Minggu, 01 Feb 2026 23:57 WIB

Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Nenek Elina, Jumlah Tersangka Jadi Tiga Orang

selalu.id - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus perusakan rumah Elina Widjajanti (80) alias Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

 

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan   

Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (56) diduga berperan sebagai dalang perusakan, sama seperti dua tersangka sebelumnya. SY berhasil diamankan pada Selasa (30/12/2025) pukul 22.00 WIB saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.

 

"Kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina. Penangkapan dilakukan pada malam hari di lokasi yang telah disebutkan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025).

 

Baca Juga: Maidi Resmi Jadi Tersangka, Gerindra Jatim: Walikota Madiun Bukan Kader Partai !

Jules menambahkan, meskipun sudah tiga tersangka yang ditangkap, masih ada kemungkinan penambahan tersangka ke depannya. Hal ini karena berdasarkan video yang beredar di masyarakat, pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut lebih dari tiga orang. "Kami berharap dalam waktu dekat bisa menahan tersangka lainnya," tegasnya.

 

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54). Keduanya ditangkap pada hari yang sama di kawasan berbeda di Surabaya, masing-masing pada siang dan sore hari.

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi Sebagai Tersangka

 

Kepala Divisi Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, status hukum kedua tersangka awal ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Unit II Subdit IV Renakta. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, yang dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.