Senin, 19 Okt 2026 12:39 WIB

WNA Belanda Rugi Rp2,75 Miliar, Laporkan Investasi Bodong di Nganjuk

selalu.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Antonius Gerardus Jacobs, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp2,75 miliar ke Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 2 Juli 2025.

 

Baca Juga: Polda Jatim Usut Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow Rp3,5 Miliar

Kuasa hukum korban, Dr. Ir. Eduard Rudy, S.H., M.H., menyebut terlapor dalam kasus ini adalah TJ alias J, KW, dan SW alias YN. Ketiganya diduga terkait dengan operasional CV Putra Panjulu, perusahaan yang diklaim bergerak di bidang perkebunan dan reboisasi sejak 2017.

 

Menurut Eduard, kliennya dijanjikan keuntungan 4 persen per bulan dari investasi yang dikaitkan dengan proyek rehabilitasi lahan milik PT Maruwai Coal, anak perusahaan Adaro Group. Korban tertarik setelah menerima salinan surat minat kerja sama dari PT Maruwai Coal kepada CV Putra Panjulu. Namun surat itu hanya berupa surat minat, bukan kontrak resmi.

 

"Klien kami telah menyerahkan dana secara bertahap kepada TJ dan SW sejak Januari 2018 hingga awal 2020, dengan total Rp5,456 miliar. Namun sebagian dana sempat dikembalikan, sehingga kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,75 miliar," kata Eduard kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/9/2025).

 

Ia menambahkan, korban tidak pernah bertemu langsung dengan pihak PT Maruwai Coal, termasuk Direktur Erwin Sundoro yang namanya tercantum dalam surat minat. Korban sempat menerima pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp1,826 miliar pada Februari 2018. Hal itu membuatnya percaya dan menambah investasi.

 

Baca Juga: Kembali Dipercaya Investor, SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026

Namun sejak April 2020, pembayaran keuntungan maupun pengembalian modal berhenti total. Korban telah melayangkan tiga kali somasi pada Juli, Agustus, dan September 2022, namun tidak mendapat respons dari pihak terlapor.

 

"Modusnya, investasi pertama dibayar penuh pokok dan bunganya. Investasi kedua hanya dibayar pokoknya saja. Setelah klien kami menanamkan uang untuk ketiga kalinya, sama sekali tidak ada pembayaran," jelas Eduard.

 

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal yang memperkuat dugaan penipuan, antara lain tidak jelasnya struktur organisasi dan legalitas CV Putra Panjulu, tidak adanya pengikatan hukum atas jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberikan SW secara bawah tangan, serta janji pengembalian modal dan keuntungan yang tidak pernah terealisasi.

Baca Juga: Investasi 5 Miliar Lewat PT OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Divonis Satu hingga 2,5 Tahun

 

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari PT Maruwai Coal terkait dugaan pencatutan nama perusahaan dalam proyek yang diklaim oleh TJ. Eduard berharap polisi segera menindaklanjuti kasus ini.

 

"Kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. Jangan sampai kasus seperti ini membuat investor asing takut berinvestasi di Indonesia," tegas Eduard.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

5 Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto Dibongkar BPOM

Dalam penggerebekan pada 8 Oktober 2026, BPOM menyita barang bukti senilai Rp 16 miliar.

Tinjau Pustu Klatakan, Gus Fawait Targetkan Puskesmas Jember Berstandar ISO 2000

Agenda tersebut juga dirangkai dengan persiapan peluncuran program Home Care di Desa Darungan.

Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Berita yang banyak dicari sangat bervariatif.

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.