DPRD Jatim Minta Sinkronisasi Kebijakan di Tengah Perbedaan WFH Pusat dengan Daerah
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 01 Apr 2026 18:43 WIB
selalu.id - Perbedaan kebijakan hari pelaksanaan Work From Home (WFH) antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menjadi sorotan DPRD Jatim.
Anggota legislatif meminta adanya penyelarasan agar tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik dan koordinasi antarinstansi.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Abdul Halim menyoroti ketidaksesuaian jadwal tersebut.
Pemerintah pusat menerapkan WFH setiap hari Jumat untuk efisiensi energi, sementara Pemprov Jatim justru menetapkannya pada hari Rabu.
“Kami melihat daerah-daerah sudah mengambil langkah cepat dengan menerapkan WFH sebagai bagian dari penghematan energi. Tapi, perbedaan hari antara pusat dan daerah ini perlu disinkronkan,” kata Halim saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D ini mengatakan, perbedaan pola kerja tersebut berpotensi menimbulkan hambatan komunikasi dan birokrasi.
Baca Juga: Peringati HUT ke-81 RI, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih-bersih Makam Pahlawan
Oleh karena itu, keseragaman waktu sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
“Sinkronisasi penting dilakukan agar efektivitas pelayanan tetap terjaga, tanpa terganggu oleh perbedaan pola kerja antarinstansi,” tegasnya.
Halim menegaskan bahwa kebijakan efisiensi energi harus didukung sepenuhnya. Namun, pelaksanaannya harus dirancang secara terpadu agar niat baik tersebut tidak justru menimbulkan kendala di lapangan.
Baca Juga: Kabar Baik, Masyarakat Kini Bisa 'Cas' Mobil Listrik di Gedung DPRD Jatim
“Jangan sampai niat baik untuk penghematan energi justru berdampak pada layanan publik. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
DPRD Jatim pun mendorong dilakukannya komunikasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi serta jadwal, sehingga tujuan efisiensi tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Editor : Zein Muhammad