Senin, 02 Feb 2026 00:54 WIB

Banyak Langgar Aturan, Kabel Fiber Optik di Mojokerto Ditertibkan

selalu.id – Pemerintah Kota Mojokerto memulai penertiban kabel serat optik sebagai tindak lanjut Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Aturan tersebut mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, dan pengawasan jaringan telekomunikasi.

 

Baca Juga: Momen Wali Kota Mojokerto Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Perda mewajibkan pemasangan kabel dilakukan secara efektif, efisien, aman dan sesuai kaidah tata ruang kota. Setiap jaringan yang digelar harus berizin dan tertib administrasi.

 

Pemkot masih menemukan penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel tanpa izin maupun pemenuhan kewajiban administrasi. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyebut langkah ini diambil karena banyaknya pelanggaran.

 

“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari.

 

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sabet UHC Awards 2026 Bukti Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin

Ia menyebut kondisi tersebut kontras dengan dorongan pemerintah pusat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan penguatan pendapatan daerah.

 

Pemkot menyampaikan penertiban diperkuat dengan kewenangan pengawasan Wali Kota. Sanksi administratif hingga pidana dapat diberikan termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif sampai pembongkaran kabel.

 

Baca Juga: Musrenbang Kelurahan Miji, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran

Ning Ita meminta masyarakat mendukung pelaksanaan penertiban di lapangan. Bila terjadi gangguan layanan internet dalam waktu dekat disebut sebagai bagian proses.

 

Penertiban dilakukan bertahap dengan tim pengawasan kabel serat optik bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.