Banyak Langgar Aturan, Kabel Fiber Optik di Mojokerto Ditertibkan
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Selasa, 02 Des 2025 13:52 WIB
selalu.id – Pemerintah Kota Mojokerto memulai penertiban kabel serat optik sebagai tindak lanjut Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Aturan tersebut mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, dan pengawasan jaringan telekomunikasi.
Baca Juga: Momen Wali Kota Mojokerto Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang
Perda mewajibkan pemasangan kabel dilakukan secara efektif, efisien, aman dan sesuai kaidah tata ruang kota. Setiap jaringan yang digelar harus berizin dan tertib administrasi.
Pemkot masih menemukan penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel tanpa izin maupun pemenuhan kewajiban administrasi. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyebut langkah ini diambil karena banyaknya pelanggaran.
“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sabet UHC Awards 2026 Bukti Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin
Ia menyebut kondisi tersebut kontras dengan dorongan pemerintah pusat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan penguatan pendapatan daerah.
Pemkot menyampaikan penertiban diperkuat dengan kewenangan pengawasan Wali Kota. Sanksi administratif hingga pidana dapat diberikan termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif sampai pembongkaran kabel.
Baca Juga: Musrenbang Kelurahan Miji, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran
Ning Ita meminta masyarakat mendukung pelaksanaan penertiban di lapangan. Bila terjadi gangguan layanan internet dalam waktu dekat disebut sebagai bagian proses.
Penertiban dilakukan bertahap dengan tim pengawasan kabel serat optik bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11612-banyak-langgar-aturan-kabel-fiber-optik-di-mojokerto-ditertibkan
