Minggu, 19 Jul 2026 20:05 WIB

Makan di Sekolah, Bertahan di Jalan: Paradoks Anak Indonesia

  • Penulis : Redaksi
  • | Senin, 13 Apr 2026 07:00 WIB
Arief Supriyono (Ketua BPJS Watch dan Pemerhati Jaminan Sosial Nasional)
Arief Supriyono (Ketua BPJS Watch dan Pemerhati Jaminan Sosial Nasional)

selalu.id | OPINI - Tanggal 12 April kemarin, seperti tanggal 12 April lainnya yang setiap tahunnya juga diperingati secara khusus, baik di tingkat internasional dan nasional kita. 

Di tingkat Nasional, 12 April diperingati sebagai Hari Bawa Bekal Nasional, yaitu gerakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membawa bekal makanan sehat dan bergizi bagi anak sekolah guna menghindari jajanan tidak sehat.

Baca Juga: Emak-emak HMD Gemas Surabaya Gelar Aksi Dukung Program MBG, Cuma Pura-pura atau Terpaksa?

Di tingkat Internasional, 12 April diperingati sebagai Hari Anak Jalanan Internasional, yaitu bentuk kepedulian global terhadap hak-hak dan perlindungan anak-anak yang hidup di jalanan. 

Hari Bawa Bekal Nasional dan MBG di Mata Anak Jalanan

Memaknai tanggal 12 April bila dikaitkan dengan program MBG yang penuh kontroversi, seharusnya program MBG menyasar kepada anak jalanan yang memang selama ini termarjinalkan oleh bantuan sosial dari pemerintah. Tidak ada anak yang mau memilih menjadi anak jalanan yang penuh resiko, namun keberadaan anak jalanan dilegitimasi pemerintah tanpa ada upaya serius dan signifikan menyelamatkan anak dari jalanan.

Memang sudah ada upaya pemerintah terhadap anak jalanan, tapi faktanya anak jalanan terus ada dan bertambah jumlahnya. Anak jalanan menjadi obyek APBN dan APBD, bukan sebagai subyek yang memiliki perlindungan. 

Tidak semua anak jalanan tersentuh JKN, tidak tersentuh MBG, jauh dari pendidikan, dan lain sebagainya. Tanpa perlindungan negara, anak jalanan tumbuh mengikuti algoritma jalanan.

Hari Bawa Bekal Nasional seharusnya menjadi rujukan program MBG, yang memastikan anak memiliki hak untuk memilih menu makanan sehat dan bergizi, memastikan makanannya sehat dimasak oleh orangtuanya, dan memastikan makanan terus ada walaupun ada hari libur.

Baca Juga: Respon DPRD dan Pemkab Sidoarjo saat Didemo Soal Program MBG

Paradoks Penanganan Jaminan Kesehatan Anak 

Keberadaan anak jalanan dan adanya keracunan anak di program MBG adalah bukti ketidakmampuan pemerintah menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya terhadap seluruh anak Indonesia. Pasal 21 sampai 24 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sudah sangat jelas mengatur kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi hak-hak anak.

Hak-hak anak sudah sangat gamblang ditulis di pasal 4 sampai 18 UU Perlindungan Anak, termasuk hak anak memperoleh pelayanan kesehatan dan mendapat jaminan sosial.

Bayi baru lahir kerap kali tidak mendapatkan hak layanan kesehatan dan jaminan sosial karena hak asasi si bayi mendapat perlindungan JKN selalu dikaitkan dengan status JKN Ibunya, sehingga bayi baru lahir tidak otomatis dapat penjaminan JKN untuk mendapat layanan kesehatan yang layak.

Baca Juga: ProGIB Geruduk DPRD Jember: Dukung Program MBG, Minta Koruptor Ditindak Tegas

Kalau Ibunya belum terdaftar atau tidak aktif sebagai peserta JKN, si bayi harus menunggu masa aktivasi 14 hari atau menunggu keaktifan status JKN Ibunya. Itu adalah kendala nyata bagi bayi baru lahir yang membutuhkan segera layanan NICU dan layanan kesehatan lainnya. Persyaratan ini yang mendukung masih tingginya angka kematian bayi baru lahir di Indonesia 

Merujuk pada Pasal 8 UU Perlindungan Anak, Pasal 5 ayat (3) UU HAM, dan upaya untuk menurunkan angka kematian bayi baru lahir, sudah seharusnya semua bayi baru lahir otomatis menjadi peserta JKN tanpa lagi harus tersandera oleh status JKN Ibunya.

Tanggal 12 April, menjadi pengingat kita semua terkhusus pemerintah untuk benar-benar serius melindungi anak dan memastikan program MBG diubah pola pemberiannya dengan menyerahkan pengelolaan dan penyediannya kepada orang tua sehingga anak-anak kita membawa bekal ke sekolah dengan aman dan gembira serta memastikan gizinya baik.

Oleh: Arief Supriyono S.T.,S.H.,SE.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM (Ketua BPJS Watch | Pemerhati Jaminan Sosial Nasional)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.