Kamis, 03 Sep 2026 18:09 WIB

Kasus Sengketa Tanah di Lontar Surabaya, Ahli Waris Temui Komisi III DPR

Jajaran Direksi PT Pakuwon dan Tim kuasa hukum dari Handiwiyanto Law Office saat temui Komisi III DPR RI. (Dok. Istimewa).
Jajaran Direksi PT Pakuwon dan Tim kuasa hukum dari Handiwiyanto Law Office saat temui Komisi III DPR RI. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Lontar, Surabaya, kembali bergulir di tingkat nasional.

Ahli waris yang diwakili Somo mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan, mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 10 hektare tersebut telah dikuasai oleh PT Artisan Surya Kreasi, yang merupakan bagian dari Grup PT Pakuwon.

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

Buntut dari laporan tersebut, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 1 April 2026 lalu.

Dalam forum yang juga dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan pihak perusahaan, terjadi perdebatan kuat terkait legalitas aset tersebut.

Di satu sisi, ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut adalah hak milik turun-temurun dan tidak pernah dialihkan secara sah.

Mereka juga menyoroti sejumlah laporan polisi yang telah dibuat sejak tahun 2006 hingga 2022, namun dinilai tidak menemukan titik terang dan berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3). Mereka meminta DPR untuk memerintahkan peninjauan ulang terhadap kasus ini.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto membantah keras tuduhan penyerobotan.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh secara legal melalui mekanisme tukar-menukar atau tukar guling dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Proses ini, menurutnya, telah melalui persetujuan DPRD Surabaya dan pengesahan Menteri Dalam Negeri, serta telah memiliki sertifikat hak milik yang sah.

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

"Tidak benar PT Artisan Surya Kreasi menyerobot tanah tersebut, tapi melalui proses resmi perjanjian dengan walikota Surabaya di setujui DPRD Surabaya dan yang telah disahkan Mendagri lengkap dengan sertipikatnya," tegas Richard, Senin (6/4/2026).

Richard memaparkan bahwa sengketa ini telah berlangsung lama dan telah melalui berbagai jalur hukum.

Laporan pidana yang dilayangkan telah dihentikan (SP3) baik di tingkat Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim. Upaya praperadilan yang dilakukan juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melalui Putusan Nomor 84/G/2020/PTUN.Sby juga menolak seluruh gugatan ahli waris.

Baca Juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Promosi Arisan Bodong Joiss

"Akan tetapi praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lanjut ahli waris melaporkan pidana di Polda Jatim sebanyak kurang lebih lima kali juga di SP3 lagi," jelas Richard.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak menentukan siapa pemilik sah, namun meminta Polda Jatim untuk meninjau kembali kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pernyataan ini disambut baik oleh pihak perusahaan. Hingga saat ini, kedua belah pihak masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari kepolisian untuk menyelesaikan sengketa yang berlangsung belasan tahun ini.

"Proses hukum selama ini sudah benar sesuai undang-undang. Kami berharap semua pihak bijak dalam memahami kesimpulan Komisi III," tandas Richard.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.