Rabu, 21 Okt 2026 19:18 WIB

Uang Kas Rp 4,6 Miliar Dipakai Trading Kripto, Mantan Kepala Unit BRI Jombang Ditahan

selalu.id Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi (51), mantan Kepala Unit Bank BRI Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, ditahan setelah menghabiskan uang kas kantor sebesar Rp 4,6 miliar untuk melakukan trading kripto. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada Jumat (9/1) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan kasus tersebut mulai diselidiki sejak Februari 2025. Saat itu, tersangka melakukan serangkaian transaksi kripto dalam waktu satu hari penuh dengan menggunakan dana milik bank.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

Untuk menghindari sistem pengawasan internal yang mewajibkan pelaporan transaksi di atas Rp 500 juta, tersangka memerintahkan teller memecah penarikan dana menjadi 16 transaksi dengan nominal sekitar Rp 200 juta setiap transaksi. Seluruh dana yang digunakan berasal dari uang kas bank tanpa melibatkan uang pribadi tersangka.

Baca Juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

“Teller pernah beberapa kali meminta penggantian uang kepada tersangka, namun hanya mendapatkan janji belaka sementara dana yang dipergunakan untuk trading sudah habis,” jelas Ananto.

Setelah perkara dilaporkan dan ditangani kepolisian, tersangka ditangkap dan kini ditahan di Lapas Kelas IIb Jombang selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Diduga Rugikan Ratusan Juta, Founder Akademi Crypto Dilaporkan ke Polda Jatim

Atas perbuatannya, Agung dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Tersangka terancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kisah Penjual Peyek di Nganjuk Terancam Kehilangan Rumah atas Utang Mendiang Suami Rp690 Juta

Rumah tinggal Lilik terancam disita dan dilelang oleh BRI Cabang Nganjuk atas klaim utang mendiang suaminya, Puji Astanto, sebesar Rp690 juta.

45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma menyebut, dua biang keroknya klasik tidak berizin dan belum bayar pajak.

21 Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Mojokerto Diringkus

Tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka, salah satunya luka robek diduga akibat senjata tajam.

Doa Kebangsaan di Mojokerto, Ning Ita dan Kapolres Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Doa bersama menjadi ikhtiar menyatukan tekad sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan tokoh masyarakat dalam membangun bangsa.

Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan Kunti 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penindakan saja tidak cukup.

Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

Pelaku datang ke lokasi yang juga berfungsi sebagai hunian keluarga, dan menuntut secara kasar kepada Renata agar menyerahkan surat atau sertifikat bangunan.