Kabar Baik! 8.190 PPPK Paruh Waktu Jember Diperpanjang, Siap Dialihkan jadi Penuh Waktu
- Penulis : Ahmad Nurul Wijaya
- | Selasa, 08 Sep 2026 14:20 WIB
selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membawa angin segar bagi ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah.
Sebanyak 8.190 orang dari total 8.334 pegawai dipastikan mendapat perpanjangan masa kerja. Kebijakan ini menjadi komitmen Pemkab Jember dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan aparatur.
Baca Juga: IMM Jember Gelar Aksi Demo, Desak Pemerintah Serius Benahi 7 Persoalan Pendidikan
Bupati Jember, Muhammad Fawait menyampaikan bahwa pihak daerah tengah menyiapkan skema khusus agar para PPPK Paruh Waktu ini secara bertahap dapat beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Yang hampir semuanya ini akan kita perjuangkan menjadi PPPK penuh waktu," tegasnya, Selasa (8/9/2026).
Di sisi lain, Pemkab Jember mencatat ada 144 pegawai yang tidak masuk dalam daftar perpanjangan kontrak. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor alamiah, seperti pegawai yang telah meninggal dunia hingga yang memasuki batas usia pensiun.
Baca Juga: Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib
Fawait menambahkan, untuk mendukung proses alih status tersebut, Pemkab Jember telah menyiapkan langkah administratif. Salah satunya dengan membebaskan biaya tes kesehatan bagi para peserta agar tidak membebani finansial pegawai.
Skema pengalihan status tersebut diproyeksikan mulai terealisasi pada awal 2027 mendatang. Dalam skema ini, PPPK Paruh Waktu bakal beralih menjadi PPPK Penuh Waktu, sementara PPPK Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemkab Jember juga menegaskan tidak akan membeda-bedakan tenaga PPPK berdasarkan sektor maupun bidang tertentu.
Baca Juga: Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah
"Selama memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku, seluruh pegawai memiliki kesempatan yang sama," jelas Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian masa depan bagi para pegawai, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Jember. (ADV).
Editor : Zein Muhammad