Kamis, 03 Sep 2026 17:37 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Siswa SMPK Angelus Custos Surabaya Tewas Kesetrum

Ketua Tim Advokasi SMPK Angelus Custos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, yang hadir dalam gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Jatim bersama anggota dan Kepala sekolah SMAK Frateran. (Foto: Dony/selalu.id).
Ketua Tim Advokasi SMPK Angelus Custos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, yang hadir dalam gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Jatim bersama anggota dan Kepala sekolah SMAK Frateran. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id – Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tragedi kematian Steven Sukha, siswa SMPK Angelus Custos Surabaya, Kamis (18/2/2026). Steven tewas diduga tersengat listrik (kesetrum) di rooftop sekolah SMAK Frateran pada 28 Maret 2025 lalu.

Ketua Tim Advokasi SMP Katolik Angelus Custos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, yang hadir dalam gelar perkara menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh bukti dan data berdasarkan fakta hukum yang ada kepada penyidik.

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

Ia berharap agar proses hukum ini dapat menjadi titik terang yang mengakhiri segala spekulasi dan polemik yang berkembang di masyarakat.

"Harapan kami dengan adanya bukti CCTV tadi, kasus ini bisa jadi terang benderang, sehingga polemik permasalahan ini segera berakhir. Kami tidak ingin permasalahan ini terus berkelanjutan karena hal tersebut sangat mengganggu aktivitas proses pembelajaran di sekolah," ungkap Tjandra.

Tjandra menyampaikan bahwa kelancaran kegiatan belajar mengajar adalah prioritas utama saat ini.

"Para guru yang mengajar harus bisa kembali melaksanakan proses mengajar seperti sediakala tanpa ada beban atau gangguan dari isu-isu yang tidak perlu," tegasnya.

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Diketahui, peristiwa ini bermula saat Steven, yang juga ketua tim, masuk secara diam-diam ke lingkungan sekolah bersama teman-temannya saat libur Hari Raya Nyepi.

Mereka berniat berlatih ujian praktik tanpa sepengetahuan guru maupun pihak sekolah.

Berdasarkan rekaman CCTV yang dihadirkan sebagai bukti, Steven terlihat memanjat pagar di dekat area AC yang basah akibat hujan.

Baca Juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Promosi Arisan Bodong Joiss

Ia tampak kaku sesaat sebelum terjatuh lemas. Dugaannya, Steven tersengat listrik dari instalasi besi atau kabel yang terkelupas dan terkena genangan air. Meski segera dilarikan ke RS Adi Husada Undaan, korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada 10 April 2025. Meski rekaman CCTV telah diserahkan dan pihak sekolah mengaku sudah berusaha menghubungi keluarga, namun keluarga tetap menuntut pihak sekolah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan untuk mencari keadilan bagi semua pihak.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.