Selasa, 20 Okt 2026 08:40 WIB

Sembunyi di Lumpur, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Sukomanunggal

selalu.id - Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi dengan mencuri ponsel di kawasan perkantoran Cargo, Jalan Sukomanunggal, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

 

Baca Juga: Gaya-gayaan jadi Pelaksana Proyek, Eh.. Kini Malah Masuk Penjara

Kedua pelaku diketahui bernama Agus (22), warga Rusun Indrapura, dan Nizar Dermawan (29), warga Jalan Bonowati III, Simokerto.

 

Penangkapan Agus berlangsung dramatis. Ia bersembunyi di dalam selokan berlumpur selama 3,5 jam sebelum akhirnya menyerah dalam kondisi tubuh penuh lumpur.

 

“Benar, kami telah mengamankan pelaku curi HP yang bersembunyi di selokan bernama Agus. Sebelumnya kami menangkap Nizar. Menurut pengakuan Nizar, Agus melarikan diri ke selokan di ujung gang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal IPTU Eko Yuda, mewakili Kapolsek Kompol Zainul Rofik, Sabtu (27/9/2025).

 

IPTU Eko menjelaskan, awalnya kedua pelaku berniat mencuri motor. Karena gagal, mereka beralih mencuri ponsel, namun tetap digagalkan.

 

Baca Juga: 2 Bandit Curanmor yang Viral di Surabaya Dibekuk, Ini Jejak Kejahatannya

Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya merupakan residivis curanmor. Agus tercatat lima kali masuk penjara, sementara Nizar empat kali. “Jika dihitung, total mereka terlibat dalam sekitar 20 TKP,” jelas Eko.

 

Dalam pemeriksaan, Nizar mengaku mencuri karena sudah dua hari tidak makan. Ia berperan sebagai eksekutor, sedangkan Agus bertugas sebagai joki dan pengawas. “Saat saya mengambil handphone, korban terbangun. Agus langsung tancap gas, tapi kami masuk gang buntu dan terjatuh,” ungkap Nizar.

 

Agus menambahkan dirinya nekat sembunyi di lumpur karena takut kembali dipenjara. “Saya tidak punya tempat sembunyi karena gang buntu. Saya tidak mau tertangkap, jadi saya sembunyi di lumpur,” katanya.

Baca Juga: Penulis Buku Ganja dan Pasangan Jadi Otak Tanam Ganja di Jombang

 

Polsek Sukomanunggal masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan curanmor yang diduga melibatkan keduanya. Mereka disebut menjual hasil curian ke Madura melalui perantara di Simolawang.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).