Wajib Tahu, Ini Perbedaan Warna Rompi Jukir Resmi dan Tidak di Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 08 Apr 2026 12:34 WIB
selalu.id - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Surabaya semakin menjadi perhatian, seiring maraknya keluhan warga soal pungutan liar (pungli).
Salah satu cara paling mudah mengenali jukir resmi atau tidak adalah melalui rompi yang dikenakan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebenarnya telah menetapkan standar rompi bagi jukir resmi.
Namun di lapangan, masih banyak ditemukan rompi yang justru membingungkan masyarakat karena mudah ditiru.
Secara umum, ada beberapa jenis rompi parkir yang beredar di Surabaya.
Pertama, rompi resmi Dishub yang biasanya berwarna mencolok seperti merah atau kuning, dilengkapi atribut dan diperuntukkan bagi jukir parkir tepi jalan umum (TJU).
Jukir dengan rompi ini umumnya juga dibekali karcis resmi.
Rompi parkir resmi Dishub Surabaya. (Dok. Dishub Surabaya).
Rompi Resmi Dishub
Kedua, rompi bertuliskan “Parkir Gratis” yang digunakan di area usaha seperti minimarket.
Rompi ini menjadi penanda bahwa pengunjung tidak dipungut biaya parkir karena telah ditanggung oleh pengelola melalui pajak parkir.
Rompi parkir di Indomaret. (Dok. Istimewa).
Rompi Parkir Indomaret
Ketiga, rompi dengan identitas perusahaan atau brand toko. Rompi jenis ini biasanya dipakai jukir yang bekerja di bawah pengelola usaha, seperti pusat perbelanjaan atau kafe, dengan ciri adanya logo atau nama tempat usaha.
Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel
Rompi parkir perusahaan. (Dok. Istimewa).
Rompi Parkir Identitas Perusahaan
Namun di sisi lain, warga juga perlu waspada terhadap rompi jukir liar. Rompi jenis ini biasanya tidak memiliki identitas jelas, atau bahkan meniru rompi resmi.
Rompi parkir liar. (Dok. Istimewa).
Rompi Jukir liar
Dalam beberapa kasus, jukir liar tetap menarik uang parkir meski menggunakan rompi bertuliskan “Parkir Gratis”.
Fenomena ini menunjukkan bahwa rompi belum sepenuhnya bisa dijadikan jaminan legalitas.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis
Warga diimbau untuk lebih teliti, termasuk memastikan adanya karcis resmi saat membayar parkir di tepi jalan umum.
Pemkot Surabaya sendiri terus melakukan penertiban terhadap jukir liar, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan parkir.
Pengawasan di lapangan dinilai menjadi kunci agar sistem parkir lebih tertib dan tidak merugikan masyarakat.
Dengan mengenali jenis-jenis rompi ini, warga diharapkan bisa lebih waspada sekaligus ikut mengawasi praktik parkir di lingkungan sekitar.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin ratusan juru parkir (jukir) resmi yang tidak mendukung program digitalisasi parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyebut, sedikitnya 600 jukir dibekukan izinnya karena tidak melakukan aktivasi rekening dan kartu ATM Bank Jatim yang menjadi syarat sistem pembayaran non-tunai.
“Rekening itu digunakan untuk pembagian hasil, 60 persen untuk pemkot dan 40 persen untuk jukir. Kami tidak lagi menggunakan sistem tunai,” jelasnya, Selasa (7/4/2026).
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-13128-wajib-tahu-ini-perbedaan-warna-rompi-jukir-resmi-dan-tidak-di-surabaya
