Rabu, 21 Okt 2026 07:15 WIB

Keputusan di Balik Penangguhan Penahanan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan

  • Penulis : Inung
  • | Kamis, 26 Feb 2026 16:30 WIB
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo. (Foto: Inung/selalu.id).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo. (Foto: Inung/selalu.id).

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menangguhkan penahanan Mohammad Hisabul Huda (41), guru honorer warga Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Hisabul merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi double job atau rangkap jabatan. Penangguhan ini dilakukan karena dinilai memenuhi syarat.

Baca Juga: Sidak SPBU, Polres Probolinggo Tegaskan Stok BBM Aman dan Bantah Isu Panic Buying

‎Sejak ditetapkannya Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka tepatnya pada kamis (12/2) lalu, ia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Namun Kejari Kabupaten Probolinggo terhitung sejak jumat (20/2) atau 9 hari sejak penetapan tersangka, menangguhkan penahanan tersebut lantaran dinilai memenuhi syarat.‎

‎“Kami lakukan penangguhan penahanan. Sebab syarat yang diperlukan sudah terpenuhi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

‎Penangguhan penahanan dilakukan setelah ada permohonan dari keluarga didampingi oleh penasihat hukum. Mereka (keluarga dan penasehat hukum) menjamin tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu penangguhan dilakukan lantaran tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka dan penjamin juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat double job yang dijalaninya.

‎‎“Tersangka ditangguhkan penahanannya, bukan dibebaskan. Tentunya secara berkala kami pantau,” jelas Boby.

Baca Juga: Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi 4 Orang, Ini Daftar Namanya

Mohammad Hisabul Huda terbukti menerima gaji atau honor ganda rangkap jabatan. Selain menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) ia juga menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp118.860.321. Kerugian tersebut merupakan gaji atau honor tersangka selama menjadi PLD periode tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2025.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.

Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Integrasi ini memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.