Minggu, 19 Jul 2026 20:23 WIB

DPRD Dukung Pemkot Surabaya soal Parkir Nontunai dengan Skema Voucher-Perbankan

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. (Dok. Selalu.id).
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - DPRD Surabaya mendukung penuh kebijakan parkir nontunai yang mulai diberlakukan secara efektif di Kota Pahlawan, dengan skema pembayaran melalui voucher parkir dan metode pembayaran perbankan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, deklarasi tentang penerapan parkir nontunai di Surabaya yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan langkah bagus.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Ini sebagai bentuk pengumuman kepada masyarakat bahwa terhitung sejak diumumkan pelaksanaan parkir tunai sudah tidak diperbolehkan ada lagi di Kota Surabaya.

“Deklararasi ini seperti obat atas kerinduan masyarakat Surabaya yang selama 6 bulan terakhir terlibat dalam diskursus soal parkir di Surabaya tentang kebijakan apa yang akan diambil oleh pemerintah kota. Kira-kira solusi apa yang akan diambil untuk mengurai benang kusut problematika perpakiran yang sejak kepemimpinan sebelum-sebelumnya, juga tidak ada solusi yang permanen," kata Fathoni, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah memiliki goodwill untuk menata persoalan ini dengan berbagai pilihan metode agar ada solusi permanen yang semakin memudahkan masyarakat di tengah arus modernisasi jaman.

“Surabaya ini etalase Jawa Timur, selalu akan menjadi magnet perhatian tidak hanya warga Surabaya, juga warga daerah lain. Makanya kebijakan Kota Surabaya selalu menjadi role modele pelaksanaan kebijakan di daerah lain," jelas Fathoni.

"Alhamdulillah sudah ditemukan metode yang Insya Allah menjadi solusi permanen yang tidak sekedar menutup potensi kebocoran retribusi parkir tepi jalan, yang lebih penting masyarakat semakin dimudahkan, dan juru parkir juga semakin meningkat kesejahteraannya," tambahnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

Fathoni menyebut, Dishub sebagai leading sektor kebijakan ini harus proaktif melibatkan organisasi perangkat daerah lain untuk mensukseskan kebijakan Wali Kota Surabaya agar tidak ada celah dalam pelaksanaannya, mengingat cakupan luas kantong parkir dan jumlah SDM yang ada di lingkungan dinas perhubungan.

“Bagian pemerintahan harus diajak aktif, agar Camat dan Lurah yang merupakan pemangku wilayah tidak hanya mensosialiasasikan hal ini ke warga, juga mengamati pelaksanaanya di wilayah yang bersangkutan. Jika gerak serempak itu dapat dilakukan, Insya Allah ini akan menjadi kado ulang tahun Kota Surabaya Mei mendatang bagi warga Surabaya," tegasnya.

Namun jika Dishub masih bersikap ego sectoral dalam pelaksanaan di lapangan, kebijakan ini dapat menurunkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Kota Surabaya.

"Kami ingin kebijakan ini sukses di lapangan. Makanya setiap celah ketidaksempurnaan harus dimitigasi dengan baik, agar sempurna dalam pelaksanaan. Kuncinya Kepala Dishub harus berpikir komprehensif, jangan parsial,” beber Fathoni.

Baca Juga: Warga Surabaya Banyak yang Sambat Parkir, Laporan ke Hotline Cak Eri Tembus 1.442

Ini karena agar tidak ada lagi praktik parkir tunai di lapangan. Metode pemberian sanksi tegas juga harus dilaksanakan, mengingat kajian soal berapa titik parkir tepi jalan di Kota Surabaya juga tidak pernah terukur.

"Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelangga. Di mana-mana sudah bagus, namun ada satu titik masih tunai, lalu diviralkan," tandas politisi jebolan Universitas Bhayangkara Surabaya itu.

"Penutupan titik parkir yang demikian wajib dilaksanakan agar efek jera itu muncul, tidak hanya sekedar petugas parkirnya yang diberikan sanksi, kebijakan parkir nontunai ini ikhtiar Wali Kota Surabaya untuk menjawab keresahan publik atas benang kusut pelaksanaan parkir di Surabaya. Kami ingin berhasil," tambahnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.