Kamis, 03 Sep 2026 18:02 WIB

Polda Jatim Periksa Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo

Tantri Sanjaya saat jadi saksi pelapor dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang anggota DPRD Sidoarjo. (Dok. Istimewa).
Tantri Sanjaya saat jadi saksi pelapor dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang anggota DPRD Sidoarjo. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Tantri Sanjaya, warga Kecamatan Taman Sidoarjo sekaligus pelapor diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA.

Saat dikonfirmasi, Tantri mengakui bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan yang ia ajukan pada pertengahan Desember 2025 lalu.

Baca Juga: Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

“Benar, kemarin saya mulai dipanggil oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan soal laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA,” katanya, Kamis (5/3/2026).

Menurut Tantri, penyidik mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan materi pelaporan, antara lain terkait pembagian ayam petelur dalam rangka Program Kesejahteraan Rakyat (Pokir) anggota DPRD Sidoarjo di Desa Trosobo Kecamatan Taman.

Ia menyatakan bahwa pemberian tersebut tidak melalui Pemerintah Desa (Pemdes) setempat maupun Otonomi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga seolah-olah berasal dari dana pribadi bukan dana Pokir.

Baca Juga: Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Selain itu, Tantri juga dimintai keterangan mengenai pembagian alat elektronik seperti chopper, blender, dan mixer untuk pelatihan pembuatan kue di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) kawasan Trosobo.

Tak hanya itu, pembagian seragam, baju, sarung, dan kopyah juga dilakukan di tempat ibadah kawasan Trosobo pada Desember 2025 lalu, yang dilampirkan melalui undangan atas nama anggota DPRD Sidoarjo.

Baca Juga: BGN Suspend SPPG Penyedia MBG yang Diduga Picu Keracunan Ratusan Santri Sidoarjo

“Menurut kami, tempat ibadah bukanlah tempat untuk berpolitik,” tegas Tantri.

Saat ini, kasus tersebut terus didalami penyidik Polda Jatim. Termasuk kemungkinan akan memeriksa sejumlah saksi lain.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.