Senin, 07 Sep 2026 00:42 WIB

Pemkot Surabaya Didesak Lunasi Rp104 M ke PT UP dalam Kasus Pengelolaan Sampah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 13 Apr 2026 15:41 WIB
Hearing Komisi B soal sangketa lahan dan pengeloaan sampah Pemkot Surabaya dan PT UP. (Foto: Ade/selalu.id).
Hearing Komisi B soal sangketa lahan dan pengeloaan sampah Pemkot Surabaya dan PT UP. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Sengketa lahan dan pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomin Indo Perdana (UP) hingga kini masih memanas.

Kasus itu kemudian dibawa ke meja DPRD Surabaya dengan dilakukan hearing, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Kewajiban Pemkot Surabaya harus membayar ganti rugi Rp104 miliar sudah inkrah, namun eksekusinya masih tertahan.

Pengacara PT UP, Robert Simangunsong menegaskan tidak ada lagi ruang tafsir terhadap putusan tersebut.

Ia menyebut, kewajiban pembayaran seharusnya segera dijalankan tanpa syarat tambahan.

“Ini sudah inkrah sejak 2021. Semua pihak wajib taat hukum, termasuk pemerintah. Tidak ada lagi alasan untuk menunda,” tegas Robert selepas hearing.

Ia juga mengapresiasi langkah Komisi B yang akan menghadirkan Kejaksaan, Kepolisian, BPK hingga KPK dalam rapat lanjutan.

Menurutnya, forum itu bisa menjadi pintu keluar atas kebuntuan yang selama ini terjadi.

Robert bahkan mendorong agar mantan Wali Kota Surabaya seperti Bambang DH dan Tri Rismaharini turut dihadirkan untuk membuka secara utuh sejarah sengketa.

Di sisi lain, Robert menilai sikap hati-hati Pemkot justru berpotensi memperbesar beban keuangan. Sebab, nilai kewajiban terus bertambah akibat fluktuasi kurs dolar.

“Dulu transaksi pakai dolar. Sekarang kurs naik, otomatis beban juga ikut naik. Itu sudah dihitung dalam putusan,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Robert juga meluruskan salah satu poin krusial yang kerap diperdebatkan, yakni soal kondisi mesin insinerator.

Menurutnya, tidak ada satu pun amar putusan yang mewajibkan perbaikan mesin sebelum pembayaran dilakukan.

“Permintaan itu selalu diajukan Pemkot di semua tingkat peradilan, tapi tidak pernah dikabulkan hakim,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa sengketa ini berakar dari kontrak kerja sama lama dengan skema bagi hasil dan manajemen.

Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran termin ke-15 dan 16 pada akhir 1990-an bukan karena kelalaian Pemkot, melainkan adanya surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang meminta penghentian pembayaran.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

“Pemkot saat itu tetap berniat membayar. Tapi ada proses hukum yang membuat pembayaran harus dihentikan sementara,” jelasnya.

Setelah perkara dinyatakan selesai, Pemkot sempat membuka ruang negosiasi pada 2005. Namun, kondisi mesin insinerator yang disebut rusak membuat kesepakatan gagal tercapai dan berujung gugatan pada 2006.

Dari proses hukum panjang itu, PT UP memenangkan dua gugatan sekaligus, termasuk penyesuaian nilai kontrak akibat perubahan kurs yang membuat total kewajiban membengkak menjadi Rp104 miliar.

Meski demikian, Pemkot masih berpegang pada legal opinion (LO) tahun 2019 yang menyarankan pelaksanaan putusan dilakukan bersamaan dengan penyerahan aset dalam kondisi layak operasional.

“Ini untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara. Jadi kami harus hati-hati,” jelas Sidharta.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.