Kamis, 04 Jun 2026 13:14 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus TPPU Narkoba, Sita Aset hingga Rp55 Miliar

Polda Jatim saat ungkap kasus TPPU narkotika. (Foto: Dony/selalu.id).
Polda Jatim saat ungkap kasus TPPU narkotika. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang beraasal dari jaringan narkotika, dengan total aset yang disita mencapai Rp2,7 miliar.

Kasus ini diungkap pada Februari 2026 dan melibatkan dua tersangka yang menyamarkan dana hasil kejahatan narkoba menjadi aset bergerak maupun tidak bergerak.

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap pada 13 Februari 2026, melibatkan tersangka berinisial WP (44), seorang karyawan swasta yang beralamat di Sidoarjo dan Surabaya.

WP merupakan residivis narkoba yang telah dua kali dihukum penjara. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tersangka diduga menyamarkan uang hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025, penyidik menelusuri aliran dana dan menemukan aset WP senilai Rp1,2 miliar.

"Barang bukti yang disita meliputi satu unit Toyota Rush tahun 2025, motor Honda Scoopy tahun 2020, 36 perak batangan, sebidang tanah di Jombang, serta uang tunai di rekening sebesar Rp600 juta. Berkas perkara WP telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan," sebutnya Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, kasus kedua dilaporkan pada 17 Februari 2026 dengan nomor LP 76/Rektorat/Narkoba/Polda Jatim. Tersangka dalam kasus ini adalah FA (25), seorang pengangguran lulusan SMA yang tinggal di Bangkalan.

FA diduga melakukan TPPU dalam kurun waktu 2022 hingga 2026, di mana ia menyamarkan uang hasil penjualan ekstasi untuk membeli berbagai aset senilai total Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 319 Bandit, Sita Motor-Mobil, Emas hingga Uang Tunai

Kasus ini bermula dari penyidikan jaringan narkoba dengan tersangka PO dan kawan-kawan pada November 2025.

Barang bukti yang disita dari FA antara lain satu unit Mitsubishi Xpander tahun 2022, Honda Brio tahun 2023, beberapa unit sepeda motor, uang tunai Rp82 juta, uang di rekening bank senilai lebih dari Rp43 juta, perhiasan, dan jam tangan. Kemudian bukti pembelian tanah di Bangkalan senilai Rp270 juta.

Saat ini, kasus FA masih dalam tahap penyidikan. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 34 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan, pihaknya juga mengungkap pengiriman narkoba seberat 23 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama hampir dua bulan.

Baca Juga: Wakapolda Jatim: Pancasila Kunci Persatuan Bangsa Hadapi Tantangan Global!

Kurniawan juga melaporkan capaian kinerja Polda Jatim sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026.

Pihaknya telah menangani 555 laporan polisi dengan 724 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kg ketamin, dan ribuan pil obat keras.

Khusus untuk kasus TPPU, sejak 2004 hingga saat ini, Polda Jatim telah menangani 8 kasus dengan total aset sitaan mencapai sekitar Rp55 miliar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.