Rabu, 22 Jul 2026 00:19 WIB

Provokator Kerusuhan Kediri Diamankan, Polda Jatim Janjikan Usut Tuntas

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast

selalu.id – Polda Jawa Timur menangkap MF alias P, tersangka yang diduga menjadi provokator dalam aksi anarkis di Kota Kediri akhir Agustus lalu. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (27/9/2025) sore.

 

Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan Warga Tak Viralkan Konten Provokatif: Jangan Membikin Situasi Tidak Kondusif!

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus kerusuhan di Kediri. "Tersangka MF alias P diduga berperan sebagai provokator yang menghasut massa untuk melakukan tindakan melawan hukum," ujarnya, Senin (29/9/2025).

 

Sebelum penangkapan, tim penyidik berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Saat ditangkap, tersangka berada di rumah seorang diri, dan pihak keluarga telah diberi informasi terkait penangkapan. MF alias P kini dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan intensif, didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan anggota keluarga.

 

Hasil penyidikan sementara menunjukkan tersangka aktif berkomunikasi dengan SA, yang sebelumnya ditangkap terkait kasus kerusuhan. Keduanya diduga merencanakan dan mengorganisir aksi anarkis yang meliputi pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan fasilitas umum, dan pelemparan bom molotov ke petugas kepolisian. Akibatnya, beberapa fasilitas umum rusak parah dan sejumlah petugas mengalami luka-luka.

Baca Juga: 997 Orang Diamankan dalam Demo Anarkis Jatim, 415 Anak di Bawah Umur

 

Dalam penggeledahan, polisi menyita handphone, laptop, tablet, kartu ATM, dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi terkait aksi anarkis.

 

MF alias P dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Baca Juga: 83 Personel Polri Terluka Saat Amankan Demo Anarkis di Jatim, 18 Dirawat Inap

 

Polda Jatim menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kombes Pol Jules.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.