Rabu, 22 Jul 2026 11:58 WIB

Ramai Keluhan Pembuatan E-KTP di Patrang Jember Itu Tidak Benar, Ternyata Cuma Gegara Hal Ini

Salah satu warga yang sedang mengurus Adminduk di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).
Salah satu warga yang sedang mengurus Adminduk di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Sebuah video di media sosial TikTok yang memuat keluhan terkait layanan pembuatan E-KTP di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, viral.

Menyikapi hal itu, pihak kecamatan memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga: Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menegaskan bahwa saat ini memang tengah melakukan penataan dan peningkatan sistem pelayanan administrasi kependudukan.

Pembaruan tersebut bertujuan memperbaiki kualitas layanan sekaligus meningkatkan transparansi, meski diakui memerlukan proses adaptasi dan sosialisasi yang berkelanjutan.

Video yang viral itu diunggah akun berinisial B, warga Patrang, menyoroti proses penerbitan E-KTP yang dinilai lambat.

Camat Patrang, Ajib melalui Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Patrang, Rini Ramayanti menegaskan bahwa pengajuan E-KTP warga yang bersangkutan telah diproses sesuai prosedur.

“Secara administrasi sudah kami layani. Kami juga telah menyampaikan bahwa pengambilan fisik KTP dilakukan di Kantor Dispendukcapil. Namun yang bersangkutan meninggalkan lokasi sebelum proses selesai,” jelasnya, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Rini menjelaskan, khusus wilayah perkotaan seperti Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates, proses pencetakan E-KTP memang terpusat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.

Sementara di beberapa kecamatan lain, fasilitas pencetakan sudah tersedia langsung di kantor kecamatan.

“Di sini hanya pendaftaran dan verifikasi berkas. Untuk cetak dan pengambilan kartu tetap di Dispendukcapil,” tegasnya.

Mengenai durasi layanan, pihak kecamatan menyebut estimasi waktu penerbitan E-KTP rata-rata sekitar satu minggu.

Baca Juga: Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Meski demikian, untuk kebutuhan mendesak seperti administrasi pendidikan atau keperluan penting lainnya, percepatan bisa dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Dispendukcapil.

Pihak Kecamatan Patrang berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku serta tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan sebelum memperoleh informasi yang utuh.

Pemerintah Kabupaten Jember juga memastikan evaluasi pelayanan terus dilakukan demi mewujudkan layanan publik yang semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan warga. (ADV).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.