Penghuni Kos dan Kontrakan Bakal Bisa Urus KTP Surabaya, Begini Kabar dari DPRD
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 09 Nov 2025 16:03 WIB
Selalu.id– DPRD Surabaya tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak yang bakal memberikan payung hukum bagi penghuni kos untuk menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai domisili resmi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Muhammad Saifuddin, mengatakan aturan ini akan menuntaskan persoalan klasik soal administrasi kependudukan (adminduk) yang kerap menyulitkan warga nonpemilik rumah.
Baca Juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
“Ke depan tidak boleh ada lagi perdebatan soal apakah pemilik kos wajib memberikan rekomendasi atau tidak. Dalam raperda ini ditegaskan bahwa pemilik kos wajib memberikan surat keterangan tidak keberatan jika alamatnya digunakan penghuni sebagai domisili,” ujar Saifuddin, Minggu (9/11/2025).
Dengan adanya aturan baru ini, kata dia, penghuni kos dan kontrakan akan punya dasar hukum yang jelas untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, tanpa harus menghadapi penolakan dari pemilik kos.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, sanksi serta ketentuan teknis bagi pemilik kos akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) agar pelaksanaannya bisa lebih fleksibel.
“Status mereka harus jelas dan terlindungi oleh hukum. Ini soal keadilan bagi warga Surabaya yang belum memiliki rumah dan masih bergantung pada hunian sewa,” tegasnya.
Baca Juga: Surabaya Mulai Kewalahan Tampung Hujan Ekstrem, 12 Sistem Drainase Diperbesar
Saifuddin memastikan pembahasan raperda ini segera rampung. “Kami targetkan draf final selesai bulan ini. Semua dinas terkait sudah kami minta percepat prosesnya,” tandasnya.
Editor : Redaksi