Kasus Hukum Tanjung Perak, Pelindo Junjung Praduga Tak Bersalah
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 27 Nov 2025 20:16 WIB
selalu.id – PT Pelabuhan Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Perusahaan juga menegaskan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang dianggap terlibat.
Baca Juga: Sengketa Lahan Kakek Wawan vs Pelindo Ramai, DPRD Surabaya Minta Publik Tak Seret MBG
Hal itu disampaikan Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan kasus tersebut. Ia menyebut Pelindo mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Karlinda, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen
Karlinda menjelaskan bahwa penetapan beberapa pegawai sebagai tersangka tidak mengurangi kedudukan mereka sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pelindo juga akan memberikan pendampingan hukum sesuai aturan perusahaan.
Baca Juga: Naik 3 Persen, Pelindo Regional 3 Layani 373 Ribu Penumpang Nataru 2025/2026
Pelindo memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap aman, lancar, dan profesional. Perusahaan berkomitmen menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3 sambil menghormati proses hukum yang berlangsung.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-11579-kasus-hukum-tanjung-perak-pelindo-junjung-praduga-tak-bersalah
