Minggu, 15 Feb 2026 12:28 WIB

Banyak Langgar Aturan, Kabel Fiber Optik di Mojokerto Ditertibkan

selalu.id – Pemerintah Kota Mojokerto memulai penertiban kabel serat optik sebagai tindak lanjut Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Aturan tersebut mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, dan pengawasan jaringan telekomunikasi.

 

Baca Juga: Adaptasi Teknologi Informasi, PMI Kota Mojokerto Perkuat Layanan Kemanusiaan

Perda mewajibkan pemasangan kabel dilakukan secara efektif, efisien, aman dan sesuai kaidah tata ruang kota. Setiap jaringan yang digelar harus berizin dan tertib administrasi.

 

Pemkot masih menemukan penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel tanpa izin maupun pemenuhan kewajiban administrasi. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyebut langkah ini diambil karena banyaknya pelanggaran.

 

“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari.

 

Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkot Mojokerto Gelar Kerja Bakti Massal

Ia menyebut kondisi tersebut kontras dengan dorongan pemerintah pusat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan penguatan pendapatan daerah.

 

Pemkot menyampaikan penertiban diperkuat dengan kewenangan pengawasan Wali Kota. Sanksi administratif hingga pidana dapat diberikan termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif sampai pembongkaran kabel.

 

Baca Juga: Kota Mojokerto Dipercaya Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Ning Ita meminta masyarakat mendukung pelaksanaan penertiban di lapangan. Bila terjadi gangguan layanan internet dalam waktu dekat disebut sebagai bagian proses.

 

Penertiban dilakukan bertahap dengan tim pengawasan kabel serat optik bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemulihan Dampak Banjir, Pemkab Jember Utamakan Kerja Lapangan 

Jembatan terdampak serta jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumukmas, Kencong dan Jombang jadi perhatian.

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syaratnya bagi Pelajar Kelas X 

Pemkot Surabaya mengajak pelajar yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai ajang pembentukan karakter.

Target Suara Golkar Naik 20 Persen, Arif Fathoni Gelar Ziarah Wali Lima di Dapil 3 Surabaya

Ziarah dipilih karena memiliki makna spiritual sekaligus mempererat komunikasi langsung antara wakil rakyat dan warga.

Dispendik Surabaya Buka Seleksi Dewan Pendidikan 2026–2030, Ini Jadwal dan Syaratnya

Seleksi terbuka bagi seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, pengusaha, hingga aktvis organisasi masyarakat dan agama.

Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Penjahit Padat Karya Surabaya Cairkan Tabungan Rp50,4 Juta

Uci menjelaskan, skema tabungan dilakukan dengan menyisihkan sebagian ongkos jahit setiap kali menerima pekerjaan.

Mengalirkan Kebaikan di HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turut Donorkan Darah

Peserta donor berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan aktif SIER, para pensiunan, tenant kawasan industri, hingga masyarakat umum.