Jumat, 04 Sep 2026 13:48 WIB

Keputusan di Balik Penangguhan Penahanan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan

  • Penulis : Inung
  • | Kamis, 26 Feb 2026 16:30 WIB
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo. (Foto: Inung/selalu.id).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo. (Foto: Inung/selalu.id).

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menangguhkan penahanan Mohammad Hisabul Huda (41), guru honorer warga Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Hisabul merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi double job atau rangkap jabatan. Penangguhan ini dilakukan karena dinilai memenuhi syarat.

Baca Juga: ‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

‎Sejak ditetapkannya Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka tepatnya pada kamis (12/2) lalu, ia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Namun Kejari Kabupaten Probolinggo terhitung sejak jumat (20/2) atau 9 hari sejak penetapan tersangka, menangguhkan penahanan tersebut lantaran dinilai memenuhi syarat.‎

‎“Kami lakukan penangguhan penahanan. Sebab syarat yang diperlukan sudah terpenuhi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Probolinggo Sae Carnival Pukau Ribuan Warga di Alun-alun Kraksaan

‎Penangguhan penahanan dilakukan setelah ada permohonan dari keluarga didampingi oleh penasihat hukum. Mereka (keluarga dan penasehat hukum) menjamin tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu penangguhan dilakukan lantaran tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka dan penjamin juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat double job yang dijalaninya.

‎‎“Tersangka ditangguhkan penahanannya, bukan dibebaskan. Tentunya secara berkala kami pantau,” jelas Boby.

Baca Juga: Probolinggo Sae Carnival, Ajang Gelaran Kostum Unik di HUT ke-81 RI

Mohammad Hisabul Huda terbukti menerima gaji atau honor ganda rangkap jabatan. Selain menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) ia juga menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp118.860.321. Kerugian tersebut merupakan gaji atau honor tersangka selama menjadi PLD periode tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2025.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.

Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Kini, langkah BN terhenti. Pemuda Lamongan itu harus menukar kamar kontrakannya di Sambikerep dengan dinginnya sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Taman Dayu Rayakan Anniversary Lewat Turnamen Golf Bernuansa Bali

General Manager Taman Dayu Golf Club & Resort Brendan Sentosa mengatakan perayaan anniversary ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada komunitas.

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.