Senin, 28 Sep 2026 17:54 WIB

Penipuan Modus Bukti Transfer Palsu Catut Nama Wabup Mojokerto

selalu.id - Nama Wakil Bupati Mojokerto Rizal Octavian dicatut pelaku kejahatan digital dengan modus mengirim bukti transfer palsu seolah terjadi pengiriman dana dalam jumlah besar. Pelaku kemudian meminta korban mengembalikan uang Rp 5 juta dengan alasan terjadi kelebihan transfer.

 

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan Wakil Bupati tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Bukti transfer yang beredar juga dipastikan bukan berasal dari sistem resmi Bank Mandiri dan diduga merupakan dokumen palsu.

 

"Ini murni penipuan yang memanfaatkan nama dan jabatan Wakil Bupati untuk menimbulkan kepercayaan. Kami pastikan beliau tidak terlibat dalam transaksi apa pun seperti yang diklaim pelaku," tulis Pemkab Mojokerto dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

 

Pemkab Mojokerto meminta masyarakat waspada. Masyarakat diminta tidak menanggapi permintaan pengembalian dana tanpa verifikasi kepada pihak resmi, segera melaporkan komunikasi mencurigakan ke kepolisian, serta menghubungi kontak resmi Pemkab jika menerima informasi yang meragukan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Penipuan Loker Pemkot oleh Oknum Dishub dan Satpol PP

 

Pemkab menegaskan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dan mencegah penyalahgunaan identitas pejabat untuk tindak kriminal.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.

SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan lembaga perwakilan rakyat terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik dan transisi menuju energi bersih di daerah.

Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Hutan Tenggerejo Lamongan

Kerangka tanpa identitas atau misterius tersebut ditemukan berserakan di lahan tebu yang baru saja terbakar. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Wali Kota Surabaya Tak Mau Seragam Bikin Sekolah Negeri Terlihat Beda Kasta

Kebijakan tersebut disebut untuk mencegah perbedaan motif batik antar sekolah yang berujung pada perbedaan harga seragam.