Minggu, 19 Jul 2026 19:42 WIB

Kekejaman Ayah di Sidoarjo Aniaya Anaknya Masih Balita hingga Tewas, Motifnya Bikin Ngelus Dada

Kasat PPA-PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah. (Foto: Supri/selalu.id).
Kasat PPA-PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Ahmad Reza Yudiansyah, ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas, kini hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.

Pemuda 26 tahun warga Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, itu tega menganiaya anaknya, R, yang masih balita berusia 3,5 tahun karena hal sepele, yakni rewel dan terus menangis.

Baca Juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

Korban terus menangis karena mencari ibunya dan dua adiknya yang kabur dari rumah setelah tidak kuat menerima kekerasan dari sang ayah.

"Jadi ini sebelumnya ada masalah keluarga. Yang bersangkutan habis ribut dengan istrinya. Akhirnya istri dia membawa dua adik korban pergi dari rumah, sudah empat minggu sebelumnya. Korban tiap hari nangis terus cari ibunya. Si ayah jengkel dengar tangisan yang terus menerus sehingga anaknya dipukuli tiap menangis cari ibunya," terang Kasat PPA-PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: Foto Syur Tersebar di Grup WA, Ibu Muda di Sidoarjo Cari Keadilan ke Polda Jatim

Lailah menjelaskan, tersangka sempat keluar rumah dan pesta minuman keras pada malam hari sebelum melakukan penganiayaan lagi kepada anaknya.

"Malam sebelum korban meninggal dunia, yang bersangkutan sempat keluar rumah dan mabuk. Pagi mendengar anaknya menangis disamperin ke kamar mandi namun dia kesandung pembatas kamar mandi sehingga jatuh menimpa korban. Setelah korban berdiri, sempat dipukul juga tangan korban setelah itu kejang-kejang yang akhirnya meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga: 520 Peserta Ikut MTQ Sidoarjo 2026, Ajang Cetak Generasi Qurani Berprestasi

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.