Jumat, 04 Sep 2026 17:11 WIB

Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Nenek Elina, Jumlah Tersangka Jadi Tiga Orang

selalu.id - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus perusakan rumah Elina Widjajanti (80) alias Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

 

Baca Juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan

Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (56) diduga berperan sebagai dalang perusakan, sama seperti dua tersangka sebelumnya. SY berhasil diamankan pada Selasa (30/12/2025) pukul 22.00 WIB saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.

 

"Kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina. Penangkapan dilakukan pada malam hari di lokasi yang telah disebutkan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025).

 

Baca Juga: Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang saat Jadi Korban Pengusiran hingga Kekerasan

Jules menambahkan, meskipun sudah tiga tersangka yang ditangkap, masih ada kemungkinan penambahan tersangka ke depannya. Hal ini karena berdasarkan video yang beredar di masyarakat, pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut lebih dari tiga orang. "Kami berharap dalam waktu dekat bisa menahan tersangka lainnya," tegasnya.

 

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54). Keduanya ditangkap pada hari yang sama di kawasan berbeda di Surabaya, masing-masing pada siang dan sore hari.

Baca Juga: Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina, Hakim Tolak Eksepsi Samuel

 

Kepala Divisi Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, status hukum kedua tersangka awal ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Unit II Subdit IV Renakta. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, yang dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.