Rabu, 22 Jul 2026 06:59 WIB

Uang Kas Rp 4,6 Miliar Dipakai Trading Kripto, Mantan Kepala Unit BRI Jombang Ditahan

selalu.id Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi (51), mantan Kepala Unit Bank BRI Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, ditahan setelah menghabiskan uang kas kantor sebesar Rp 4,6 miliar untuk melakukan trading kripto. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada Jumat (9/1) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan kasus tersebut mulai diselidiki sejak Februari 2025. Saat itu, tersangka melakukan serangkaian transaksi kripto dalam waktu satu hari penuh dengan menggunakan dana milik bank.

Baca Juga: Diduga Rugikan Ratusan Juta, Founder Akademi Crypto Dilaporkan ke Polda Jatim

Untuk menghindari sistem pengawasan internal yang mewajibkan pelaporan transaksi di atas Rp 500 juta, tersangka memerintahkan teller memecah penarikan dana menjadi 16 transaksi dengan nominal sekitar Rp 200 juta setiap transaksi. Seluruh dana yang digunakan berasal dari uang kas bank tanpa melibatkan uang pribadi tersangka.

Baca Juga: Polisi Aktif Kerabat Korban Ditahan, Polda Jatim Dalami Peran Pelaku Lain Pembunuhan Mahasiswi UMM

“Teller pernah beberapa kali meminta penggantian uang kepada tersangka, namun hanya mendapatkan janji belaka sementara dana yang dipergunakan untuk trading sudah habis,” jelas Ananto.

Setelah perkara dilaporkan dan ditangani kepolisian, tersangka ditangkap dan kini ditahan di Lapas Kelas IIb Jombang selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dua Eks Pegawai BSI Kembali Diadili, Didakwa Tipu Nasabah Rp1,4 Miliar

Atas perbuatannya, Agung dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Tersangka terancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.