain Ki Bedil, polisi juga mengamankan AS, perantara penjualan atau broker. Kini keduanya telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI jadi Tersangka
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat.
Operasi penindakan dipimpin oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar bersama jajaran.
Lokasi penangkapan pertama dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.
Tim Resmob Bareskrim Polri saat mengungkap peredaran senpi ilegal yang dikendalikan Ki Bedil. (Dok. Bareskrim Polri).
Baca Juga: Manajemen AMS Group Pecat Pekerja yang Terlibat Jaringan Narkoba
Di lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di sana, tim berhasil mengamankan TS alias Ki Bedil yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal.
Dari tangan Ki Bedil, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Unit I Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi iligal dari jenis revolver, senapan dan pistol. pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” terang Arsya, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Diduga jadi Bos Narkoba, Petinggi Geng Motor Hells Angels Australia Ditangkap di Bali
Arsya menyebut, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun. Selama dua dekade itu, ia tak pernah terendus.
"Ketika dapat laporan soal peredaran ini, langsung kami tindak cepat," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.
Editor : Zein Muhammad