Rabu, 21 Okt 2026 19:42 WIB

LIRA Jatim Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi UMM

  • Penulis : Redaksi
  • | Sabtu, 20 Des 2025 18:20 WIB
LIRA Jatim
LIRA Jatim

selalu.id - Pascaditetapkannya Bripka AS sebagai tersangka dan mengamankan satu orang lagi dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM, LSM LIRA Jawa Timur mendesak Polda Jatim menerapkan pasal 340 KUHP kepada Bripka AS.

Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin mengatakan, desakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana bukanlah tanpa alasan, mengingat sudah ada dan diketahui adanya unsur perencanaan yang dilakukan Bripka AS dalam menjalankan aksi kejam nya.

Baca Juga: Sidak SPBU, Polres Probolinggo Tegaskan Stok BBM Aman dan Bantah Isu Panic Buying

"Wajib hukumnya bagi Polda Jatim menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku utama. Terlebih ini juga menyangkut tentang hak asasi manusia dan kepercayaan publik," kata Samsudin.

Terlebih, menurut Samsudin, kasus ini, sudah ditemukan banyak persiapan seperti, jeda waktu, kekerasan berulang yang menyebabkan hilangnya nyawa, dugaan kejahatan seksual, hingga pembuangan jasad.

Baca Juga: Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

"Apalagi namanya kalau bukan direncanakan, karena di tubuh korban banyak ditemukan bekas kekerasan, saat ditemukan korban mengenakan helm baru dan bahkan dijemput menggunakan ojol di kosan nya hingga jasadnya ditemukan di aliran sungai," ujar Samsudin.

"Maka jika dalam penyidikan semua terpenuhi, maka wajib pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diterapkan. Harapan semua warga, hukum tetap tegak secara adil meskipun dalam kasus ini melibatkan oknum aparat," imbuhnya.

Baca Juga: Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi 4 Orang, Ini Daftar Namanya

Sebagai komitmennya dalam mengawal kasus ini, lanjut Samsudin, pihaknya juga akan meminta pihak Propam Polri, Kompolnas dan Komnas HAM untuk dilibatkan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari kepentingan tertentu.

"Beberapa langkah-langkah sudah kami siapkan untuk mengawal kasus ini. Terlebih yang bersangkutan sebelumnya juga sempat menjalani sidang etik pasca menembak DPO Curanmor di Bali meskipun tersangka sudah tidak melawan," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Bukan hanya mengganggu pemandangan, kabel yang sudah tidak digunakan juga dinilai tak semestinya dibiarkan menggantung begitu saja, harus ditertibkan.

Aksi Motoran Santri Sidoarjo Kampanyekan Tertib Lalu Lintas Sambut HSN 2026

Tak sekadar konvoi, Motoran Santri membawa pesan “Motor Santun”, yakni ajakan berkendara secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. 

Kisah Penjual Peyek di Nganjuk Terancam Kehilangan Rumah atas Utang Mendiang Suami Rp690 Juta

Rumah tinggal Lilik terancam disita dan dilelang oleh BRI Cabang Nganjuk atas klaim utang mendiang suaminya, Puji Astanto, sebesar Rp690 juta.

45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma menyebut, dua biang keroknya klasik tidak berizin dan belum bayar pajak.

21 Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Mojokerto Diringkus

Tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka, salah satunya luka robek diduga akibat senjata tajam.

Doa Kebangsaan di Mojokerto, Ning Ita dan Kapolres Kompak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Doa bersama menjadi ikhtiar menyatukan tekad sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan tokoh masyarakat dalam membangun bangsa.