Samuel Ardi Kristanto Diduga Dalang Pengusiran Nenek Elina, Diamankan Polda Jatim
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 29 Des 2025 15:02 WIB
selalu.id - Samuel Ardi Kristanto, yang diduga sebagai dalang pengusiran paksa dan penghancuran rumah Elina Widjajanti (80) di Surabaya, diamankan Polda Jawa Timur. Kasus yang sempat viral di media sosial pada Desember 2025 ini sebenarnya telah diproses sejak akhir Oktober 2025.
Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Ia turun dari mobil Suzuki Ertiga dengan tangan terikat kabel ties ke belakang, diapit dua petugas Subdit IV Renakta, dan mengenakan kaus abu-abu. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Samuel memilih diam tanpa memberikan komentar.
Baca Juga: Lurah hingga Perangkat Desa Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani sejak laporan diterima pada 29 Oktober 2025 dan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk Nenek Elina sendiri yang diperiksa tadi siang," ujar Widi.
Baca Juga: Dicecar 48 Pertanyaan, Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Ia menambahkan, setelah melalui rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik meyakini adanya keterlibatan Samuel dalam perkara tersebut. Samuel dilaporkan terkait dugaan perusakan rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
"Kami akan proses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen, dan sesuai fakta," katanya.
Baca Juga: Kasus Tanah Nenek Elina di Kuwukan, Lima Orang Dilaporkan Polisi
Peristiwa pengusiran dan penghancuran rumah terjadi di Dukuh Kuwuhan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang menyebabkan Elina harus keluar paksa dari tempat tinggalnya.
Editor : Ading