Minggu, 19 Jul 2026 19:35 WIB

PDIP Mulai Urus Legalisir Suara Dapil 3 ke KPU untuk PAW Ketua DPRD Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 19 Feb 2026 14:25 WIB
Ilustrasi. (Dok. AI/Istimewa).
Ilustrasi. (Dok. AI/Istimewa).

selalu.id - DPC PDI Perjuangan Surabaya mulai mengurus legalisir perolehan suara Pemilu 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya 3, sebagai bagian dari proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPRD pasca wafatnya Adi Sutarwijono.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Soeprayitno menyampaikan bahwa pihaknya menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD sebelum memproses PAW tersebut.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

“KPU hanya menindaklanjuti. Mekanismenya, pimpinan DPRD bersurat ke KPU dan melampirkan surat dari DPC PDIP yang mengajukan pergantian,” jelasnya, Kamis (19/2/2026).

Nano sapaan akrab Soeprayitno mengatakan, KPU memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan verifikasi setelah menerima surat resmi dari pimpinan DPRD.

Verifikasi itu, bertujuan memastikan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.

Baca Juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya

“Setelah surat masuk, maksimal lima hari kami jawab siapa caleg dengan suara terbanyak berikutnya di dapil tersebut,” paparnya.

Nano mengungkapkan, hingga kemarin, KPU Surabaya belum menerima surat permohonan PAW dari pimpinan DPRD. Namun, perwakilan DPC PDIP Surabaya telah datang untuk meminta legalisir dokumen perolehan suara Dapil Surabaya 3.

“Hari ini ada utusan DPC PDIP yang meminta legalisir perolehan suara Dapil 3. Sudah kami proses,” ungkapnya.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Surabaya: Menjaga Urat Nadi UMKM, Bukan Sekadar Percantik Bangunan

Nano menegaskan, penentuan sosok yang akan menggantikan almarhum Adi Sutarwijono sebagai anggota legislatif maupun Ketua DPRD merupakan kewenangan internal partai politik. KPU tidak memiliki kewenangan mencampuri keputusan tersebut.

Adi Sutarwijono atau Cak Awi meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta pada Selasa (10/2/2026) pukul 20.36 WIB. Kekosongan kursi tersebut kini memasuki tahapan administratif PAW di DPRD Surabaya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.