Senin, 20 Jul 2026 11:55 WIB

Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Nenek Elina, Jumlah Tersangka Jadi Tiga Orang

selalu.id - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus perusakan rumah Elina Widjajanti (80) alias Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

 

Baca Juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan

Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (56) diduga berperan sebagai dalang perusakan, sama seperti dua tersangka sebelumnya. SY berhasil diamankan pada Selasa (30/12/2025) pukul 22.00 WIB saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.

 

"Kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina. Penangkapan dilakukan pada malam hari di lokasi yang telah disebutkan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025).

 

Baca Juga: Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang saat Jadi Korban Pengusiran hingga Kekerasan

Jules menambahkan, meskipun sudah tiga tersangka yang ditangkap, masih ada kemungkinan penambahan tersangka ke depannya. Hal ini karena berdasarkan video yang beredar di masyarakat, pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut lebih dari tiga orang. "Kami berharap dalam waktu dekat bisa menahan tersangka lainnya," tegasnya.

 

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54). Keduanya ditangkap pada hari yang sama di kawasan berbeda di Surabaya, masing-masing pada siang dan sore hari.

Baca Juga: Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina, Hakim Tolak Eksepsi Samuel

 

Kepala Divisi Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, status hukum kedua tersangka awal ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Unit II Subdit IV Renakta. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, yang dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun.

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.