Kamis, 26 Feb 2026 18:31 WIB

Keputusan di Balik Penangguhan Penahanan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan

  • Penulis : Inung
  • | Kamis, 26 Feb 2026 16:30 WIB
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo. (Foto: Inung/selalu.id).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo. (Foto: Inung/selalu.id).

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menangguhkan penahanan Mohammad Hisabul Huda (41), guru honorer warga Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Hisabul merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi double job atau rangkap jabatan. Penangguhan ini dilakukan karena dinilai memenuhi syarat.

Baca Juga: Kejati Jatim Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Probolinggo yang Rangkap Jabatan PLD

‎Sejak ditetapkannya Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka tepatnya pada kamis (12/2) lalu, ia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Namun Kejari Kabupaten Probolinggo terhitung sejak jumat (20/2) atau 9 hari sejak penetapan tersangka, menangguhkan penahanan tersebut lantaran dinilai memenuhi syarat.‎

‎“Kami lakukan penangguhan penahanan. Sebab syarat yang diperlukan sudah terpenuhi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Cara Licin Komplotan Maling saat Mencuri Koper Turis Thailand di Gunung Bromo

‎Penangguhan penahanan dilakukan setelah ada permohonan dari keluarga didampingi oleh penasihat hukum. Mereka (keluarga dan penasehat hukum) menjamin tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu penangguhan dilakukan lantaran tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka dan penjamin juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat double job yang dijalaninya.

‎‎“Tersangka ditangguhkan penahanannya, bukan dibebaskan. Tentunya secara berkala kami pantau,” jelas Boby.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Tinjau Bencana Probolinggo, Bawa Tim Khusus hingga Bagikan Sembako

Mohammad Hisabul Huda terbukti menerima gaji atau honor ganda rangkap jabatan. Selain menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) ia juga menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp118.860.321. Kerugian tersebut merupakan gaji atau honor tersangka selama menjadi PLD periode tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2025.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kuliner Karang Menjangan Surabaya, Pilihan Favorit Pemburu Takjil saat Ramadan

Pantauan di lokasi, deretan pedagang takjil berjajar di pinggir jalan. Karena saking ramainya, pembeli dan kendaraannya memenuhi hampir setengah ruas jalan.

Dua Mayat di Bekas Aspol Jombang Itu Ibu dan Anak, Ini Identitasnya

Identitas keduanya terkuak setelah Satreskrim Polres Jombang melakukan pencocokan data antemortem dengan temuan krusial di lokasi kejadian perkara (TKP).

Momen Kapolres Mojokerto Bersama Jurnalis Bagikan Takjil dan Beri Santunan Anak Yatim

Penyerahan santunan kepada anak yatim dan pembagian takjil ini sebagai bentuk kepedulian sosial dan wujud rasa syukur di bulan suci Ramadan.

Gebrakan Baru Top Noodle Tunjungan Plaza Surabaya, Hadir Lebih Segar dengan Resep Klasik Bikin Nagih

Re-opening di Tunjungan Plaza menjadi titik awal. Manajemen mengisyaratkan ekspansi ke kota-kota lain tengah dipersiapkan.

Jangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api, Kalau Tidak Mau Dipenjara 

Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pengasuhan Berbasis Komunitas, Solusi Efektif Tekan Kekerasan pada Anak

Menurut Hikmah, relasi yang timpang antara anak dan orang dewasa menjadi salah satu faktor utama terjadinya kekerasan.