Banyak Langgar Aturan, Kabel Fiber Optik di Mojokerto Ditertibkan
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Selasa, 02 Des 2025 13:52 WIB
selalu.id – Pemerintah Kota Mojokerto memulai penertiban kabel serat optik sebagai tindak lanjut Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Aturan tersebut mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, dan pengawasan jaringan telekomunikasi.
Baca Juga: Adaptasi Teknologi Informasi, PMI Kota Mojokerto Perkuat Layanan Kemanusiaan
Perda mewajibkan pemasangan kabel dilakukan secara efektif, efisien, aman dan sesuai kaidah tata ruang kota. Setiap jaringan yang digelar harus berizin dan tertib administrasi.
Pemkot masih menemukan penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel tanpa izin maupun pemenuhan kewajiban administrasi. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyebut langkah ini diambil karena banyaknya pelanggaran.
“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari.
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkot Mojokerto Gelar Kerja Bakti Massal
Ia menyebut kondisi tersebut kontras dengan dorongan pemerintah pusat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan penguatan pendapatan daerah.
Pemkot menyampaikan penertiban diperkuat dengan kewenangan pengawasan Wali Kota. Sanksi administratif hingga pidana dapat diberikan termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif sampai pembongkaran kabel.
Baca Juga: Kota Mojokerto Dipercaya Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional
Ning Ita meminta masyarakat mendukung pelaksanaan penertiban di lapangan. Bila terjadi gangguan layanan internet dalam waktu dekat disebut sebagai bagian proses.
Penertiban dilakukan bertahap dengan tim pengawasan kabel serat optik bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11612-banyak-langgar-aturan-kabel-fiber-optik-di-mojokerto-ditertibkan
