Kamis, 19 Feb 2026 21:15 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus TPPU Narkoba, Sita Aset hingga Rp55 Miliar

Polda Jatim saat ungkap kasus TPPU narkotika. (Foto: Dony/selalu.id).
Polda Jatim saat ungkap kasus TPPU narkotika. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang beraasal dari jaringan narkotika, dengan total aset yang disita mencapai Rp2,7 miliar.

Kasus ini diungkap pada Februari 2026 dan melibatkan dua tersangka yang menyamarkan dana hasil kejahatan narkoba menjadi aset bergerak maupun tidak bergerak.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Siswa SMPK Angelus Custos Surabaya Tewas Kesetrum

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap pada 13 Februari 2026, melibatkan tersangka berinisial WP (44), seorang karyawan swasta yang beralamat di Sidoarjo dan Surabaya.

WP merupakan residivis narkoba yang telah dua kali dihukum penjara. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tersangka diduga menyamarkan uang hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025, penyidik menelusuri aliran dana dan menemukan aset WP senilai Rp1,2 miliar.

"Barang bukti yang disita meliputi satu unit Toyota Rush tahun 2025, motor Honda Scoopy tahun 2020, 36 perak batangan, sebidang tanah di Jombang, serta uang tunai di rekening sebesar Rp600 juta. Berkas perkara WP telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan," sebutnya Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, kasus kedua dilaporkan pada 17 Februari 2026 dengan nomor LP 76/Rektorat/Narkoba/Polda Jatim. Tersangka dalam kasus ini adalah FA (25), seorang pengangguran lulusan SMA yang tinggal di Bangkalan.

FA diduga melakukan TPPU dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, di mana ia menyamarkan uang hasil penjualan ekstasi untuk membeli berbagai aset senilai total Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Siap Jaga Keamanan Perayaan Imlek dan Ramadan 2026

Kasus ini bermula dari penyidikan jaringan narkoba dengan tersangka PO dan kawan-kawan pada November 2025.

Barang bukti yang disita dari FA antara lain satu unit Mitsubishi Xpander tahun 2022, Honda Brio tahun 2023, beberapa unit sepeda motor, uang tunai Rp82 juta, uang di rekening bank senilai lebih dari Rp43 juta, perhiasan, dan jam tangan. Kemudian bukti pembelian tanah di Bangkalan senilai Rp270 juta.

Saat ini, kasus FA masih dalam tahap penyidikan. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 34 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan, pihaknya juga mengungkap pengiriman narkoba seberat 23 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama hampir dua bulan.

Baca Juga: Kapolres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Sabu, Ekstasi hingga Happy Five Disita

Kurniawan juga melaporkan capaian kinerja Polda Jatim sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026.

Pihaknya telah menangani 555 laporan polisi dengan 724 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kg ketamin, dan ribuan pil obat keras.

Khusus untuk kasus TPPU, sejak 2004 hingga saat ini, Polda Jatim telah menangani 8 kasus dengan total aset sitaan mencapai sekitar Rp55 miliar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Keluh Pemdes Medali Mojokerto soal Pembangunan Desa Tertunda Imbas Pemotongan DD dan AD

Tahun 2026 ini, DD dipotong sebesar 65 persen. Sementara, ADD dipotong sebesar 20 persen.

181.867 KK di Surabaya Belum Terverifikasi DTSEN, DPRD Minta Pemkot Ambil Langkah Serius

Pemkot Surabaya diminta menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh RT dan RW agar informasi tersampaikan kepada warga.

Detik-detik Kecelakaan Beruntun 3 Truk dan Satu Motor di Mojokerto Terekam CCTV

Kerasnya benturan membuat satu truk bermuatan sayur terguling dan dua truk lainnya mengalami ringsek parah.

PDIP Mulai Urus Legalisir Suara Dapil 3 ke KPU untuk PAW Ketua DPRD Surabaya

Ketua KPU Surabaya, Suprayitno menyampaikan bahwa pihaknya menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD sebelum memproses PAW tersebut.

Viral Pentas Sound Horeg hingga Subuh di Mojokerto: Awalnya Ruwat Desa, Jadi Karnaval

Sejatinya, sound horeg tersebut digelar untuk ruwat desa. Namun, diselingi dengan karnaval budaya dan sejarah dengan menggunakan sound horeg.

Bantuan untuk Bencana Aceh Tertahan di Bea Cukai, Ternyata Gara-gara Ini

Bantuan ini dikirim dari Port Klang, Kuala Lumpur. Tito pun meminta bantuan DPR untuk menyelesaikan masalah ini.