Kamis, 03 Sep 2026 14:21 WIB

WNA Belanda Rugi Rp2,75 Miliar, Laporkan Investasi Bodong di Nganjuk

selalu.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Antonius Gerardus Jacobs, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp2,75 miliar ke Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 2 Juli 2025.

 

Baca Juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Promosi Arisan Bodong Joiss

Kuasa hukum korban, Dr. Ir. Eduard Rudy, S.H., M.H., menyebut terlapor dalam kasus ini adalah TJ alias J, KW, dan SW alias YN. Ketiganya diduga terkait dengan operasional CV Putra Panjulu, perusahaan yang diklaim bergerak di bidang perkebunan dan reboisasi sejak 2017.

 

Menurut Eduard, kliennya dijanjikan keuntungan 4 persen per bulan dari investasi yang dikaitkan dengan proyek rehabilitasi lahan milik PT Maruwai Coal, anak perusahaan Adaro Group. Korban tertarik setelah menerima salinan surat minat kerja sama dari PT Maruwai Coal kepada CV Putra Panjulu. Namun surat itu hanya berupa surat minat, bukan kontrak resmi.

 

"Klien kami telah menyerahkan dana secara bertahap kepada TJ dan SW sejak Januari 2018 hingga awal 2020, dengan total Rp5,456 miliar. Namun sebagian dana sempat dikembalikan, sehingga kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,75 miliar," kata Eduard kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/9/2025).

 

Ia menambahkan, korban tidak pernah bertemu langsung dengan pihak PT Maruwai Coal, termasuk Direktur Erwin Sundoro yang namanya tercantum dalam surat minat. Korban sempat menerima pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp1,826 miliar pada Februari 2018. Hal itu membuatnya percaya dan menambah investasi.

 

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

Namun sejak April 2020, pembayaran keuntungan maupun pengembalian modal berhenti total. Korban telah melayangkan tiga kali somasi pada Juli, Agustus, dan September 2022, namun tidak mendapat respons dari pihak terlapor.

 

"Modusnya, investasi pertama dibayar penuh pokok dan bunganya. Investasi kedua hanya dibayar pokoknya saja. Setelah klien kami menanamkan uang untuk ketiga kalinya, sama sekali tidak ada pembayaran," jelas Eduard.

 

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal yang memperkuat dugaan penipuan, antara lain tidak jelasnya struktur organisasi dan legalitas CV Putra Panjulu, tidak adanya pengikatan hukum atas jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberikan SW secara bawah tangan, serta janji pengembalian modal dan keuntungan yang tidak pernah terealisasi.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

 

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari PT Maruwai Coal terkait dugaan pencatutan nama perusahaan dalam proyek yang diklaim oleh TJ. Eduard berharap polisi segera menindaklanjuti kasus ini.

 

"Kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. Jangan sampai kasus seperti ini membuat investor asing takut berinvestasi di Indonesia," tegas Eduard.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.