Selasa, 21 Jul 2026 10:57 WIB

Sembunyi di Lumpur, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Sukomanunggal

selalu.id - Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi dengan mencuri ponsel di kawasan perkantoran Cargo, Jalan Sukomanunggal, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

 

Baca Juga: Gaya-gayaan jadi Pelaksana Proyek, Eh.. Kini Malah Masuk Penjara

Kedua pelaku diketahui bernama Agus (22), warga Rusun Indrapura, dan Nizar Dermawan (29), warga Jalan Bonowati III, Simokerto.

 

Penangkapan Agus berlangsung dramatis. Ia bersembunyi di dalam selokan berlumpur selama 3,5 jam sebelum akhirnya menyerah dalam kondisi tubuh penuh lumpur.

 

“Benar, kami telah mengamankan pelaku curi HP yang bersembunyi di selokan bernama Agus. Sebelumnya kami menangkap Nizar. Menurut pengakuan Nizar, Agus melarikan diri ke selokan di ujung gang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal IPTU Eko Yuda, mewakili Kapolsek Kompol Zainul Rofik, Sabtu (27/9/2025).

 

IPTU Eko menjelaskan, awalnya kedua pelaku berniat mencuri motor. Karena gagal, mereka beralih mencuri ponsel, namun tetap digagalkan.

 

Baca Juga: 2 Bandit Curanmor yang Viral di Surabaya Dibekuk, Ini Jejak Kejahatannya

Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya merupakan residivis curanmor. Agus tercatat lima kali masuk penjara, sementara Nizar empat kali. “Jika dihitung, total mereka terlibat dalam sekitar 20 TKP,” jelas Eko.

 

Dalam pemeriksaan, Nizar mengaku mencuri karena sudah dua hari tidak makan. Ia berperan sebagai eksekutor, sedangkan Agus bertugas sebagai joki dan pengawas. “Saat saya mengambil handphone, korban terbangun. Agus langsung tancap gas, tapi kami masuk gang buntu dan terjatuh,” ungkap Nizar.

 

Agus menambahkan dirinya nekat sembunyi di lumpur karena takut kembali dipenjara. “Saya tidak punya tempat sembunyi karena gang buntu. Saya tidak mau tertangkap, jadi saya sembunyi di lumpur,” katanya.

Baca Juga: Penulis Buku Ganja dan Pasangan Jadi Otak Tanam Ganja di Jombang

 

Polsek Sukomanunggal masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan curanmor yang diduga melibatkan keduanya. Mereka disebut menjual hasil curian ke Madura melalui perantara di Simolawang.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.