Selasa, 20 Okt 2026 13:29 WIB

Kejari Surabaya Eksekusi Notaris, DPO Kasus Penipuan Rp4,2 miliar

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya saat menangkap notaris buron Lutfi Afandi (Dok. Kejari Surabaya).
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya saat menangkap notaris buron Lutfi Afandi (Dok. Kejari Surabaya).

selalu.id - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama jaksa eksekutor menangkap notaris buron (DPO) Lutfi Afandi.

Sang notaris yang terlibat kasus penipuan Rp4,2 miliar itu kini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng sejak Rabu, 8 April 2026.

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Kejari Surabaya menerima informasi bahwa terpidana lebih dahulu diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat diamankan, Lutfi diketahui tengah diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara lain yang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tabur Kejari Surabaya.

“Petugas kemudian bergerak menuju Mapolda Jatim untuk melakukan koordinasi dengan penyidik terkait status terpidana. Proses administrasi dan serah terima dilakukan sebelum eksekusi dilaksanakan,” kata Putu, Jumat (10/4/2026).

Sekitar pukul 20.30 WIB, Lutfi Afandi dibawa oleh tim dan jaksa eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

Berdasarkan putusan, Lutfi Afandi merupakan terpidana dalam kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2011.

Dalam perkara tersebut, ia yang berprofesi sebagai notaris melakukan penipuan terhadap Hj. Pudji Lestari.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp4,2 miliar. Kasus tersebut kemudian diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

Putu memastikan proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terpidana sudah kami amankan dan langsung dibawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.