Anggota BPD Grogol Tolak Usulan Pemberhentian, Dinilai Cacat Prosedur
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 24 Des 2025 17:22 WIB
selalu.id — Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, H. Sudarmaji, S.H., M.H., menyatakan menolak dan meminta pembatalan Surat Keputusan BPD Grogol Nomor 006/BPD-Grogol/XII/2025 tentang usulan pemberhentian dirinya yang diterbitkan pada Jumat (19/12/2025).
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukumnya, Andika Hendrawanto, S.H., M.H., CRA., CLI., CLA., karena proses penerbitan keputusan dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Pesawat Latih Tergelincir di Bandara Juanda, 9 Penerbangan Dialihkan
Sudarmaji menjelaskan, persoalan bermula dari sengketa tanah fasilitas umum makam milik PT Sarana Djaya Setia, pengembang Perumahan Taman Surya Kencana, dengan warga Dusun Grogol. Warga perumahan mengklaim tanah fasum tersebut masuk dalam wilayah perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan dan rencana tata ruang, sementara petani sekitar menyatakan tidak pernah menjual tanah di luar kawasan perumahan.
Perbedaan klaim tersebut memicu penutupan akses jalan menuju makam. Sudarmaji mengatakan, sebelum ada akses tembus, warga yang meninggal harus memutar melalui Dusun Bendo dan Grogol.
“Sebelum ada jalan tembus, warga yang meninggal harus memutar lewat Dusun Bendo dan Grogol. Saat ada warga perumahan yang ingin dimakamkan di makam Paguyupan Taman Surya Kencana yang dibeli secara swadaya itu, akses jalan ditutup oleh sebagian warga dusun, sehingga hampir terjadi bentrok fisik. Koramil dan Polsek yang hadir mencegahnya, dan akhirnya keluarga almarhum mengalah,” ujar Sudarmaji saat ditemui di Surabaya, Rabu (24/12/2025).
Keresahan warga tersebut kemudian dimediasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo pada Jumat pagi (19/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Mediasi yang dihadiri Camat Tulangan, Pemerintah Desa Grogol, dan perwakilan perumahan menghasilkan kesepakatan untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Wakil Bupati menyatakan persoalan tersebut harus segera diselesaikan.
Namun, pada siang harinya sekitar pukul 12.30 WIB, Sudarmaji menerima undangan musyawarah penyelesaian jalan makam di balai desa. Pertemuan yang dihadiri sejumlah warga dari Dusun Grogol, Perumahan Harmoni Kota, dan Perumahan Grand Oriental itu, menurut Sudarmaji, bergeser menjadi forum yang menekan dirinya untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dengan alasan melanggar Pasal 25 huruf a peraturan BPD.
Baca Juga: Pesawat Latih Tergelincir di Bandara Juanda, Runway Sempat Tutup 1 Jam
“Rapat maraton malam itu berakhir dengan BPD melakukan musyawarah internal dan mengeluarkan surat keputusan usulan pemberhentian saya. Padahal itu tidak sesuai dengan arahan Wakil Bupati yang hanya ingin menyelesaikan masalah jalan,” jelasnya.
Sudarmaji menegaskan, pemicu persoalan justru berasal dari usulan pembangunan jalan paving di atas tanah fasum yang proses penyerahannya belum selesai. Karena itu, ia meminta agar rencana tersebut ditangguhkan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026.
Ia juga menegaskan telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD sesuai ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.
Sementara itu, kuasa hukum Sudarmaji, Andika Hendrawanto, menyatakan bahwa proses usulan pemberhentian kliennya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Belajar ke Surabaya, Sidoarjo Tiru Sistem Pajak Digital dan Anggaran Efisien
“Usulan pemberhentian tersebut cacat prosedural dan perlu dipertimbangkan kembali untuk dibatalkan,” tegas Andika.
Dalam surat penolakan tersebut juga diminta agar seluruh proses pemberhentian dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pertemuan di balai desa yang berujung pada usulan pemberhentian itu turut dihadiri Camat Tulangan, Kapolsek Tulangan, serta perwakilan Danramil Tulangan.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11836-anggota-bpd-grogol-tolak-usulan-pemberhentian-dinilai-cacat-prosedur
