Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Provokator Kerusuhan Kediri Diamankan, Polda Jatim Janjikan Usut Tuntas

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast

selalu.id – Polda Jawa Timur menangkap MF alias P, tersangka yang diduga menjadi provokator dalam aksi anarkis di Kota Kediri akhir Agustus lalu. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (27/9/2025) sore.

 

Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan Warga Tak Viralkan Konten Provokatif: Jangan Membikin Situasi Tidak Kondusif!

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus kerusuhan di Kediri. "Tersangka MF alias P diduga berperan sebagai provokator yang menghasut massa untuk melakukan tindakan melawan hukum," ujarnya, Senin (29/9/2025).

 

Sebelum penangkapan, tim penyidik berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Saat ditangkap, tersangka berada di rumah seorang diri, dan pihak keluarga telah diberi informasi terkait penangkapan. MF alias P kini dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan intensif, didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan anggota keluarga.

 

Hasil penyidikan sementara menunjukkan tersangka aktif berkomunikasi dengan SA, yang sebelumnya ditangkap terkait kasus kerusuhan. Keduanya diduga merencanakan dan mengorganisir aksi anarkis yang meliputi pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan fasilitas umum, dan pelemparan bom molotov ke petugas kepolisian. Akibatnya, beberapa fasilitas umum rusak parah dan sejumlah petugas mengalami luka-luka.

Baca Juga: 997 Orang Diamankan dalam Demo Anarkis Jatim, 415 Anak di Bawah Umur

 

Dalam penggeledahan, polisi menyita handphone, laptop, tablet, kartu ATM, dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi terkait aksi anarkis.

 

MF alias P dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Baca Juga: 83 Personel Polri Terluka Saat Amankan Demo Anarkis di Jatim, 18 Dirawat Inap

 

Polda Jatim menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kombes Pol Jules.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.