Jumat, 04 Sep 2026 13:46 WIB

Penitipan Hewan di Puskeswan Dibuka 18 Maret, Warga Surabaya Diimbau Segera Reservasi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 15 Mar 2026 14:36 WIB
Layanan Puskeswan. (Dok.Diskominfo Surabaya)
Layanan Puskeswan. (Dok.Diskominfo Surabaya)

selalu.id - Warga Surabaya yang berencana mudik atau berlibur saat Lebaran 2026 tak perlu khawatir meninggalkan hewan peliharaan di rumah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka layanan penitipan hewan lengkap dengan perawatan kesehatan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).

Baca Juga: Nikmatnya Tradisi Hidangan Tape Ketan Hitam saat Lebaran di Mojokerto 

Program yang disiapkan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) ini memungkinkan masyarakat menitipkan hewan peliharaan selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Hewan yang dititipkan akan dirawat langsung oleh tenaga kesehatan hewan sehingga kondisinya tetap terpantau.

Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan layanan ini dihadirkan untuk membantu warga yang kesulitan mencari tempat aman bagi hewan peliharaan saat ditinggal bepergian.

“Melalui layanan ini, masyarakat bisa menitipkan hewan peliharaan selama masa liburan Lebaran. Hewan akan mendapatkan perawatan kesehatan, pakan dan minum yang cukup, serta pemantauan kondisi oleh tenaga kesehatan hewan,” kata Antiek, Minggu (15/3/2026).

Layanan penitipan hewan tersebut dibuka pada 18–24 Maret 2026 setiap pukul 09.00–12.00 WIB di Puskeswan Surabaya.

Baca Juga: Commuter Line Hari Pertama Lebaran Penuh, Rute Dhoho, Penataran, dan Supas jadi Favorit

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui laman resmi DKPP Surabaya dengan memilih layanan “Titip Sehat”. DKPP mengimbau masyarakat segera melakukan reservasi karena kapasitas penitipan di Puskeswan terbatas.

Untuk tarif, Pemkot Surabaya menetapkan biaya penitipan sebesar Rp30 ribu per hari. Selama masa penitipan, hewan tidak hanya dijaga tetapi juga mendapatkan perawatan kesehatan dasar agar tetap dalam kondisi prima.

Selain itu, DKPP juga menyiapkan sejumlah promo bagi warga yang menitipkan hewan dalam durasi tertentu. Penitipan selama tujuh hari akan mendapatkan gratis snack dan injeksi vitamin.

Sementara penitipan 10 hari memperoleh layanan grooming gratis, dan penitipan 15 hari mendapatkan paket lengkap berupa snack, injeksi vitamin, serta grooming.

Baca Juga: Refleksi Idul Fitri di Balai Kota Surabaya, Wali Kota Eri Ingatkan Persatuan

Antiek menyebutkan, program penitipan hewan di Puskeswan sebelumnya mendapat sambutan positif dari masyarakat. 

Karena itu, layanan serupa kembali dibuka tahun ini agar warga tetap tenang meninggalkan hewan peliharaan saat libur Lebaran.

“Peminatnya tahun lalu cukup tinggi. Karena itu kami kembali membuka layanan ini agar masyarakat tetap tenang meninggalkan hewan peliharaan, karena perawatannya dilakukan secara profesional di Puskeswan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.

Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Kini, langkah BN terhenti. Pemuda Lamongan itu harus menukar kamar kontrakannya di Sambikerep dengan dinginnya sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Taman Dayu Rayakan Anniversary Lewat Turnamen Golf Bernuansa Bali

General Manager Taman Dayu Golf Club & Resort Brendan Sentosa mengatakan perayaan anniversary ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada komunitas.

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.