Jumat, 04 Sep 2026 12:52 WIB

Sembunyi di Lumpur, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Sukomanunggal

selalu.id - Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi dengan mencuri ponsel di kawasan perkantoran Cargo, Jalan Sukomanunggal, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

 

Baca Juga: Gaya-gayaan jadi Pelaksana Proyek, Eh.. Kini Malah Masuk Penjara

Kedua pelaku diketahui bernama Agus (22), warga Rusun Indrapura, dan Nizar Dermawan (29), warga Jalan Bonowati III, Simokerto.

 

Penangkapan Agus berlangsung dramatis. Ia bersembunyi di dalam selokan berlumpur selama 3,5 jam sebelum akhirnya menyerah dalam kondisi tubuh penuh lumpur.

 

“Benar, kami telah mengamankan pelaku curi HP yang bersembunyi di selokan bernama Agus. Sebelumnya kami menangkap Nizar. Menurut pengakuan Nizar, Agus melarikan diri ke selokan di ujung gang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal IPTU Eko Yuda, mewakili Kapolsek Kompol Zainul Rofik, Sabtu (27/9/2025).

 

IPTU Eko menjelaskan, awalnya kedua pelaku berniat mencuri motor. Karena gagal, mereka beralih mencuri ponsel, namun tetap digagalkan.

 

Baca Juga: 2 Bandit Curanmor yang Viral di Surabaya Dibekuk, Ini Jejak Kejahatannya

Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya merupakan residivis curanmor. Agus tercatat lima kali masuk penjara, sementara Nizar empat kali. “Jika dihitung, total mereka terlibat dalam sekitar 20 TKP,” jelas Eko.

 

Dalam pemeriksaan, Nizar mengaku mencuri karena sudah dua hari tidak makan. Ia berperan sebagai eksekutor, sedangkan Agus bertugas sebagai joki dan pengawas. “Saat saya mengambil handphone, korban terbangun. Agus langsung tancap gas, tapi kami masuk gang buntu dan terjatuh,” ungkap Nizar.

 

Agus menambahkan dirinya nekat sembunyi di lumpur karena takut kembali dipenjara. “Saya tidak punya tempat sembunyi karena gang buntu. Saya tidak mau tertangkap, jadi saya sembunyi di lumpur,” katanya.

Baca Juga: Penulis Buku Ganja dan Pasangan Jadi Otak Tanam Ganja di Jombang

 

Polsek Sukomanunggal masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan curanmor yang diduga melibatkan keduanya. Mereka disebut menjual hasil curian ke Madura melalui perantara di Simolawang.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.

Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Kini, langkah BN terhenti. Pemuda Lamongan itu harus menukar kamar kontrakannya di Sambikerep dengan dinginnya sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Taman Dayu Rayakan Anniversary Lewat Turnamen Golf Bernuansa Bali

General Manager Taman Dayu Golf Club & Resort Brendan Sentosa mengatakan perayaan anniversary ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada komunitas.

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.