Jumat, 04 Sep 2026 19:32 WIB

Kejari Surabaya Eksekusi Notaris, DPO Kasus Penipuan Rp4,2 miliar

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya saat menangkap notaris buron Lutfi Afandi (Dok. Kejari Surabaya).
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya saat menangkap notaris buron Lutfi Afandi (Dok. Kejari Surabaya).

selalu.id - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama jaksa eksekutor menangkap notaris buron (DPO) Lutfi Afandi.

Sang notaris yang terlibat kasus penipuan Rp4,2 miliar itu kini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng sejak Rabu, 8 April 2026.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Kejari Surabaya menerima informasi bahwa terpidana lebih dahulu diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat diamankan, Lutfi diketahui tengah diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara lain yang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tabur Kejari Surabaya.

“Petugas kemudian bergerak menuju Mapolda Jatim untuk melakukan koordinasi dengan penyidik terkait status terpidana. Proses administrasi dan serah terima dilakukan sebelum eksekusi dilaksanakan,” kata Putu, Jumat (10/4/2026).

Sekitar pukul 20.30 WIB, Lutfi Afandi dibawa oleh tim dan jaksa eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Berdasarkan putusan, Lutfi Afandi merupakan terpidana dalam kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2011.

Dalam perkara tersebut, ia yang berprofesi sebagai notaris melakukan penipuan terhadap Hj. Pudji Lestari.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp4,2 miliar. Kasus tersebut kemudian diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Putu memastikan proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terpidana sudah kami amankan dan langsung dibawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.