Kasus Sengketa Tanah di Lontar Surabaya, Ahli Waris Temui Komisi III DPR
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 06 Apr 2026 19:48 WIB
selalu.id - Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Lontar, Surabaya, kembali bergulir di tingkat nasional.
Ahli waris yang diwakili Somo mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan, mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 10 hektare tersebut telah dikuasai oleh PT Artisan Surya Kreasi, yang merupakan bagian dari Grup PT Pakuwon.
Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Buntut dari laporan tersebut, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 1 April 2026 lalu.
Dalam forum yang juga dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan pihak perusahaan, terjadi perdebatan kuat terkait legalitas aset tersebut.
Di satu sisi, ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut adalah hak milik turun-temurun dan tidak pernah dialihkan secara sah.
Mereka juga menyoroti sejumlah laporan polisi yang telah dibuat sejak tahun 2006 hingga 2022, namun dinilai tidak menemukan titik terang dan berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3). Mereka meminta DPR untuk memerintahkan peninjauan ulang terhadap kasus ini.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto membantah keras tuduhan penyerobotan.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh secara legal melalui mekanisme tukar-menukar atau tukar guling dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Proses ini, menurutnya, telah melalui persetujuan DPRD Surabaya dan pengesahan Menteri Dalam Negeri, serta telah memiliki sertifikat hak milik yang sah.
Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim
"Tidak benar PT Artisan Surya Kreasi menyerobot tanah tersebut, tapi melalui proses resmi perjanjian dengan walikota Surabaya di setujui DPRD Surabaya dan yang telah disahkan Mendagri lengkap dengan sertipikatnya," tegas Richard, Senin (6/4/2026).
Richard memaparkan bahwa sengketa ini telah berlangsung lama dan telah melalui berbagai jalur hukum.
Laporan pidana yang dilayangkan telah dihentikan (SP3) baik di tingkat Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim. Upaya praperadilan yang dilakukan juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melalui Putusan Nomor 84/G/2020/PTUN.Sby juga menolak seluruh gugatan ahli waris.
Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim
"Akan tetapi praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lanjut ahli waris melaporkan pidana di Polda Jatim sebanyak kurang lebih lima kali juga di SP3 lagi," jelas Richard.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak menentukan siapa pemilik sah, namun meminta Polda Jatim untuk meninjau kembali kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pernyataan ini disambut baik oleh pihak perusahaan. Hingga saat ini, kedua belah pihak masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari kepolisian untuk menyelesaikan sengketa yang berlangsung belasan tahun ini.
"Proses hukum selama ini sudah benar sesuai undang-undang. Kami berharap semua pihak bijak dalam memahami kesimpulan Komisi III," tandas Richard.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-13101-kasus-sengketa-tanah-di-lontar-surabaya-ahli-waris-temui-komisi-iii-dpr
