Polisi Gelar Perkara Kasus Siswa SMPK Angelus Custos Surabaya Tewas Kesetrum
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 19 Feb 2026 16:27 WIB
selalu.id – Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tragedi kematian Steven Sukha, siswa SMPK Angelus Custos Surabaya, Kamis (18/2/2026). Steven tewas diduga tersengat listrik (kesetrum) di rooftop sekolah SMAK Frateran pada 28 Maret 2025 lalu.
Ketua Tim Advokasi SMP Katolik Angelus Custos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, yang hadir dalam gelar perkara menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh bukti dan data berdasarkan fakta hukum yang ada kepada penyidik.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Siap Jaga Keamanan Perayaan Imlek dan Ramadan 2026
Ia berharap agar proses hukum ini dapat menjadi titik terang yang mengakhiri segala spekulasi dan polemik yang berkembang di masyarakat.
"Harapan kami dengan adanya bukti CCTV tadi, kasus ini bisa jadi terang benderang, sehingga polemik permasalahan ini segera berakhir. Kami tidak ingin permasalahan ini terus berkelanjutan karena hal tersebut sangat mengganggu aktivitas proses pembelajaran di sekolah," ungkap Tjandra.
Tjandra menyampaikan bahwa kelancaran kegiatan belajar mengajar adalah prioritas utama saat ini.
"Para guru yang mengajar harus bisa kembali melaksanakan proses mengajar seperti sediakala tanpa ada beban atau gangguan dari isu-isu yang tidak perlu," tegasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang
Diketahui, peristiwa ini bermula saat Steven, yang juga ketua tim, masuk secara diam-diam ke lingkungan sekolah bersama teman-temannya saat libur Hari Raya Nyepi.
Mereka berniat berlatih ujian praktik tanpa sepengetahuan guru maupun pihak sekolah.
Berdasarkan rekaman CCTV yang dihadirkan sebagai bukti, Steven terlihat memanjat pagar di dekat area AC yang basah akibat hujan.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Peringatan HPN ke-80, Perkuat Sinergi dengan Pers
Ia tampak kaku sesaat sebelum terjatuh lemas. Dugaannya, Steven tersengat listrik dari instalasi besi atau kabel yang terkelupas dan terkena genangan air. Meski segera dilarikan ke RS Adi Husada Undaan, korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada 10 April 2025. Meski rekaman CCTV telah diserahkan dan pihak sekolah mengaku sudah berusaha menghubungi keluarga, namun keluarga tetap menuntut pihak sekolah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan untuk mencari keadilan bagi semua pihak.
Editor : Zein Muhammad