Pemkot Surabaya Didesak Lunasi Rp104 M ke PT UP dalam Kasus Pengelolaan Sampah
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 13 Apr 2026 15:41 WIB
selalu.id - Sengketa lahan dan pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomin Indo Perdana (UP) hingga kini masih memanas.
Kasus itu kemudian dibawa ke meja DPRD Surabaya dengan dilakukan hearing, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Kewajiban Pemkot Surabaya harus membayar ganti rugi Rp104 miliar sudah inkrah, namun eksekusinya masih tertahan.
Pengacara PT UP, Robert Simangunsong menegaskan tidak ada lagi ruang tafsir terhadap putusan tersebut.
Ia menyebut, kewajiban pembayaran seharusnya segera dijalankan tanpa syarat tambahan.
“Ini sudah inkrah sejak 2021. Semua pihak wajib taat hukum, termasuk pemerintah. Tidak ada lagi alasan untuk menunda,” tegas Robert selepas hearing.
Ia juga mengapresiasi langkah Komisi B yang akan menghadirkan Kejaksaan, Kepolisian, BPK hingga KPK dalam rapat lanjutan.
Menurutnya, forum itu bisa menjadi pintu keluar atas kebuntuan yang selama ini terjadi.
Robert bahkan mendorong agar mantan Wali Kota Surabaya seperti Bambang DH dan Tri Rismaharini turut dihadirkan untuk membuka secara utuh sejarah sengketa.
Di sisi lain, Robert menilai sikap hati-hati Pemkot justru berpotensi memperbesar beban keuangan. Sebab, nilai kewajiban terus bertambah akibat fluktuasi kurs dolar.
“Dulu transaksi pakai dolar. Sekarang kurs naik, otomatis beban juga ikut naik. Itu sudah dihitung dalam putusan,” jelasnya.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
Robert juga meluruskan salah satu poin krusial yang kerap diperdebatkan, yakni soal kondisi mesin insinerator.
Menurutnya, tidak ada satu pun amar putusan yang mewajibkan perbaikan mesin sebelum pembayaran dilakukan.
“Permintaan itu selalu diajukan Pemkot di semua tingkat peradilan, tapi tidak pernah dikabulkan hakim,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa sengketa ini berakar dari kontrak kerja sama lama dengan skema bagi hasil dan manajemen.
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran termin ke-15 dan 16 pada akhir 1990-an bukan karena kelalaian Pemkot, melainkan adanya surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang meminta penghentian pembayaran.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
“Pemkot saat itu tetap berniat membayar. Tapi ada proses hukum yang membuat pembayaran harus dihentikan sementara,” jelasnya.
Setelah perkara dinyatakan selesai, Pemkot sempat membuka ruang negosiasi pada 2005. Namun, kondisi mesin insinerator yang disebut rusak membuat kesepakatan gagal tercapai dan berujung gugatan pada 2006.
Dari proses hukum panjang itu, PT UP memenangkan dua gugatan sekaligus, termasuk penyesuaian nilai kontrak akibat perubahan kurs yang membuat total kewajiban membengkak menjadi Rp104 miliar.
Meski demikian, Pemkot masih berpegang pada legal opinion (LO) tahun 2019 yang menyarankan pelaksanaan putusan dilakukan bersamaan dengan penyerahan aset dalam kondisi layak operasional.
“Ini untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara. Jadi kami harus hati-hati,” jelas Sidharta.
Editor : Zein Muhammad