Kamis, 23 Jul 2026 06:10 WIB

Anggota BPD Grogol Tolak Usulan Pemberhentian, Dinilai Cacat Prosedur

Sudarmaji didampingi Kuasa Hukumnya Andika Hendrawanto
Sudarmaji didampingi Kuasa Hukumnya Andika Hendrawanto

selalu.id — Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, H. Sudarmaji, S.H., M.H., menyatakan menolak dan meminta pembatalan Surat Keputusan BPD Grogol Nomor 006/BPD-Grogol/XII/2025 tentang usulan pemberhentian dirinya yang diterbitkan pada Jumat (19/12/2025).

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukumnya, Andika Hendrawanto, S.H., M.H., CRA., CLI., CLA., karena proses penerbitan keputusan dinilai tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Sudarmaji menjelaskan, persoalan bermula dari sengketa tanah fasilitas umum makam milik PT Sarana Djaya Setia, pengembang Perumahan Taman Surya Kencana, dengan warga Dusun Grogol. Warga perumahan mengklaim tanah fasum tersebut masuk dalam wilayah perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan dan rencana tata ruang, sementara petani sekitar menyatakan tidak pernah menjual tanah di luar kawasan perumahan.

Perbedaan klaim tersebut memicu penutupan akses jalan menuju makam. Sudarmaji mengatakan, sebelum ada akses tembus, warga yang meninggal harus memutar melalui Dusun Bendo dan Grogol.

“Sebelum ada jalan tembus, warga yang meninggal harus memutar lewat Dusun Bendo dan Grogol. Saat ada warga perumahan yang ingin dimakamkan di makam Paguyupan Taman Surya Kencana yang dibeli secara swadaya itu, akses jalan ditutup oleh sebagian warga dusun, sehingga hampir terjadi bentrok fisik. Koramil dan Polsek yang hadir mencegahnya, dan akhirnya keluarga almarhum mengalah,” ujar Sudarmaji saat ditemui di Surabaya, Rabu (24/12/2025).

Keresahan warga tersebut kemudian dimediasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo pada Jumat pagi (19/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Mediasi yang dihadiri Camat Tulangan, Pemerintah Desa Grogol, dan perwakilan perumahan menghasilkan kesepakatan untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Wakil Bupati menyatakan persoalan tersebut harus segera diselesaikan.

Namun, pada siang harinya sekitar pukul 12.30 WIB, Sudarmaji menerima undangan musyawarah penyelesaian jalan makam di balai desa. Pertemuan yang dihadiri sejumlah warga dari Dusun Grogol, Perumahan Harmoni Kota, dan Perumahan Grand Oriental itu, menurut Sudarmaji, bergeser menjadi forum yang menekan dirinya untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dengan alasan melanggar Pasal 25 huruf a peraturan BPD.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

“Rapat maraton malam itu berakhir dengan BPD melakukan musyawarah internal dan mengeluarkan surat keputusan usulan pemberhentian saya. Padahal itu tidak sesuai dengan arahan Wakil Bupati yang hanya ingin menyelesaikan masalah jalan,” jelasnya.

Sudarmaji menegaskan, pemicu persoalan justru berasal dari usulan pembangunan jalan paving di atas tanah fasum yang proses penyerahannya belum selesai. Karena itu, ia meminta agar rencana tersebut ditangguhkan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026.

Ia juga menegaskan telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD sesuai ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.

Sementara itu, kuasa hukum Sudarmaji, Andika Hendrawanto, menyatakan bahwa proses usulan pemberhentian kliennya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 serta ketentuan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

“Usulan pemberhentian tersebut cacat prosedural dan perlu dipertimbangkan kembali untuk dibatalkan,” tegas Andika.

Dalam surat penolakan tersebut juga diminta agar seluruh proses pemberhentian dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pertemuan di balai desa yang berujung pada usulan pemberhentian itu turut dihadiri Camat Tulangan, Kapolsek Tulangan, serta perwakilan Danramil Tulangan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.