Senin, 20 Jul 2026 11:16 WIB

Samuel Ardi Kristanto Diduga Dalang Pengusiran Nenek Elina, Diamankan Polda Jatim

selalu.id - Samuel Ardi Kristanto, yang diduga sebagai dalang pengusiran paksa dan penghancuran rumah Elina Widjajanti (80) di Surabaya, diamankan Polda Jawa Timur. Kasus yang sempat viral di media sosial pada Desember 2025 ini sebenarnya telah diproses sejak akhir Oktober 2025.

Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Ia turun dari mobil Suzuki Ertiga dengan tangan terikat kabel ties ke belakang, diapit dua petugas Subdit IV Renakta, dan mengenakan kaus abu-abu. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Samuel memilih diam tanpa memberikan komentar.

Baca Juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani sejak laporan diterima pada 29 Oktober 2025 dan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk Nenek Elina sendiri yang diperiksa tadi siang," ujar Widi.

Baca Juga: Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang saat Jadi Korban Pengusiran hingga Kekerasan

Ia menambahkan, setelah melalui rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik meyakini adanya keterlibatan Samuel dalam perkara tersebut. Samuel dilaporkan terkait dugaan perusakan rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

"Kami akan proses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen, dan sesuai fakta," katanya.

Baca Juga: Sidang Kasus Pengusiran Nenek Elina, Hakim Tolak Eksepsi Samuel

Peristiwa pengusiran dan penghancuran rumah terjadi di Dukuh Kuwuhan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang menyebabkan Elina harus keluar paksa dari tempat tinggalnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.